TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor Yaqut Cholil Qoumas mempersilakan jika ada pihak yang ingin menggugat Barisan Serbaguna Nahdlatul Ulama atau Banser NU. Desakan pembubaran itu jadi tranding di sosial media dengan tanda pagar #BubarkanBanser.
Baca: Ketua GP Ansor Yaqut Cholil Samakan Bendera HTI dan PKI
"Silakan saja, ajukan secara hukum. Undang-undang sudah mengatur soal pembubaran organisasi," ujarnya saat ditemui di kantor Pusat Pengurus GP Ansor, di Jakarta Pusat, Rabu, 24 Oktober 2018.
Yaqut menyebutkan pihaknya akan menghormati dan tidak mempermasalahkan jika ada tuntutan pembubaran Banser. Dia menilai hal tersebut wajar jika memang muncul dari aspirasi masyarakat.
Baca: GP Ansor: Pembakaran Bendera di Garut Langgar Prosedur Banser NU
Menurut Yaqut, sebagai negara hukum, pembubaran organisasi tidak bisa dilakukan dengan paksa, tapi harus melalui proses hukum. Pihaknya pun, kata Yaqut, akan siap menjalani proses hukum nantinya.
Yaqut mengatakan, GP Ansor punya argumentasi-argumentasi jika nanti ada yang ingin memproses pembubaran Banser NU.
Tagar #BubarkanBanser tranding di media sosial setelah terjadinya insiden pembakaran bendera bertuliskan kalimat Tauhid di Garut saat peringatan Hari Santri Nasional.