Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengeras Suara Masjid dan Musala Jadi Perhatian Menag Yaqut Cholil Qoumas Beberapa Tahun Terakhir

image-gnews
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kanan) menyampaikan keterangan kepada wartawan tentang hasil Sidang Isbat Penetapan 1 Ramadhan 1445 Hijriah di Kantor Kemenag, Jakarta, Minggu, 10 Maret 2024. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kanan) menyampaikan keterangan kepada wartawan tentang hasil Sidang Isbat Penetapan 1 Ramadhan 1445 Hijriah di Kantor Kemenag, Jakarta, Minggu, 10 Maret 2024. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Penggunaan pengeras suara di masjid dan musala selama Ramadan menjadi perhatian Menteri Agama atau Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam beberapa tahun terakhir. Terbaru, Kementerian Agama alias Kemenag mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menag Nomor 1 Tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Dalam SE yang ditetapkan di Jakarta pada 26 Februari 2024 tersebut, Gus Yaqut, sapaan Yaqut Cholil Qoumas, menyampaikan penggunaan pengeras suara baik untuk pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah atau kajian Ramadan, dan tadarus Al-Qur’an disarankan untuk menggunakan pengeras suara dalam. Hal itu dimaksudkan untuk mengutamakan nilai toleransi.

“Umat Islam dianjurkan untuk mengisi dan meningkatkan syiar pada bulan Ramadan dengan tetap mempedomani Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala,” bunyi salah satu poin imbauan tersebut.

Adapun pada Ramadan 2022 lalu, Menag Yaqut telah menerbitkan SE yang mengatur tentang pengeras suara masjid dan musala. Ketika itu Yaqut mengatakan penggunaan pengeras suara masjid dan musala merupakan salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat. Namun, pihaknya mengingatkan, bahwa masyarakat Indonesia bukan hanya beragama Islam saja.

Ia menyatakan masyarakat Indonesia beragam, baik dari sisi agama, keyakinan, hingga latar belakang. Dengan demikian, diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan keharmonisan sosial. Salah satunya, kata dia, dengan menertibkan penggunaan pengeras suara masjid maupun musala saat Ramadan, khususnya untuk pengeras suara ke arah luar.

“Pedoman ini agar menjadi pedoman dalam penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagi pengelola (takmir) masjid dan musala dan pihak terkait lainnya,” kata dia dikutip dari keterangan resmi, Senin, 21 Februari 2022.

Pada 2018 lalu, Kementerian Agama juga mengeluarkan SE serupa. Surat instruksi bernomor B.3940/DJ.III/Hk.00.7/08/2018 itu berisikan tentang Pelaksanaan Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor: KEP/D/101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar dan Musala. Namun, terbitnya imbauan ini mendapat tanggapan tak sedap di masyarakat.

Protes tersebut banyak disampaikan publik ke akun Twitter Menteri Agama saat itu, Lukman Hakim Saifuddin. Dalam wawancara dengan Majalah Tempo, edisi 10 September 2018, Lukman mengatakan sikap pemerintah mengeluarkan SE aturan penggunaan pengeras suara masjid bukan tanpa alasan. Pihaknya menjelaskan aturan itu diinstruksikan kembali berdasarkan masukan dari masyarakat.

“Banyak pertanyaan dan permintaan masyarakat agar kami membuat aturan tentang pengeras suara,” ujar Lukman, Rabu, 6 September 2018.

Lukman menilai, di kota-kota besar banyak masyarakat heterogen yang memiliki waktu kesibukan dan istirahat yang berbeda-beda. Pengeras suara dari masjid yang terlampau keras, misalnya saat digunakan untuk tadarus pada malam hari, dinilai membuat tidak nyaman. Dengan beragam masukan itu, Lukman lalu meninjau kembali aturan tentang penggunaan pengeras suara yang pernah ada di Indonesia.

“Bimas Islam (pernah) mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan instruksi tahun 1978 itu. Setelah kami baca berkali-kali, isinya masih sangat relevan,” ujarnya.

Selanjutnya: Aturan penggunaan pengeras suara

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kemenag Klaim Program Makan Bergizi Gratis Dapat Mengangkat Ekonomi Pesantren

2 hari lalu

ilustrasi pekan olahraga santri. kemenag.go.id
Kemenag Klaim Program Makan Bergizi Gratis Dapat Mengangkat Ekonomi Pesantren

Sementara itu, bagi pesantren yang belum memiliki unit usaha, Basnang menyarankan bahwa mereka bisa melakukan kerja sama dengan masyarakat sekitar.


Kemenag Mendata Santri yang akan Mendapat Program Makan Bergizi Gratis

2 hari lalu

ilustrasi pekan olahraga santri. kemenag.go.id
Kemenag Mendata Santri yang akan Mendapat Program Makan Bergizi Gratis

Program ini diharapkan bisa memenuhi gizi harian santri.


Menyusuri Kota Hong Kong, Mencicipi Makanan Halal dan Berkunjung ke Masjid Kowloon

2 hari lalu

 Suasana restoran Islam Food di kawasan kota Hong Kong, Selasa 8 Oktober 2024. TEMPO/ JONIANSYAH HARDJONO
Menyusuri Kota Hong Kong, Mencicipi Makanan Halal dan Berkunjung ke Masjid Kowloon

Kawasan Kowloon, khususnya Tsim Sha Tsui, menjadi salah satu tempat populer bagi para wisatawan muslim untuk menemukan makanan halal di Hong Kong.


Kemenag Optimistis Pesantren Jadi Kekuatan Baru Ekonomi Bangsa

5 hari lalu

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memberikan sambutan dalam Wrap Up Forum yang menjadi rangkaian dari Religion Festival di Jakarta, Rabu 9 Oktober 2024. Dok Kemenag
Kemenag Optimistis Pesantren Jadi Kekuatan Baru Ekonomi Bangsa

Kemenag menyebut program kemandirian pesantren banyak manfaat, bahkan menjadi pengungkit pertumbuhan ekonomi nasional.


Hari Santri 2024, Menag Ajak Terus Berjuang untuk Masa Depan

5 hari lalu

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memberikan sambutan dalam Wrap Up Forum yang menjadi rangkaian dari Religion Festival di Jakarta, Rabu 9 Oktober 2024. Dok Kemenag
Hari Santri 2024, Menag Ajak Terus Berjuang untuk Masa Depan

Dulu para santri berjuang melawan penjajah, maka saat ini santri harus mampu menaklukan tantangan zaman.


Tiba di Jakarta, Imam Besar Masjid Nabawi Ungkap Kecintaannya Terhadap Masyarakat Indonesia

8 hari lalu

Imam Besar Masjid Nabawi, Ahmad bin Ali Al-Hudhaify (kiri) tiba Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Senin, 7 Oktober 2024. TEMPO/Hammam Izzuddin
Tiba di Jakarta, Imam Besar Masjid Nabawi Ungkap Kecintaannya Terhadap Masyarakat Indonesia

Imam Besar Masjid Nabawi, Ahmad bin Ali Al-Hudhaify tiba Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Senin, 7 Oktober 2024. Ia akan berada di Indonesia hingga Jumat mendatang.


Kementerian Agama Tegaskan Tak Melayani Pernikahan Dini

8 hari lalu

Seorang mahasiswi berdemonstrasi sambil membawa poster bertuliskan
Kementerian Agama Tegaskan Tak Melayani Pernikahan Dini

Juru bicara Kementerian Agama, Sunanto, mengatakan KUA pasti menolak pernikahan dini atau di bawah umur 19 tahun.


Serangan Israel Menghantam Masjid dan Sekolah, 26 Warga Gaza Tewas dan 93 Luka-luka

9 hari lalu

Warga Palestina memeriksa reruntuhan bangunan sekolah untuk mencari para korban setelah terkena serangan Israeldi tengah konflik Israel-Hamas, di Kota Gaza, 1 September 2024.  Sekolah tersebut yang menjadi tempat penampungan warga Palestina terlantar akibat perang. REUTERS/Dawoud Abu Alkas
Serangan Israel Menghantam Masjid dan Sekolah, 26 Warga Gaza Tewas dan 93 Luka-luka

Serangkaian serangan Israel pada Minggu pagi, 6 Oktober 2024, yang menghantam sebuah masjid dan sekolah di utara Gaza.


Amphuri Usul Prabowo Bentuk Kementerian Haji dan Umrah: Syarat Menteri Mampu Bahasa Arab dan Inggris, Ini Alasannya

10 hari lalu

Menteri Pertahanan yang juga Presiden terpilih Prabowo Subianto saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 25 September 2024. Prabowo menyebut aggaran pertahanan Indonesia salah satu terendah di Asia. Prabowo mengatakan saat ini anggaran pertahanan baru 0,89 persen terhadap Produk Domestik Bruto. TEMPO/M Taufan Rengganis
Amphuri Usul Prabowo Bentuk Kementerian Haji dan Umrah: Syarat Menteri Mampu Bahasa Arab dan Inggris, Ini Alasannya

Amphuri usul Prabowo bentuk Kementerian Haji dan Umrah, syarat menteri harus cakap bahasa Arab dan Inggris. Apa alasannya?


Aturan Pendirian Rumah Ibadah Akan Hapuskan Rekomendasi FKUB, Ini Alasan Kemenag

11 hari lalu

Warga Setu bersama Polri, Pemda dan FKUB melakukan mediasi di Kantor Lurah Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, Senin 6 Mei 2024. (MUHAMMAD IQBAL/Tempo)
Aturan Pendirian Rumah Ibadah Akan Hapuskan Rekomendasi FKUB, Ini Alasan Kemenag

Kementerian Agama menyiapkan rancangan Perpres pendirian rumah ibadah. Tak perlu lagi rekomendasi FKUB untuk dirikan rumah ibadah.