TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bendera yang dibakar dalam insiden bertuliskan lafadz Tauhid bukan merupakan bendera HTI atau Hizbut Tahrir Indonesia-organisasi yang telah dilarang di negeri ini.
Baca juga: GP Ansor: Jika Banser Terbukti Bakar Bendera Tauhid Bisa Dihukum
"Memang itu tidak ada HTI-nya, jadi itu kalimat tauhid. Kami melihat yang dibakar kalimat tauhid karena tidak ada simbol HTI," kata Wakil Ketua Umum MUI Yunahar Ilyas di gedung MUI Pusat, Jakarta Pusat, pada Selasa, 23 Oktober 2018.
Dalam penyelidikan awal Polri dari keterangan tiga orang yang diamankan, bendera Tauhid itu dibakar lantaran pelaku mengira bendera tersebut adalah bendera HTI.
Terkait hal tersebut, Yunahar menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian untuk mengusut motif pembakaran. Motif tersebutlah yang menentukan unsur pidana dalam kasus tersebut.
Secara agama, Yunahar menegaskan, pembakaran bendera Tauhid itu harus dilihat niatnya. Apalagi, pembakaran itu terjadi di muka umum. Karena itu, pembakaran ini tidak bisa disimplifikasi diperbolehkan atau tidak diperbolehkan.
"Ini ada latar belakang sosial yang tidak bisa kita sederhanakan. Faktanya memang ada bendera kalimat tauhid dibakar, tapi kalau niat (sengaja bakar tauhid) rasanya tidak mungkin," ujar dia.
Dalam video yang beredar dengan durasi 02.05 menit itu, memperlihatkan ada seorang anggota berbaju Banser yang membawa bendera berwarna hitam bertuliskan kalimat tauhid. Belasan orang berbaju Banser lainnya kemudian berkumpul untuk bersama-sama menyulut bendera tersebut dengan api.
Tak hanya bendera, mereka juga nampak membakar ikat kepala berwarna hitam bertuliskan aksara arab itu. Agar kedua benda lebih cepat dilalap api, mereka menggunakan koran yang juga telah disulut. Sementara itu, ada salah satu dari mereka yang mengibarkan bendera Merah Putih berukuran besar.
Baca juga: Soal Pembakaran Bendera Tauhid, Sandiaga Minta Masyarakat Tenang
Sementara itu, Polri menyatakan bahwa bendera yang dibakar oleh anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Nahdlatul Ulama (NU) di Garut, Jawa Barat adalah bendera HTI. Hal itu diutarakan oleh Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto usai mendapatkan keterangan dari hasil pemeriksaan terhadap tiga orang saksi.
"Keterangan sementara dari tiga orang diamankan Polres Garut bahwa mereka membakar bendera HTI yang telah dinyatakan terlarang oleh UU," kata Setyo.