TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola menyampaikan rasa bersalahnya karena menuruti permintaan anggota Dewan Perwakilan Rayat Daerah Jambi terkait uang ketuk.
Baca: Pengadilan akan Periksa Zumi Zola sebagai Terdakwa Hari Ini
"Iya yang mulia, itu salah saya mengikuti permintaan anggota dewan," ujar Zumi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin, 29 Oktober 2018. Zumi Zola menjadi terdakwa kasus gratifikasi dan dugaan suap pengesahan APBD Provinsi Jambi.
Zumi kembali menyebutkan alasan dia mengikuti permintaan dewan karena adanya ancaman dari anggota DPRD Jambi yang akan menolak pengesahan ABPD Jambi. Menurut dia tekanan uang ketuk dari anggota DPRD untuk pengesahan APBD sudah ia rasakan sejak awal menjadi gubernur.
Zumi menyebutkan jika APBD tersebut ditolak, hal ini akan berdampak dengan program kerja yang telah dia susun. "Jika tidak disahkan, maka APBD yang dipakai APBD tahun lalu," ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, ketua majelis hakim, Yanto, berpendapat, Zumi sebagai kepala daerah seharusnya tegas. "Ya kalau dewan menolak, biarkan saja nanti kalau berbeda dengan program anda. Masyarakat nanti juga akan tahu kalau anda dimintai uang ketok oleh anggota dewan," ujarnya.
Baca: 5 Kesaksian yang Ungkap Peran Zumi Zola dalam Kasus Suap Jambi
Menurut Yanto, jika Zumi tegas, maka perkara korupsi ini tidak akan terjadi bahkan sampai ke persidangan.
Dalam perkara ini, KPK mendakwa Zumi Zola menerima gratifikasi senilai Rp 40,44 miliar dan US$ 177.300 dari para rekanan terkait sejumlah proyek di pemerintahan Provinsi Jambi. KPK menyatakan, Zumi menerima gratifikasi dari tiga orang dekatnya yaitu mantan Kepala Dinas PUPR Arfan, lalu Apif dan Asrul Pandapotan Sihotang selaku mantan bendahara dalam tim kampanye Zumi saat maju dalam Pemilihan Gubernur Jambi.
Selain itu, KPK juga mendakwa Zumi Zola melakukan atau ikut serta memberikan janji kepada jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jambi, uang antara Rp 200 juta - Rp 250 per anggota. Menurut Jaksa uang tersebut diduga untuk mengesahkan RAPBD Provinsi Jambi.