TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan dalam kasus korupsi perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada perubahan APBN 2016 untuk Kabupaten Kebumen pada Kamis, 1 November 2018. Dia akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
"Agenda pemeriksaan TK besok dalam kapasitas sebagai tersangka," kata Juru bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Rabu, 31 Oktober 2018. Febri mengatakan KPK berharap Taufik akan kooperatif dengan memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.
Baca: Bamsoet Berharap Taufik Kurniawan Tetap Menjalankan Tugas di DPR
Pemeriksaan esok merupakan pemeriksaan perdana bagi Taufik usai KPK menetapkan dirinya menjadi tersangka. KPK menduga Taufik menerima Rp 3,65 miliar dari Bupati Kebumen nonaktif Muhamad Yahya Fuad untuk pengurusan DAK Kebumen.
KPK menduga uang tersebut merupakan sebagian dari total fee 5 persen dari anggaran yang didapatkan untuk pengurusan DAK dalam APBN 2016 untuk Kebumen.
Dalam APBN 2016, Kebumen mendapatkan DAK tambahan berjumlah Rp 93,37 miliar untuk pembangunan jalan dan jembatan di Kebumen. Yahya diduga menarik fee sebesar 7 persen dari rekanan di Kebumen untuk menambal komitmen fee yang dia berikan kepada Taufik.
Baca: Fakta-Fakta Penetapan Tersangka Taufik Kurniawan oleh KPK
KPK menyatakan penetapan tersangka kepada Taufik merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang bermula dari OTT pada 15 Oktober 2016 silam. Dalam operasi itu, KPK menangkap seorang anggota DPRD dan seorang PNS Dinas Pariwisata Pemkab Kebumen dengan barang bukti Rp 70 juta. Setelah OTT, KPK menetapkan 9 orang sebagai tersangka, termasuk Yahya Fuad, Sekretaris Daerah dan pihak swasta. Kesembilan tersangka telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.
Dari pengembangan perkara itu, KPK kemudian melakukan penyelidikan mulai 8 Agustus 2018 yang berujung penetapan tersangka terhadap Taufik Kurniawan.
Baca: Politikus NasDem Sarankan Taufik Kurniawan Mundur dari DPR