TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola mengakui menerima sejumlah uang dan barang, di antaranya satu unit mobil Toyota Alphard sebagai barang gratifikasi. Namun dia mengatakan tidak tahu siapa yang memberikan mobil itu. “Saya tidak terima itu secara langsung dan tidak pernah bertanya itu dari mana, misalkan mobil Alphard yang sedang kita bicarakan,” kata Zumi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 8 Oktober 2018.
Zumi mengatakan menerima uang dan mobil itu dari orang kepercayaannya yaitu, Apif Firmansyah dan Asrul Pandapotan Sihotang. Namun dia mengaku tidak pernah menanyakan dari mana asal-usul uang dan barang itu. “Misalkan mobil Alphard itu saya akui terima dan sudah saya kembalikan ke KPK,” kata dia.
Baca:Saksi Akui Ada Pemberian Mobil Alphard untuk Zumi Zola
Dalam surat dakwaan jaksa KPK, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini disebut menerima mobil Alphard dari seorang pengusaha bernama Joe Fandy Yoesman alias Asiang. Asiang memberikan mobil itu melalui Asrul dan Amidy di Jakarta, Agustus 2017.
Namun, Asiang yang dihadirkan dalam persidangan hari ini, membantah telah memberikan mobil itu kepada Zumi. Menurut dia, mobil itu sewaan dari temannya yang dia pinjamkan ke Zumi Zola. “Saya enggak pernah berikan, saya pinjamkan mobil itu dari teman yang mempunyai usaha rental mobil di Bandung.”
Baca: Sidang Zumi Zola, Jaksa KPK Hadirkan Pemberi Gratifikasi
Jaksa KPK mendakwa Zumi menerima gratifikasi senilai Rp40,44 miliar dan US$177.300 dari para rekanan sehubungan dengan sejumlah proyek di Jambi. Zumi diduga menerima uang itu dari orang kepercayaannya, Apif Firmansyah, Asrul dan Plt Kepala Dinas PUPR Jambi, Arfan.
Jaksa juga mendakwa Zumi Zola melakukan atau ikut serta memberikan janji kepada Anggota DPRD Jambi untuk memuluskan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Jambi tahun 2017 dan 2018.