TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menjerat kepala daerah di Jawa Timur dalam kasus dugaan korupsi. Kali ini KPK sedang memproses Bupati Malang Rendra Kresna dalam kasus Dana Alokasi Khusus (DAK).
Rendra Kresna mengatakan sudah mengetahui bahwa dirinya kini berstatus tersangka. Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi dana alokasi khusus (DAK) Kabupaten Malang pada 2011. "Saya lihat di berita acara, tersangka Rendra Kresna," kata dia pada Selasa, 9 Oktober 2018. Namun KPK belum menetapkan status hukum secara resmi bagi bupati Malang Rendra Kresna
Baca: Dalam Setahun, Enam Kepala Daerah Jawa Timur Berurusan dengan KPK
Selain Bupati Malang, sejumlah kepala daerah di Jawa Timur juga telah telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi, bahkan sebagai sudah mendapatkan hukuman pidana. Berikut daftarnya:
1. Bupati Bangkalan Fuad Amin
Fuad Amin terjerat kasus pencucian uang yang mencapai total Rp 414 miliar. Selain itu, Fuad dinyatakan terbukti telah menerima suap dari PT Media Karya Sentosa. Fuad Amin Imron telah divonis hukuman 8 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar.
2. Wali Kota Madiun Bambang Irianto
Wali Kota Madiun nonaktif Bambang Irianto divonis bersalah dalam korupsi proyek Pasar Besar Madiun, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang selama 2009-2016. Bambang juga disangkakan melakukan pemotongan honor pengawai Pemkot Madiun sebesar Rp 48 miliar. Duit itu kemudian dialihkan menjadi kendaraan, rumah, tanah, uang tunai, emas batangan, dan saham atas nama sendiri, keluarga, atau korporasi.
Bambang pun telah dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Bambang dijerat dalam kasus korupsi proyek Pasar Besar Madiun, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang selama periode 2009-2016.
3. Wali Kota Jombang Nyono Suharli
Nyono Suharli Wihandoko awalnya terjaring operasi tangkap tangan KPK saat itu penyidik menyita barang bukti Rp 25 juta dan uang pecahan dolar sebesar US$ 9.500. Nyono telah divonis bersalah dan dihukum 3,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
4. Bupati Pamekasan Ahmad Syafii Yasin
Ahmad Syafii Yasin, Bupati Pamekasan periode 2003-2008 dan 2013-2018, diduga menyuap Kejaksaan Negeri Pamekasan sebesar Rp250 juta. Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan yang digelar KPK.
Uang itu diberikan agar Kejaksaan menghentikan penyelidikan atas perkara tindak pidana korupsi dalam proyek infrastruktur di Desa Dasuk, Pamekasan, senilai Rp 100 juta. Hakim telah memvonis Ahmad dua tahun dalapan bulan penjara serta mencabut hak politiknya selama tiga tahun.