TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan terpidana perkara korupsi e-KTP Andi Agustinus Narogong alias Andi Narogong telah membayar uang pengganti sebanyak US$ 2,15 juta. Dengan begitu Andi telah melunasi uang pengganti yang wajibnya dibayarkan karena diputus bersalah dalam perkara itu.
"Jaksa eksekusi pada unit Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi menerima pembayaran uang pengganti US$ 2,15 juta di rekening penampungan KPK," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Rabu, 31 Oktober 2018.
Baca: Terdakwa Korupsi E-KTP, Andi Narogong ...
Febri mengatakan Andi membayarkan uang pengganti itu melalui istrinya, Gaya Inayah. Sebelumnya, Andi Narogong telah mengembalikan uang pengganti selama proses hukum sebesar US$ 350 ribu dan membayar denda Rp 1 miliar serta menyicil uang pengganti Rp 1,186 miliar.
Mahkamah Agung memvonis Andi Narogong dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam perkara korupsi KTP elektronik atau e-KTP. Hakim mewajibkan Andi membayar uang pengganti sebesar US$ 2,5 juta dan Rp 1,186 miliar.
Baca: Cicil Duit Ganti Korupsi E-KTP, Setya Novanto ...
Vonis kasasi itu lebih berat dibandingkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta. Pengadilan Tinggi Jakarta memvonis Andi 11 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta wajib membayar uang pengganti sebesar US$ 2,5 juta dan Rp 1,186 miliar karena bersalah melakukan korupsi e-KTP.
Dalam pengadilan tingkat pertama, majelis hakim menghukum Andi Narogong selama 8 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar US$ 2,5 juta dan Rp 1,186 miliar.