TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin menggenapi daftar ke-20, kepala daerah yang menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Januari hingga Oktober 2018. Lima di antara 20 kepala daerah tersebut, berasal dari partai Golkar, termasuk Neneng.
Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Bekasi Tersangka Suap Perizinan Meikarta
Atas banyaknya kasus korupsi yang menjerat kepala daerah ini, Partai Golkar kembali mengingatkan kepada seluruh kader, terutama para kepala daerah dan para anggota FPG DPR RI/DPRD Provinsi Kabupaten/Kota, untuk tidak melalukan tindakan yang melanggar hukum antara lain korupsi. "Ini dapat merusak citra Partai Golkar dan merusak kepercayaan rakyat dalam menghadapi Pemilu 2019 yang sudah di depan mata," ujar Ketua DPP Golkar Bidang Media dan Penggalangan Opini Ace Hasan Shadzily lewat keterangannya pada Selasa, 16 Oktober 2018.
Berikut 5 Kepala Daerah dari Golkar yang menjadi tersangka KPK dalam tahun ini:
1. Bupati Jombang Nyono Suharli
KPK menetapkan Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko sebagai tersangka dalam kasus suap terkait perizinan pengurusan jabatan di Pemerintah Kabupeten Jombang. Nyono ditangkap pada 3 Februari 2018.
Dalam kasus ini, Nyono diduga menerima suap dari Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang Inna Silestyanti sebesar Rp 275 juta. Suap tersebut diberikan Inna agar Nyono selaku bupati menetapkan Inna sebagai kepala dinas kesehatan definitif.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarief mengungkapkan bahwa sebagian uang suap tersebut digunakan Nyono sebagai dana kampanye dalam Pilkada 2018. Nyono kini telah mendekam di penjara setelah divonis hukuman penjara selama 3,5 tahun.
2. Bupati Subang Imas Aryumningsih
Imas ditangkap dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Subang dan Bandung, Jawa Barat pada 13-14 Februari 2018. Imas ditetapkan sebagai tersangka bersama Kabid Perizinan DPM PTSP Pemkab Subang, Asep Santika dan pihak swasta Data, setelah diduga menerima suap dari pengusaha bernama Miftahhudin.
Miftahhudin diduga memberikan suap untuk Imas dan dua orang penerima lainnya untuk mendapatkan izin prinsip membuat pabrik atau tempat usaha di Subang. Pemberian suap dilakukan melalui orang-orang dekat Imas yang bertindak sebagai pengumpul dana. Diduga, Bupati dan dua penerima lainnya telah menerima suap yang total nilainya Rp 1,4 miliar.
Pada September lalu, Imas Aryumningsih divonis 6,5 tahun penjara oleh hakim PN Tipikor di Pengadilan Negeri Bandung. Selain itu Imas juga dikenakan denda Rp 500 juta, subsider kurungan tiga bulan. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang menuntut 8 tahun penjara.
3. Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari
KPK kembali menetapkan Bupati nonaktif Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin sebagai tersangka kasus pencucian uang. Dalam konferensi pers pada 16 Januari 2018 lalu, KPK menduga keduanya menyamarkan gratifikasi senilai Rp 436 miliar.
Untuk perkara penerimaan gratifikasi, Rita divonis 10 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
4. Bupati Bener Meriah Ahmadi
Pada 4 Juli 2018, KPK menetapkan Bupati Bener Meriah Ahmadi sebagai tersangka. Ahmadi terjerat kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOCA) Tahun Anggaran 2018 pada Pemerintah Provinsi Aceh. Diduga, Ahmadi menyuap Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.
KPK menduga upaya pemberian uang Rp 500 juta dari Ahmadi kepada Irwandi terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun 2018. Saat ini, Ahmadi tengah menjalani proses persidangan atas kasusnya.
Baca juga: Tjahjo Kumolo Siapkan Pengganti Bupati Bekasi Neneng Hasanah
5. Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin
KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan empat pejabat di Pemerintah Kabupaten Bekasi sebagai tersangka dugaan suap terkait perizinan proyek Meikarta. KPK menyangka mereka menerima komitmen fee sebesar Rp 13 miliar dari pengusaha yang bernaung di Lippo Group. KPK menyatakan total pemberian yang sudah terealisasi Rp 7 miliar melalui sejumlah kepala dinas.
Uang itu diberikan kepada Neneng dan kawan-kawan untuk pengurusan sejumlah izin pembangunan mega proyek properti di Cikarang, Bekasi dengan luas lahan 84,6 hektare. Adapun proyek Meikarta secara keseluruhan dibagi dalam 3 tahap dengan total luas 774 hektare.
KPK mengungkap kasus ini melalui operasi tangkap tangan atau OTT di Jakarta dan Surabaya pada Minggu, 14 Oktober 2018. Dalam operasi itu KPK menangkap 10 orang dan menyita uang 90 ribu dolar Singapura dan Rp 513 juta. Namun, KPK tidak menangkap Neneng dalam operasi itu. Keterlibatan Neneng baru dipastikan setelah KPK melakukan gelar perkara pada Senin, 15 Oktober 2018. Pada hari yang sama, KPK menjemput paksa Neneng, usai ditetapkan sebagai tersangka. Neneng tiba di KPK sekitar pukul 23.35 malam kemarin. Saat ini, Neneng tengah menjalani pemeriksaan di KPK.