TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan hukuman mati di Indonesia masih harus dilakukan melihat bahaya yang ditimbulkan oleh pelaku kejahatan yang memang layak dihukum mati. Ia membantah pernyataan Koalisi untuk Hapus Hukuman Mati yang menyebut banyak cacat hukum dalam pemutusan hukuman mati.
Baca juga: Pemerintah Diminta Bentuk Tim Independen Evaluasi Hukuman Mati
"Siapa yang bilang? Saya selalu katakan hukuman mati itu bukan suatu yang menyenangkan, " kata Jaksa Agung M. Prasetyo di kantornya, Rabu, 10 Oktober 2018.
Prasetyo mengatakan proses pemutusan hukuman mati terhadap seseorang, sudah melalui prosedur yang tidak sembarangan. Aparat penegak hukum harus secara hati-hati, penuh kesungguhan dan keterbukaan, sehingga keputusan apakah seorang terpidana dihukum mati atau tidak bisa dipertanggungjawabkan.
"Tidak mungkin orang dihukum mati karena tidak ada kesalahan," kata Prasetyo. Hakim, kata Prasetyo, memiliki bukti atau fakta ketika menjatuhkan hukuman mati kepada seorang terpidana. "Tapi percayalah semua dilakukan secara terbuka, secara terukur, secara objektif, profesional dan proporsional. Tidak serta merta semena-mena," kata dia.
Sebelumnya koalisi sipil HATI di Hari Anti- Hukuman Mati hari ini terus mendesak pemerintah membentuk tim independen untuk mengevaluasi proses hukum terpidana hukuman mati. Tak hanya mendesak pemerintah, HATI memaparkan bahwa hukuman mati yang masih diterapkan di Indonesia menunjukkan ketidakadilan. Sebab, hukum ini acap menyasar kelompok rentan dengan tingkat kemiskinan tinggi.
Baca juga: Pengedar Aqua Setan di Diskotek MG Club Dituntut Hukuman Mati
Terpidana kasus tersebut kerap mengalami kesulitan memperoleh akses keadilan, informasi, partisipasi, dan kesetaraan. Bahkan, kerap mengalami diskriminasi.
KontraS mencatat, selama 2018, pemerintah Indonesia sudah memvonis 19 kasus yang pelakunya dijerat hukuman mati. Kasus itu melibatkan 43 orang. Adapun tujuh kasus di antaranya merupakan tindak pembunuhan berencana dan 12 lainnya kasus narkotika.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA