TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra menempati daftar ke-21, kepala daerah yang menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Januari hingga Oktober 2018. Sembilan di antara 21 kepala daerah tersebut, berasal dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, termasuk Sunjaya.
Baca: KPK Geledah Ruang Kerja Bupati Cirebon dan Dinas PUPR
Atas kasus korupsi yang menjerat kadernya, PDIP memberlakukan sanksi pemecatan seketika, sanksi yang sama juga berlaku untuk Sunjaya. "Kasus ini (OTT) sangat disesalkan, tentu partai tetap konsisten memecat Sunjaya dari keanggotaan per hari ini," kata TB Hasanudin seperti dilansir dari Antara, Kamis, 25 Oktober 2018.
Berikut 9 Kepala Daerah dari PDIP yang menjadi tersangka KPK dalam tahun ini:
1. Bupati Ngada Marianus Sae
KPK menetapkan Marianus Sae dan Dirut PT Sinar 99 Permai, Wilhelmus Iwan Ulumbu sebagai tersangka. Marianus diduga menerima suap dari Wilhelmus terkait sejumlah proyek di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur.
Wilhelmus diketahui merupakan salah satu kontraktor di Kabupaten Ngada yang kerap mendapatkan proyek di Kabupaten Ngada sejak 2011. Dalam kasus ini, Marianus didakwa menerima suap sebesar Rp 5,9 miliar terkait proyek di Kabupaten Ngada, NTT.
Ekspresi Bupati Ngada Marianus Sae setelah menjalani pemeriksaan perdana, di gedung KPK, Jakarta, 20 Februari 2018. Marianus Sae diperiksa sebagai tersangka terkait kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur. TEMPO/Imam Sukamto
Akibat perbuatannya, Marianus divonis 8 tahun penjara ditambah denda 300 juta subsider empat bulan dan pencabutan hak politik selama empat tahun karena kasus suap yang menjeratnya. Vonis tersebut dibacakakan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat, 14 September 2018.
2. Bupati Nganjuk nonaktif Taufiqurrahman
Taufiqurrahman yang telah berstatus tersangka penerima suap, diumumkan kembali sebagai tersangka pada 8 Januari 2018. Dia dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang.
Baca: Ini Pesan Wagub Jabar untuk Pelaksana Tugas Harian Bupati Cirebon
Taufiqurrahman diduga mengalihkan gratifikasi yang diterimanya dari 2013 hingga 2017. KPK menyebut ada transfer pembelian mobil menggunakan nama orang lain hingga pembelian aset berupa tanah. Taufiq divonis 7 tahun dan denda sebesar Rp 350 juta dalam kasus suap yang menjeratnya.
3. Bupati Bandung Barat Abubakar
Pada 11 April 2018, KPK menetapkan Abubakar sebagai tersangka. KPK mengamankan barang bukti berupa uang Rp 435 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bandung Barat yang digelar pada Selasa, 10 April 2018.
Bupati Bandung Barat Abubakar mengenakan rompi tahahan KPK seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, 12 April 2018. Abubakar ditahan KPK sebagai tersangka penerima suap dari sejumlah kepala dinas yang diduga uangnya akan digunakan untuk keperluan politik istrinya, Elin Suharliah yang menjadi calon Bupati Bandung Barat dalam Pilkada 2018. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Abubakar diduga meminta uang kepada sejumlah kepala dinas untuk kepentingan pencalonan istrinya, Elin Suharliah. Elin akan maju sebagai calon bupati Bandung Barat periode 2018-2023 menggantikan suaminya.
4. Bupati Buton Selatan Agus Feisal Hidayat
Pada 24 Mei 2018, KPK menetapkan Bupati Buton Selatan Agus Feisal Hidayat sebagai tersangka. Selain Agus, KPK juga menetapkan seorang swasta dari kontraktor proyek Tonny Kongres, sebagai tersangka.
KPK menduga Agus menerima total uang Rp 409 juta dari kontraktor terkait proyek-proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Buton Selatan. Sebagian sumber dana diduga berasal dari kontraktor di lingkungan Pemkab Buton Selatan. Tonny diduga berperan sebagal koordinator dan pengepul dana untuk diberikan kepada Agus. Saat ini, kasus Agus tengah disidangkan.
5. Bupati Purbalingga Tasdi
KPK menetapkan Bupati Purbalingga Tasdi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga pada 5 Juni 2018.
Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Kabupaten Purbalingga Hadi Iswanto sebagai tersangka.
Bupati Purbalingga nonaktif, Tasdi, menjadi terdakwa penerima gratifikasi. Mantan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Juni 2018. Gratifkasi yang diterima Tasdi mencapai sekitar Rp 1,46 miliar dan US$ 20 ribu dalam kurun waktu 2017-2018. TEMPO/Imam Sukamto
Adapun tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta. Ketiganya diduga menjadi pemberi hadiah atau janji. Mereka terdiri dari Hamdani Kosen, Librata Nababan, dan Ardirawinata.
Tasdi diduga menerima fee senilai Rp 100 juta dari pemenang proyek pembangunan Islamic Center tahap dua tahun 2018 senilai Rp 22 miliar. Saat ini, kasus Tasdi juga tengah disidangkan.
6. Bupati Tulungagung Syahri Mulyo
KPK menetapkan Bupati Tulungagung 2013-2018 Syahri Mulyo sebagai tersangka pada 8 Juni 2018. Syahri diduga menerima suap dari kontraktor Susilo Prabowo. Di Tulungagung, Susilo diduga memberikan hadiah atau janji sebesar Rp 1 miliar kepada Syahri melalui pihak swasta Agung Prayitno.
Baca: Dugaan Jual Beli Jabatan Bupati Cirebon: Tarif Camat-Kepala Dinas
Diduga pemberian tersebut terkait fee proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung. Kasus mantan Bupati Tulungagung yang pernah menjabat kurang dari satu menit ini, akan segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.
7. Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar
Pada 8 Juni 2018, KPK menetapkan Samanhudi sebagai tersangka. Dia diduga menerima suap dari kontraktor Susilo Prabowo. KPK menduga Samanhudi menerima pemberian dari Susilo melalui pihak swasta bernama Bambang Purnomo sekitar Rp 1,5 miliar. Uang itu diduga terkait ijon proyek-proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar dengan nilai kontrak Rp 23 miliar. Kasus Samanhudi ini juga akan segera disidangkan.
8. Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap
Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terkait proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2018. Selain Pangonal, KPK juga menetapkan pihak swasta bernama Umar Ritonga sebagai tersangka.
Bupati nonaktif Labuhanbatu Pangonal Harahap turun dari mobil tahanan untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 13 Agustus 2018. Pangonal Harahap diperiksa sebagai tersangka dugaan suap terkait proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara Tahun anggaran 2018. TEMPO/Imam Sukamto
Umar dan Pangonal diduga sebagai penerima suap, serta pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi Effendy Sahputra sebagai tersangka. Effendy diduga sebagai pemberi suap. Saat ini KPK masih menelusuri kasus Pangonal.
9. Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra
KPK telah resmi menahan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra pasca ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 25 Oktober 2018. KPK menduga Gatot memberikan uang Rp 100 juta kepada Sunjaya pasca dilantik sebagai Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon.
KPK menduga Sunjaya menerima uang Rp 100 juta dari Gatot Rachmanto selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon terkait dugaan suap dalam mutasi jabatan.