Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Zumi Zola Jawab Soal Asal Duit untuk Umrah dan Beli Action Figure

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Zumi Zola. ANTARA
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Zumi Zola. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola membenarkan bahwa ia dan keluarganya menerima gratifikasi. "Kalau untuk yang berhubungan dengan pribadi saya dan keluarga terima saya akui yang mulia, sudah saya akui ke penyidik," ujar Zumi Zola dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin 29 Oktober 2018.

Baca juga: 5 Kesaksian yang Ungkap Peran Zumi Zola dalam Kasus Suap Jamb

Zumi Zola mengatakan penerimaan dana itu dia gunakan untuk umrah dan juga pendanaan politik adiknya Zumi Laza dalam pemilihan kepala daerah.

Zumi mengatakan sudah mengembalikan sejumlah barang dan uang gratifikasi yang dia terima kepada KPK. Adapun yang dikembalikan adalah duit umrah dia dan untuk pembelian mobil Alphard.

Berdasarkan dakwaan KPK, duit umrah Zumi Zola dan keluarganya mencapai Rp 300 juta.

Zumi Zola menerangkan muasal duit umrah yang diterimanya. Menurut Zumi saat itu ia bercerita kepada orang kepercayaannya Apif Firmansyah soal rencananya umrah bersama keluarga.

Saat itu Apif menawarkan untuk mengurus keperluan umrah tersebut dan Zumi menerimanya.

Terkait mobil Alphard, Zumi menyebutkan dia waktu itu ingin meminjam mobil yang bisa membawa sejumlah keluarganya untuk keluar kota. Apif pun menawarkan sebuah mobil Alphard untuk operasional Zumi dari seorang kontraktor bernama Asiang.

Zumi Zola waktu itu sadar jika niatnya meminjam mobil Asiang untuk operasional salah. "Saya tahu salah yang mulia, karena saya memakai mobil yang sumber dananya tidak jelas," ujarnya.

Zumi Zola juga menjelaskan soal pembelian action figure yang disebutkan dalam dakwaan Jaksa.

Menurut dia, saat membeli action figure itu di Singapura, dia bingung cara pengirimannya ke Jakarta karena berukuran besar dan banyak. "Saat itu Asrul (orang kepercayaan Zumi) bilang kalau biar dia yang urus, termasuk pembayarannya," ujarnya.

Dalam perkara ini, KPK mendakwa Zumi Zola menerima gratifikasi senilai Rp 40,44 miliar dan US$ 177.300 dari para rekanan terkait sejumlah proyek di pemerintahan Provinsi Jambi. KPK menyatakan, Zumi menerima gratifikasi dari tiga orang dekatnya yaitu mantan Kepala Dinas PUPR Arfan, lalu Apif dan Asrul Pandapotan Sihotang selaku mantan bendahara dalam tim kampanye Zumi saat maju dalam Pemilihan Gubernur Jambi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam dakwaan, jaksa KPK menyebutkan gratifikasi yang diterima Zumi dialirkan ke pemenangan adiknya, Zumi Laza dalam pencalonan dalam pemilihan wali kota Jambi. Seperti pembiayaan publikasi berupa 10 lembar spanduk dengan nilai total Rp. 70 juta.

Selain itu Zumi Zola juga pernah menyuruh orang dekatnya mengirim uang senilai Rp 150 juta ke sebuah lembaga survei terkait hasil survei elektabilitas Zumi Laza yang akan maju dalam pemilihan Walikota Jambi.

Sebelum itu, demi pencalonan Wali Kota Zumi Laza ditunjuk DPP PAN Jambi, Zumi membelikan dua unit ambulan atas nama adiknya untuk diserahkan ke DPP PAN kota Jambi.

Selain kepada adiknya, gratifikasi Zumi Zola juga mengalir ke ibunya Hermina, dan istrinya Sherin Taria. Hermina pernah menerima uang senilai Rp 300 juta. Sedangkan Sherin merasakan uang gratifikasi tersebut saat belanja online yang menghabiskan duit sekitar Rp 35 juta.

Dalam satu kesempatan Sherin juga pernah menerima uang Rp 20 juta, dalam dakwaan KPK uang tersebut untuk tim media.

Zumi Zola juga pernah menggunakan uang gratifikasi untuk memberangkatkan umroh keluarganya. Saat itu Zumi menghabiskan Rp 300 juta.

Baca juga: Uang Gratifikasi Zumi Zola Digunakan Istri untuk Belanja Online

Selain keluarga, Zumi Zola juga menikmati uang gratifikasi, tercatat saat dia berangkat ke Amerika Serikat. Zumi berpergian dengan uang gratifikasi senilai USD 20 ribu. Dia juga pernah menggelontorkan uang gratifikasi dalam kepentingan pelantikannya untuk menyediakan pakaian senilai Rp 40 juta.

Dalam dakwaan, tercatat Zumi Zola juga mengadakan kegiatan sosial yang bersumber dari dana gratifikasi. Seperti 25 hewan kurban saat Idul Adha 2016 senilai Rp 400 juta. Lalu kegiatan buka bersama dengan pembiayaan Rp 250 juta.

Zumi juga pernah memberikan uang melalui orang dekatnya sejumlah Rp 600 juta kepada anggota DPRD agar menerima Laporan Pertanggungjawaban Zumi pada tahun 2016.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Api Kembali Menyala di Bekas Sumur Minyak Ilegal, Polres Batanghari Upayakan Pemadaman

1 hari lalu

Polres Batanghari memantau api yang menyala kembali di bekas sumur minyak ilegal, Selasa, 23 April 2024. (ANTARA/HO-Polres Batanghari)
Api Kembali Menyala di Bekas Sumur Minyak Ilegal, Polres Batanghari Upayakan Pemadaman

Semburan api yang muncul ini akibat aktivitas pengeboran sumur minyak ilegal di kawasan Tahura di Desa Senami, Kabupaten Batanghari.


KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

1 hari lalu

Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro,  seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Wahono Saputro, diperiksa untuk permintaan klarifikasi terkait harta kekayaan dalam LHKPN miliknya, yang telah dilaporkan ke KPK pada 7 Februari 2022 sebesar Rp.14,3 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.


KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

1 hari lalu

Mantan terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, menjalani pemeriksaan, gedung KPK, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. Dalam pemeriksaan ini tim penyidik melaksanakan penyerahan barang bukti berkas perkara telah terpenuhi secara formil dan materil tersangka Gazalba Saleh, kepada tim jaksa penuntut umum KPK untuk segera dilakukan pelimpahan ke persidangan di Pengadilan Tipikor dalam tindak pidana korupsi didapati nilai penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam bentuk pembelian aset mencapai Rp.9 miliar terkait kasus dugaan berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.


Jaksa KPK Hadirkan 3 Pegawai Kementan sebagai Saksi di Sidang Syahrul Yasin Limpo

1 hari lalu

Sidang kesaksian Merdian Tri Hadi, Sespri Sekjen Kementan; Sugeng Priyono, Ketua Tim Tata Usaha Menteri dan Biro Umum dan Pengadaan Setjen Kementan; serta Isnar Widodo, Kasubag Rumga dalam perkara korupsi bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, dkk. di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Jaksa KPK Hadirkan 3 Pegawai Kementan sebagai Saksi di Sidang Syahrul Yasin Limpo

Tim jaksa KPK menghadirkan tiga saksi untuk membuktkan dakwaan terhadap dugaan pemerasan dan gratifikasi oleh Syahrul Yasin Limpo.


Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

3 hari lalu

Deputi bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan dan Juru bicara KPK bidang pencegahan, Ipi Maryati (kiri), memberikan keterangan kepada awak media pasca pemeriksaan Rafael Alun Trisambodo, oleh tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023. Sebagai tindak lanjut pemeriksaan Rafael, KPK akan memeriksa sejumlah pegawai di Direktorat Jenderal Pajak yang diduga berada dalam satu komplotan. TEMPO/Imam Sukamto
Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

Menurut Albertina, KPK menerima laporan dari masyarakat Lampung Utara perihal dugaan gratifikasi atau suap yang dilakukan Jaksa KPK itu.


Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung

3 hari lalu

Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto, seusai menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dalam pemeriksaan ini tim penyidik melaksanakan penyerahan barang bukti berkas perkara telah terpenuhi secara formil dan materil tersangka Eko Darmanto, kepada tim jaksa penuntut umum KPK untuk segera dilakukan pelimpahan ke persidangan di Pengadilan Tipikor. TEMPO/Imam Sukamto
Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung

Eko Darmanto adalah tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penerimaan gratifikasi Rp 18 miliar.


Nilai Objek Pencucian Uang Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar

6 hari lalu

Eko Darmanto. kejati-diy.go.id
Nilai Objek Pencucian Uang Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar

KPK menetapkan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto tersangka penerimaan gratifikasi dan pencucian uang


Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidangkan, KPK Bakal Limpahkan Berkas Perkara

9 hari lalu

Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 8 Desember 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka Eko Darmanto, dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah Rp.18 miliar di Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan RI. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidangkan, KPK Bakal Limpahkan Berkas Perkara

KPK mengatakan bukti permulaan awal gratifikasi yang diterima Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto berjumlah Rp 18 miliar.


Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

14 hari lalu

Bupati Non Aktif Cirebon, Sunjaya Purwadisastra berjalan memasuki gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa , 13 November 2018. unjaya Purwadisastra tertangkap tangan menerima uang suap senilai Rp100 juta dari Sekretaris Dinas PUPR, Gatot Rachmanto. Tujuannya, agar Gatot bisa menempati posisi kariernya saat ini. ANTARA
Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

Sunjaya Purwadisastra mendapat remisi dari Lapas Sukamiskin. Ini kilas balik kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Cirebon itu.


Jokowi Kunjungan Kerja ke Jambi untuk Cek Pasar dan RSUD

23 hari lalu

Presiden Jokowi melepas bantuan kemanusiaan pemerintah untuk Palestina dan Sudan di Pangkalan TNI AU Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu, 3 Maret 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi Kunjungan Kerja ke Jambi untuk Cek Pasar dan RSUD

Presiden Joko Widodo bertolak menuju Provinsi Jambi untuk kunjungan kerja pada Rabu pagi, 3 April 2024.