TEMPO.CO, Jakarta - Peran Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola dalam kasus suap dan gratifikasi di lingkungan pemerintahan Provinsi Jambi kian terungkap. Sejumlah keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan menguatkan dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai peran Zumi dalam kasus tersebut.
KPK mendakwa Zumi menerima gratifikasi senilai Rp 40,44 miliar dan US$ 177.300 dari para rekanan terkait sejumlah proyek di pemerintahan Provinsi Jambi. KPK menyatakan Zumi menerima uang itu melalui tiga orang dekatnya, yakni mantan Kepala Dinas PUPR Arfan, dan dua orang kepercayaannya Apif Firmansyah serta Asrul Pandapotan Sihotang.
Baca: 5 dari 12 Saksi Sidang Zumi Zola Bantah Terima Uang Suap APBD
KPK juga mendakwa Zumi Zola melakukan atau ikut serta memberikan janji Rp 200-250 juta kepada jajaran DPRD Jambi untuk mengesahkan RAPBD Provinsi Jambi. Berikut adalah 5 dari beberapa kesaksian yang mengungkap peran Zumi dalam kasus tersebut:
1. Mobil Alphard
Kepala Dinas Perhubungan Jambi yang juga kontraktor, Adi Varial mengatakan Zumi menerima sebuah mobil Toyota Alphard dari kontraktor Joe Fandy Yoesman alias Asiang. Menurut Adi, mobil itu diberikan sekitar medio 2017.
Asiang membantah memberikan mobil. Ia menyebut mobil itu dia pinjamkan ke Zumi. Sementara Zumi mengakui menerima mobil tapi tidak tahu dari siapa. “Saya tidak terima itu secara langsung dan tidak pernah bertanya itu dari mana, misalkan mobil Alphard yang sedang kita bicarakan,” kata Zumi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 8 Oktober 2018.
Baca: Sidang Lanjutan Zumi Zola, Jaksa Hadirkan 13 Saksi
2. Hewan qurban
Orang kepercayaan Zumi, Asrul Pandapotan Sihotang mengatakan Zumi pernah memintanya membelikan 25 sapi qurban. Sapi-sapi itu dibeli menggunakan uang seorang pengusaha, Paud Sakarin dengan total Rp 390 juta.
Zumi membantah menyuruh Asrul membeli sapi dengan uang kontraktor. Dia mengatakan tidak tahu asal uang untuk membeli qurban.
3. Akomodasi kader PAN hingga ambulance
Kontraktor Muhammad Imaduddin mengaku memberi sejumlah bantuan kepada Zumi Zola. Bantuan itu berupa uang untuk membiayai perjalanan 25 anggota Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Jambi hingga membeli ambulance.
Imaduddin mengatakan membiayai akomodasi 25 pengurus DPD PAN Kota Jambi yang menghadiri pelantikan Zumi di Jakarta pada Februari 2016. Akomodasi itu berupa tiket pesawat, hotel, sewa mobil dan uang saku. Semuanya dengan total Rp 75 juta.
Selain itu, Imaduddin mengatakan pernah memberikan bantuan dua mobil ambulance seharga Rp 374 juta. Menurut surat dakwaan, dua mobil itu dihibahkan Zumi Zola dan adiknya, Zumi Laza pada Maret 2016 kepada DPD PAN Kota Jambi, agar Zumi Laza terpilih sebagai Ketua DPD PAN Kota Jambi dan dicalonkan sebagai Wali Kota Jambi 2018.
Baca: Zumi Zola Sakit, Hakim Tunda Sidang sampai Senin Mendatang
4. Sewa kantor PAN dan biaya kampanye adik
Imaduddin mengatakan juga pernah membayarkan kekurangan Rp 60 juta untuk menyewa Kantor DPD PAN Kota Jambi. Selain itu, Imaduddin bilang memberikan uang Rp 70 juta untuk biaya 10 spanduk dan sewa papan reklame di 10 titik dalam rangka pencalonan Zumi Laza sebagai Wali Kota Jambi 2018.
Terakhir, Imaduddin mengakui memberikan total Rp 156 juta untuk membeli 10 ekor hewan kurban atas nama Zumi Zola pada Idul Adha September 2016.
5. Penyesalan Zumi soal uang ketok palu
Zumi Zola mengaku menyesal karena tak tegas menolak permintaan uang ketok palu dari DPRD Jambi. Tegas yang dimaksud terkait permintaan anggota DPRD yang meminta uang ketok palu untuk pengesahan APBD.
Ketua DPRD Jambi Cornelis Buston sebelumnya mengatakan memang ada desakan dari sejumlah anggota DPRD agar Zumi memberikan duit supaya DPRD mau mengesahkan APBD.
Baca: Gubernur Jambi Zumi Zola Akui Terima Mobil Alphard, Tapi...