Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hari Anti-Hukuman Mati, HATI: Pemerintah Masih Cacat Hukum

image-gnews
Ilustrasi eksekusi mati
Ilustrasi eksekusi mati
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi untuk Hapus Hukuman Mati (HATI) akan memperingati Hari Anti-Hukuman Mati, yang setiap tahun dikampanyekan pada 10 Oktober. Peringatan ini digaungkan penegak hak asasi manusia dan kelompok sadar advokasi seluruh dunia, yang diplokamatori World Coalition Against the Death Penalty.

HATI menaungi kelompok Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KonstraS), Imparsial, LBH Jakarta, LBH Masyarakat, dan Reprieve.

Baca: Pemerintah Diminta Bentuk Tim Independen Evaluasi Hukuman Mati

Wakil Koordinator Bidang Advokasi KontraS Putri Kanesia mengatakan, dalam kampanyenya, tahun ini HATI kembali mendorong pemerintah menghapus dan meninjau ulang undang-undang tentang hukuman mati.

"Paling strategis sekarang adalah pemerintah harus melakukan penghapusan hukuman mati. Jika penghapusan hukuman mati dianggap sulit, setidaknya melakukan moratorium," katanya kepada Tempo di kantor KontraS, Jakarta Pusat, Selasa, 9 Oktober 2018.

Moratorium hukuman mati, dalam catatan HATI, pernah diterapkan pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. Saat itu berlaku moratorium hukuman mati selama empat tahun.

Baca: Amnesty Desak Arab Saudi Stop Hukuman Mati Terhadap Aktivis

Untuk mengawal proses evaluasi, HATI juga meminta pemerintah membentuk lembaga independen. Lembaga ini dinilai perlu ada untuk bertugas meninjau ulang putusan hukuman mati.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam masa moratorium, menurut Putri, dapat dilakukan peninjauan kembali kelayakan hukuman mati yang ditanggung terpidana atau paling tidak mengevaluasi putusan. Ia mengatakan banyak cacat hukum dalam pemutusan hukuman mati. Pemerintah dinilai tidak hati-hati memproses hukuman mati.

HATI mencontohkan sejumlah kasus. Salah satunya kasus terpidana hukuman mati perkara narkoba asal Pakistan, Zulfiqar Ali, yang ditangkap tanpa barang bukti. Ia ditahan sejak 2004 dan diduga mengalami penganiayaan oleh aparatur selama menjalani proses hukum.

Baca: Paus Fransiskus: Hukuman Mati Tidak Akan Pernah Diterima

Tim advokasi KontraS telah mengawal kasus ini dan mengupayakan grasi kepada Mahkamah Agung (MA). Namun proses itu mandek, dan MA tak mengeluarkan grasi hingga Zulfiqar Ali meninggal karena sakit pada Mei 2018. Saat ini, HATI dan keluarga Zulfiqar Ali menuntut pemerintah melakukan upaya rehabilitasi untuk mengembalikan nama baik korban dan keluarga korban.

Kasus cacat hukum juga dialami Yusman Telaumanua. Ia merupakan mantan terpidana hukuman mati asal Nias. Yusman dituding membunuh. Padahal, menurut penelusuran pendamping hukum, ia hanya saksi. Yusman juga dipaksa menandatangani berita acara pemeriksaan, yang tak ia pahami isinya. Sebab, Yusman tak bisa baca-tulis dan tak mampu berbahasa Indonesia dengan lancar. Saat itu, ia juga tidak didampingi penerjemah.

Selain mendorong penghapusan hukuman mati dan evaluasi putusan, HATI mendorong pemerintah memperhatikan situasi dan kondisi lembaga pemasyarakatan di tempat terpidana yang telah divonis hukuman mati. "Termasuk memberikan dukungan medis dan psikologis," ucap Putri.

Baca: Mantan Hakim MK: Tidak Ada Tempat untuk Hukuman Mati di Indonesia

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Selama Januari-Maret, Kejaksaan Tinggi Sumut Sudah Menuntut Hukuman Mati 22 Pengedar Narkoba

1 hari lalu

Terdakwa mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami (tengah) berjalan seusai sidang putusan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung, Kamis 29 Februari 2024. Andri Gustami divonis hukuman mati oleh majelis hakim karena terbukti meloloskan pengiriman 150 kg narkotika jenis sabu-sabu dan 2.000 pil ekstasi dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa. ANTARA FOTO/Ardiansyah
Selama Januari-Maret, Kejaksaan Tinggi Sumut Sudah Menuntut Hukuman Mati 22 Pengedar Narkoba

Tahun lalu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut 93 terdakwa kasus narkoba dengan hukuman mati.


JPU Kejari Depok Tuntut Altaf Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa UI Dijatuhi Hukuman Mati

5 hari lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
JPU Kejari Depok Tuntut Altaf Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa UI Dijatuhi Hukuman Mati

Dalam perkara pembunuhan berencana ini, Altaf membunuh adik kelasnya, Muhammad Naufal Zidan, karena terlilit utang karena rugi investasi Kripto.


5 Koruptor Ini Nyaris Vonis Hukuman Mati, Siapa Selain Eks Mensos Juliari Batubara?

7 hari lalu

Pada 6 Desember 2020, KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan bansos penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial tahun 2020. Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, kasus suap ini diawali adanya pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako untuk warga miskin dengan nilai sekitar Rp 5,9 triliun. Instagram/Kemensos
5 Koruptor Ini Nyaris Vonis Hukuman Mati, Siapa Selain Eks Mensos Juliari Batubara?

Dalam sejarah Indonesia, hanya ada satu koruptor divonis hukuman mati, kendati yang bersangkutan akhirnya meninggal karena sakit sebelum dieksekusi.


AKP Andri Gustami Divonis Mati Kasus Narkoba, Bagaimana Hukuman Mati Bagi Koruptor Sesuai UU Tipikor?

7 hari lalu

Ilustrasi Narapidana kasus korupsi. TEMPO/Imam Sukamto
AKP Andri Gustami Divonis Mati Kasus Narkoba, Bagaimana Hukuman Mati Bagi Koruptor Sesuai UU Tipikor?

Amat langka mendengar kabar seorang koruptor dijatuhi hukuman mati, padahal UU Tipikor memungkinkannya. Seringka vonis mati untuk kasus narkoba.


Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

10 hari lalu

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami terlibat jaringan narkoba Fredy Pratama. AKP Andri Gustami melancarkan pengiriman narkoba jaringan Fredy Pratama saat melewati Lampung melalui Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak, Banten. Dok. Istimewa
Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

AKP Andri Gustami divonis hukuman mati karena turut lakukan peredaran narkoba. Selain kejahatan narkoba, 9 jenis pidana yang bisa diancam hukuman mati


Eks Kabareskrim Jadi Komisaris Independen ASABRI, Berikut Kilas Balik Korupsi Triliunan Rupiah di PT ASABRI (Persero)

10 hari lalu

Arief Sulistyanto. Dok. TEMPO
Eks Kabareskrim Jadi Komisaris Independen ASABRI, Berikut Kilas Balik Korupsi Triliunan Rupiah di PT ASABRI (Persero)

Eks Kabareskrim menjadi komisaris independen ASABRI. Bisakah bongkar kasus mega korupsi di ASABRI yang merugikan negara puluhan triliun rupiah?


Vonis Hukuman Mati AKP Andri Gustami, Dulu Terpidana Mati di Indonesia Dieksekusi Gantung, Bagaimana Kini?

10 hari lalu

Terdakwa mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami (tengah) berjalan seusai sidang putusan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung, Kamis 29 Februari 2024. Andri Gustami divonis hukuman mati oleh majelis hakim karena terbukti meloloskan pengiriman 150 kg narkotika jenis sabu-sabu dan 2.000 pil ekstasi dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa. ANTARA FOTO/Ardiansyah
Vonis Hukuman Mati AKP Andri Gustami, Dulu Terpidana Mati di Indonesia Dieksekusi Gantung, Bagaimana Kini?

PN Tanjungkarang menjatuhkan vonis hukuman mati kepada AKP Andri Gustami dalam kasus peredaran narkoba. Ini jenis hukuman mati yang berlaku.


Divonis Mati, Andri Gustami Merasa Tak Dihargai Polri dan Pilih Cari Duit untuk Masa Depan

11 hari lalu

AKP Andri Gustami. Foto: Istimewa
Divonis Mati, Andri Gustami Merasa Tak Dihargai Polri dan Pilih Cari Duit untuk Masa Depan

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung AKP Andri Gustami mengaku tak pernah dapat penghargaan meski sudah mengatasi kasus-kasus besar


Ibu Korban Pembunuhan Cinta Segitiga Minta Devara Putri cs Dihukum Mati

11 hari lalu

Devara Putri Prananda. KPU
Ibu Korban Pembunuhan Cinta Segitiga Minta Devara Putri cs Dihukum Mati

Indriana Dewi Eka Saputri menjadi korban pembunuhan yang dilakukan pacarnya dengan motif cinta segitiga


Anaknya Dibunuh Devara Putri dan Pacarnya, Orang Tua Korban: Harusnya Kalau Mau Putus Tinggal Bilang Aja

11 hari lalu

Dirkrimum Polda Jawa Barat gelar olah TKP pembunuhan seorang wanita muda di Rainbow Hill atau Bukit Pelangi, Cijayanti, Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Jumat, 1 Maret 2024. TEMPO/M.A MURTADHO
Anaknya Dibunuh Devara Putri dan Pacarnya, Orang Tua Korban: Harusnya Kalau Mau Putus Tinggal Bilang Aja

Indriana, korban pembunuhan berencana yang dilakukan Devara Putri dan pacarnya adalah tulang punggung keluarga.