TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan empat pejabat di Pemerintah Kabupaten Bekasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap izin proyek Meikarta. Dalam kasus dugaan suap Meikarta ini, KPK mensinyalir Neneng dan pejabat Pemkab Bekasi menerima suap untuk memuluskan izin proyek.
Baca: Suap Meikarta, Petinggi Lippo Group Billy Sindoro Jadi Tersangka
“Diduga bupati dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari pengusaha terkait pengurusan perizinin proyek Meikarta,” kata Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif di kantornya, Jakarta, Senin, 15 Oktober 2018.
Laode mengatakan KPK pertama kali mengetahui adanya dugaan praktek lancung itu dari laporan masyarakat. KPK memulai penyeledikan kasus ini pada 2017. Menurut Laode, dalam penyelidikan, KPK menemukan bukti awal adanya transaksi antara pejabat Pemkab dan pihak swasta.
Atas temuan itu, KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bekasi dan Surabaya pada Ahad, 14 Oktober 2018 hingga Senin, 15 Oktober 2018 dini hari. Berikut adalah kronologi OTT KPK terhadap sepuluh orang selama dua hari tersebut:
Pukul 10.58 WIB tim KPK mengidentifikasi adanya penyerahan uang dari Konsultan Lippo Group Taryudi kepada Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi. Setelah penyerahan uang, keduanya berpisah menggunakan mobil masing-masing.
Pukul 11.05 WIB tim KPK menangkap Taryudi di area Perumahan Cluster Bahama, Cikarang. Dari mobil Taryudi, KPK menyita uang SGD 90 ribu dan Rp 23 juta.
Pukul 11.00 WIB secara paralel tim KPK menangkap Konsultan Lippo Group Fitra Djaja Purnama di rumahnya di Surabaya. KPK langsung menerbangkannya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.
Pukul 13.00 tim KPK menangkap Kepala Dinas PUPR Bekasi Jamaludin di sebuah gedung pertemuan di Bekasi.
Pukul 15.49 tim KPK menangkap Henry Jasmen Pegawai Lippo Group.