TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menunda sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola yang seharusnya dilaksanakan hari ini, 22 Oktober 2018 seusai istirahat siang. "Sidang dengan terdakwa Zumi Zola ditunda sampai Senin, 29 Oktober 2018," ujar Ketua Majelis Hakim Yanto sambil mengetuk palu menandakan sidang berakhir.
Zumi Zola hadir dalam sidang dengan agenda konfrontasi saksi. Sebanyak 12 saksi yang dihadirkan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, saat akan melanjutkan ke agenda pemeriksaan terdakwa, mendadak hakim mengumumkan penundaan sidang.
Baca: Begini Rincian Penggunaan Uang Gratifikasi Zumi Zola
Pengacara Zumi Zola, Handika Honggowongso, mengatakan penundaan sidang dilakukan karena kliennya sedang tidak dalam kondisi kesehatan yang prima. "Dari hari Jumat kemarin, Pak Zumi Zola dibawa ke rumah sakit," ujar dia. Dokter menyarankan agar aktor itu dirawat inap.
Handika mengatakan kliennya menolak dirawat karena akan menjalani sidang hari ini. Tensi kliennya 130/80 dan kadar gulanya tidak stabil. “Tampaknya ada infeksi, badannya panas tinggi," kata Handika.
Baca: Zumi Zola Jalani Sidang Lanjutan Hari Ini
Seusai mengikuti pemeriksaan untuk konfrontasi dengan saksi, Zumi Zola mengatakan kepada majelis bahwa ia sanggup melanjutkan sidang. Namun, majelis hakim menolak. Handika mengatakan secara hukum tidak sah mengambil keterangan seseorang dalam kondisi sakit.
KPK mendakwa Zumi Zola menerima gratifikasi senilai Rp40,44 miliar dan US$177.300 dari para rekanan sejumlah proyek infrastruktur di pemerintahan Provinsi Jambi. KPK mendakwa Zumi menerima gratifikasi dari tiga orang dekatnya yaitu mantan Kepala Dinas PUPR Arfan, lalu Apif dan Asrul Pandapotan Sihotang selaku mantan bendahara dalam tim kampanye Zumi Zola saat maju dalam pemilihan Gubernur Jambi.
Baca: Gubernur Jambi Zumi Zola Akui Terima Mobil Alphard, Tapi...
Selain itu, KPK juga mendakwa Zumi Zola menjanjikan jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jambi, uang antara Rp200-250 juta per anggota. Menurut Jaksa uang itu diduga untuk mengesahkan RAPBD Provinsi Jambi.