TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin akan mengundang sejumlah pihak yang berkepentingan dengan Rancangan Undang-Undang atau RUU Pesantren dan Pendidikan Agama, termasuk Persekutuan Gereja Indonesia (PGI) dan Konferensi Waligereja Indonesia (GWI). Pertemuan akan digelar dalam waktu dekat.
Baca: PGI Protes RUU Pesantren dan Pendidikan Agama Pasal-pasal Ini
"Dalam waktu dekat kami akan mengundang sejumlah pemangku kepentingan, para stakeholders, yang terkait dengan lembaga pendidikan keagamaan untuk kita serap aspirasinya," kata Lukman di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan di Jakarta, Kamis, 1 November 2018.
Lukman akan menggunakan aspirasi itu sebagai kajian terkait RUU Pesantren dan Pendidikan Agama. Pasalnya Kementerian Agama saat ini tengah mempelajari beleid yang diusulkan DPR itu.
Pihaknya juga akan merumuskan persandingan dari RUU tersebut. Nantinya hasil rumusan dan penyerapan aspirasi akan dikirim ke Sekretariat Negara untuk dibicarakan dengan seluruh kementerian dan lembaga.
Lukman memastikan pembahasan RUU Pesantren dan Pendidikan Agama ditujukan untuk memberikan yang terbaik, khususnya bagi lembaga pendidikan keagamaan. Dia memastikan pengaturan dalam bentuk undang-undang tidak akan mengintervensi kegiatan tersebut.
Baca: Ketua ICMI: Pembahasan RUU Pesantren Harus Libatkan Semua Pihak
"Jadi kalau ada pengaturan, itu semata-mata untuk memberikan pengakuan, rekognisi, kepada mereka. Bukan untuk mengintervensi keberadaan mereka. Itu poin pentingnya menurut saya," ujarnya.
RUU Pesantren dan Pendidikan Agama diprotes PGI dan KWI. Mereka keberatan dengan Pasal 69 dan Pasal 70 yang mengatur kegiatan ibadah sekolah minggu dan katekisasi. RUU mengatur soal minimal anak didik sekolah minggu dan katekisasi. Penyelenggara juga diwajibkan mengantongi izin dari kantor Kementerian Agama tingkat Kabupaten atau Kota. Mereka juga merasa tak dilibatkan dalam pembahasan.
Lukman memastikan protes tersebut akan ditampung dan melibatkan PGI serta KWI. Terkait usulan untuk tidak mengatur sekolah minggu dan katekisasi, dia belum mau berkomentar lantaran menunggu hasil rumusan persandingan dan pembahasan dengan pemerintah.