Bupati Cirebon, Kepala Daerah ke-9 dari PDIP di Pusaran Korupsi

Reporter

Editor

Amirullah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi menerima hadiah atau janji terkait mutasi, rotasi dan promosi jabatan di pemerintahan Cirebon. ANTARA/SIGID KURNIAWAN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi menerima hadiah atau janji terkait mutasi, rotasi dan promosi jabatan di pemerintahan Cirebon. ANTARA/SIGID KURNIAWAN

TEMPO.CO, JakartaBupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra menempati daftar ke-21, kepala daerah yang menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Januari hingga Oktober 2018. Sembilan di antara 21 kepala daerah tersebut, berasal dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, termasuk Sunjaya.

Baca: KPK Geledah Ruang Kerja Bupati Cirebon dan Dinas PUPR

Atas kasus korupsi yang menjerat kadernya, PDIP memberlakukan sanksi pemecatan seketika, sanksi yang sama juga berlaku untuk Sunjaya. "Kasus ini (OTT) sangat disesalkan, tentu partai tetap konsisten memecat Sunjaya dari keanggotaan per hari ini," kata TB Hasanudin seperti dilansir dari Antara, Kamis, 25 Oktober 2018.

Berikut 9 Kepala Daerah dari PDIP yang menjadi tersangka KPK dalam tahun ini:

1. Bupati Ngada Marianus Sae

KPK menetapkan Marianus Sae dan Dirut PT Sinar 99 Permai, Wilhelmus Iwan Ulumbu sebagai tersangka. Marianus diduga menerima suap dari Wilhelmus terkait sejumlah proyek di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur.

Wilhelmus diketahui merupakan salah satu kontraktor di Kabupaten Ngada yang kerap mendapatkan proyek di Kabupaten Ngada sejak 2011. Dalam kasus ini, Marianus didakwa menerima suap sebesar Rp 5,9 miliar terkait proyek di Kabupaten Ngada, NTT.

Ekspresi Bupati Ngada Marianus Sae setelah menjalani pemeriksaan perdana, di gedung KPK, Jakarta, 20 Februari 2018. Marianus Sae diperiksa sebagai tersangka terkait kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur. TEMPO/Imam Sukamto

Akibat perbuatannya, Marianus divonis 8 tahun penjara ditambah denda 300 juta subsider empat bulan dan pencabutan hak politik selama empat tahun karena kasus suap yang menjeratnya. Vonis tersebut dibacakakan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat, 14 September 2018.

2. Bupati Nganjuk nonaktif Taufiqurrahman

Taufiqurrahman yang telah berstatus tersangka penerima suap, diumumkan kembali sebagai tersangka pada 8 Januari 2018. Dia dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang.

Baca: Ini Pesan Wagub Jabar untuk Pelaksana Tugas Harian Bupati Cirebon

Taufiqurrahman diduga mengalihkan gratifikasi yang diterimanya dari 2013 hingga 2017. KPK menyebut ada transfer pembelian mobil menggunakan nama orang lain hingga pembelian aset berupa tanah. Taufiq divonis 7 tahun dan denda sebesar Rp 350 juta dalam kasus suap yang menjeratnya.

3. Bupati Bandung Barat Abubakar

Pada 11 April 2018, KPK menetapkan Abubakar sebagai tersangka. KPK mengamankan barang bukti berupa uang Rp 435 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bandung Barat yang digelar pada Selasa, 10 April 2018.

Bupati Bandung Barat Abubakar mengenakan rompi tahahan KPK seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, 12 April 2018. Abubakar ditahan KPK sebagai tersangka penerima suap dari sejumlah kepala dinas yang diduga uangnya akan digunakan untuk keperluan politik istrinya, Elin Suharliah yang menjadi calon Bupati Bandung Barat dalam Pilkada 2018. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Abubakar diduga meminta uang kepada sejumlah kepala dinas untuk kepentingan pencalonan istrinya, Elin Suharliah. Elin akan maju sebagai calon bupati Bandung Barat periode 2018-2023 menggantikan suaminya.

4. Bupati Buton Selatan Agus Feisal Hidayat

Pada 24 Mei 2018, KPK menetapkan Bupati Buton Selatan Agus Feisal Hidayat sebagai tersangka. Selain Agus, KPK juga menetapkan seorang swasta dari kontraktor proyek Tonny Kongres, sebagai tersangka.

KPK menduga Agus menerima total uang Rp 409 juta dari kontraktor terkait proyek-proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Buton Selatan. Sebagian sumber dana diduga berasal dari kontraktor di lingkungan Pemkab Buton Selatan. Tonny diduga berperan sebagal koordinator dan pengepul dana untuk diberikan kepada Agus. Saat ini, kasus Agus tengah disidangkan.

5. Bupati Purbalingga Tasdi

KPK menetapkan Bupati Purbalingga Tasdi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga pada 5 Juni 2018.

Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Kabupaten Purbalingga Hadi Iswanto sebagai tersangka.

Bupati Purbalingga nonaktif, Tasdi, menjadi terdakwa penerima gratifikasi. Mantan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Juni 2018. Gratifkasi yang diterima Tasdi mencapai sekitar Rp 1,46 miliar dan US$ 20 ribu dalam kurun waktu 2017-2018. TEMPO/Imam Sukamto

Adapun tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta. Ketiganya diduga menjadi pemberi hadiah atau janji. Mereka terdiri dari Hamdani Kosen, Librata Nababan, dan Ardirawinata.

Tasdi diduga menerima fee senilai Rp 100 juta dari pemenang proyek pembangunan Islamic Center tahap dua tahun 2018 senilai Rp 22 miliar. Saat ini, kasus Tasdi juga tengah disidangkan.

6. Bupati Tulungagung Syahri Mulyo

KPK menetapkan Bupati Tulungagung 2013-2018 Syahri Mulyo sebagai tersangka pada 8 Juni 2018. Syahri diduga menerima suap dari kontraktor Susilo Prabowo. Di Tulungagung, Susilo diduga memberikan hadiah atau janji sebesar Rp 1 miliar kepada Syahri melalui pihak swasta Agung Prayitno.

Baca: Dugaan Jual Beli Jabatan Bupati Cirebon: Tarif Camat-Kepala Dinas

Diduga pemberian tersebut terkait fee proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung. Kasus mantan Bupati Tulungagung yang pernah menjabat kurang dari satu menit ini, akan segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.

7. Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar

Pada 8 Juni 2018, KPK menetapkan Samanhudi sebagai tersangka. Dia diduga menerima suap dari kontraktor Susilo Prabowo. KPK menduga Samanhudi menerima pemberian dari Susilo melalui pihak swasta bernama Bambang Purnomo sekitar Rp 1,5 miliar. Uang itu diduga terkait ijon proyek-proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar dengan nilai kontrak Rp 23 miliar. Kasus Samanhudi ini juga akan segera disidangkan.

8. Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap

Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terkait proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2018. Selain Pangonal, KPK juga menetapkan pihak swasta bernama Umar Ritonga sebagai tersangka.

Bupati nonaktif Labuhanbatu Pangonal Harahap turun dari mobil tahanan untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 13 Agustus 2018. Pangonal Harahap diperiksa sebagai tersangka dugaan suap terkait proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara Tahun anggaran 2018. TEMPO/Imam Sukamto

Umar dan Pangonal diduga sebagai penerima suap, serta pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi Effendy Sahputra sebagai tersangka. Effendy diduga sebagai pemberi suap.  Saat ini KPK masih menelusuri kasus Pangonal.

9. Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra

KPK telah resmi menahan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra pasca ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 25 Oktober 2018. KPK menduga Gatot memberikan uang Rp 100 juta kepada Sunjaya pasca dilantik sebagai Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon.

KPK menduga Sunjaya menerima uang Rp 100 juta dari Gatot Rachmanto selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon terkait dugaan suap dalam mutasi jabatan.








Alasan GP Center Dukung Kaesang ke Pilkada Depok, Mirip PKS Tarik Nur Mahmudi Ismail

31 menit lalu

Ketua Harian DPP Ganjar Pranowo (GP) Center Thomas Djunianto menyebutkan alasan organisasinya mendorong Kaesang Pangarep maju di kontestasi Pilkada Depok 2024. Foto : Dokumen Pribadi
Alasan GP Center Dukung Kaesang ke Pilkada Depok, Mirip PKS Tarik Nur Mahmudi Ismail

Ketua Harian DPP GP Center Thomas Djunianto, menyatakan pihaknya mengirim postingan mendukung Kaesang Pangarep di Pilkada Depok 2024.


Kaesang Jokowi Diminta Jadi Wali Kota Depok, DPC PDIP: Kenapa Jauh-jauh ke Solo

5 jam lalu

Kaesang Pangarep dan Erina Gudono menjawab pertanyaan sejumlah awak media usai acara soft launching Pracima Tuin Pura Mangkunegaran Solo, Sabtu, 21 Januari 2023. TEMPO | SEPTHIA RYANTHIE
Kaesang Jokowi Diminta Jadi Wali Kota Depok, DPC PDIP: Kenapa Jauh-jauh ke Solo

Kaesang Pangarep kembali menjadi perbincangan di dunia maya karena diminta turun untuk maju dalam Pilkada Depok 2024 sebagai calon Wali Kota Depok.


Jusuf Kalla Usul Bentuk Koalisi Besar, PDIP: Keinginan dan Kemampuan Dua Hal Berbeda

18 jam lalu

Presiden Jokowi (kiri) bersama Wapres Jusuf Kalla dan Ibu Mufidah saat menghadiri perayaan hari ulang tahun Presiden RI V sekaligus Ketum PDIP, Megawati Soekarnoputri, yang ke-72 di Jakarta, Rabu, 23 Januari 2019. Dalam acara tersebut DPP PDI Perjuangan juga menggelar pementasan musik
Jusuf Kalla Usul Bentuk Koalisi Besar, PDIP: Keinginan dan Kemampuan Dua Hal Berbeda

Wakil Presiden ke-12 RI Jusuf Kalla alias JK mengusulkan pembentukan koalisi besar jelang Pemilihan Presiden 2024


Kontroversi Timnas Israel di Piala Dunia U-20, Dirjen Imigrasi: Kami Dukung dengan Pemberian Visa

1 hari lalu

Dirjen Imigrasi Silmy Karim didampingi Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Muhammad Tito Andrianto saat memberikan keterangan terkait WNA yang bermasalah di Bandara Soekarno-Hatta, Selasa 27 Maret 2023. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO
Kontroversi Timnas Israel di Piala Dunia U-20, Dirjen Imigrasi: Kami Dukung dengan Pemberian Visa

Dirjen Imigrasi Silmy Karim akan memberikan visa kepada timnas Israel di Piala Dunia U-20 meski Indonesia tak punya hubungan diplomatik.


Kasus Bagi-Bagi Amplop di Masjid, Bawaslu: Tak Boleh Ada Kegiatan Politik Praktis di Tempat Ibadah

1 hari lalu

ilustrasi
Kasus Bagi-Bagi Amplop di Masjid, Bawaslu: Tak Boleh Ada Kegiatan Politik Praktis di Tempat Ibadah

Bawaslu Sumenep, Madura, tengah menyelidiki kasus bagi-bagi amplop yang sebelumnya viral di media sosial


4 Fakta seputar Video Viral Bagi-Bagi Amplop Bergambar PDIP di Masjid

1 hari lalu

Said Abdullah memulai karier menjadi anggota DPR/MPR RI pada periode 2004-2009 dan berlanjut hingga periode 2009-2014 serta periode 2019-2024. Politisi PDIP ini juga pernah menjadi Calon Wakil Gubernur Jawa Timur pada 2013 lalu. Dok. DPR
4 Fakta seputar Video Viral Bagi-Bagi Amplop Bergambar PDIP di Masjid

Sebuah video yang menunjukkan seseorang membagi-bagikan amplop merah bergambar PDIP di sebuah masjid di Madura viral di media sosial


Kronologi Video Bagi-bagi Amplop Bergambar PDIP di Masjid Mendadak Viral

2 hari lalu

Mengutip laman dpr.go.id, Said Abdullah lulus pendidikan diploma di Universitas Imam Saud Saudi Arabia. Ia dikenal aktif mengikuti organisasi politik sejak muda, seperti DPC Banteng Muda Indonesia hingga DPC Pemuda Demokrat di tahun 80-an. YouTube/TV Parlemen
Kronologi Video Bagi-bagi Amplop Bergambar PDIP di Masjid Mendadak Viral

Video PDIP bagi-bagi amplop di Masjid viral di media sosial. Bagaimana asal mulanya?


Bawaslu Tengah Dalami Beredarnya Unggahan Pembagian Amplop Bergambar PDIP di Masjid

2 hari lalu

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty di acara peluncurkan IKP Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024, di Jakarta, Jumat, 16 Desember 2022. Foto: Bawaslu RI/Bhakti Satrio
Bawaslu Tengah Dalami Beredarnya Unggahan Pembagian Amplop Bergambar PDIP di Masjid

Bawaslu menyatakan tengah mendalami informasi soal pembagian amplop berlogo PDIP di dalam masjid.


3 Anggota DPRD DKI Beda Fraksi Tanggapi Pengangkatan Komisaris LRT Jakarta, Azas: Berarti yang Memperhatikan Saya Banyak

2 hari lalu

Ketua Forum Warga Kota (Fakta), Azas Tigor Nainggolan menunjukkan surat pelaporan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan 656 bus Transjakarta, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta (24/2). TEMPO/Dhemas Reviyanto
3 Anggota DPRD DKI Beda Fraksi Tanggapi Pengangkatan Komisaris LRT Jakarta, Azas: Berarti yang Memperhatikan Saya Banyak

Azas Tigor Nainggolan tanggapi kritik yang dilontarkan sejumlah anggota Fraksi DPRD DKI Jakarta atas pengangkatannya sebagai Komisaris LRT Jakarta


Politikus PDIP Said Abdullah Buka Suara Soal Video Viral Bagi-bagi Amlop di Masjid

2 hari lalu

Said Abdullah memulai karier menjadi anggota DPR/MPR RI pada periode 2004-2009 dan berlanjut hingga periode 2009-2014 serta periode 2019-2024. Politisi PDIP ini juga pernah menjadi Calon Wakil Gubernur Jawa Timur pada 2013 lalu. Dok. DPR
Politikus PDIP Said Abdullah Buka Suara Soal Video Viral Bagi-bagi Amlop di Masjid

Ketua DPD PDIP Jawa Timur Said Abdullah mengatakan pada masa reses ia membagikan sembako di Madura, sebagian berbentuk uang.