Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hari Anti Hukuman Mati 2018, Komnas HAM: RKUHP Beri Harapan

Reporter

image-gnews
Ilustrasi hukuman mati. iconfider.com
Ilustrasi hukuman mati. iconfider.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM mengungkap beberapa catatannya dalam peringatan Hari Anti Hukuman Mati yang jatuh pada hari ini, Rabu 10 Oktober 2018. Catatan diambil dari proses pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

Baca:
Pemerintah Diminta Bentuk Tim Independen Evaluasi Hukuman Mati

Komnas HAM mencatat, dalam dinamika pembahasan RKUHP, terdapat kemajuan positif dalam upaya menerapkan prinsip HAM terkait hukuman mati. Kemajuan tersebut tercermin dalam pasal 111 (draf RKUHP Juli 2018) yang pada pokoknya memberikan peluang untuk tidak melaksanakan hukuman mati.

Terpidana, sebaliknya, diberikan kesempatan untuk hukuman seumur hidup melalui mekanisme masa percobaan 10 tahun. Komisioner Mochamad Choirul Anam menilai draf tersebut secercah harapan atas penghormatan hak hidup. “Penilaian kemajuan ini berangkat dari mandek-nya segala usaha atas upaya penghapusan hukuman mati selama ini,” ujarnya lewat keterangan pada Selasa malam, 9 Oktober 2018.

Namun demikian, lanjut Anam, tantangan terhadap penghapusan atau moratorium hukuman mati di Indonesia masih kuat atau besar. Tantangan tersebut termasuk dalam politik hukum yang dicerminkan pula oleh RKUHP.

Baca juga:
IPB Bela Profesor yang Digugat Perusahaan Pembakar Hutan Rp 510 Miliar

Anam menjelaskan, beberapa tantangan tersebut yakni; pertama, hukuman mati tetap menjadi hukuman yang dapat dijatuhkan. Dalam hal ini, ujar dia, hukuman ganda potensial terjadi, bahkan termasuk dalam pelaksanaan skema masa percobaan 10 tahun.

“Jika skema percobaan ini tidak dipastikan pelaksanaannya secara maksimal dan merupakan upaya menghormati hak hidup, maka masa percobaan juga dapat dinilai sebagai “legalisasi” hukuman ganda,” ujar dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tantangan kedua, ujar Anam, masa transisi dalam upaya peluang masa percobaan, belum jelas mekanismenya. Sementara data terpidana hukuman mati yang diterima Komnas HAM dari Dirjen Pemasyarakatan (per Maret 2018) berjumlah 185 terpidana, dengan rentang usia 22-80 tahun, dan terdiri dari 56 WNA dan 129 WNI.

“Angka 185 terpidana mati merupakan angka yang besar dan ketidakjelasan mekanime yang akan dibangun menimbulkan keprihatinan yang mendalam,” ujar dia.

Baca:
Pelapor Sodorkan Bukti 11 Orang Sebarkan Hoax Ratna Sarumpaet

Untuk itu, dalam momentum peringatan Hari Anti Hukuman Mati 2018, Komnas HAM mengingatkan kembali kepada penegak hukum untuk bersungguh-sungguh dalam melakukan segala upaya penghormatan dan perlindungan hak hidup.

Beberapa hal yang menjadi usulan Komnas HAM adalah moratorium pelaksanaan hukuman mati. Selain menjadikan spirit pemberian kesempatan dalam skema masa percobaan sebagai titik pijak perubahan penghormatan hak untuk hidup dalam konteks hukuman mati.

“Titik pijak ini perlu dikembangkan lebih lanjut sampai pada penghapusan hukuman mati dalam sistem pemidanaan di Indonesia,” ujar Anam.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bertemu Panglima TNI, Ketua Komnas HAM Sebut Tak Khusus Bahas Soal Papua

16 jam lalu

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait persoalan HAM selama Pemilu 2024 di Jakarta, Rabu, 21 Februari 2024. Sejumlah pelanggaran HAM yang ditemukan di antaranya, hak pilih kelompok marginal dan rentan, netralitas aparatur negara, hak kesehatan, dan hak hidup petugas pemilu. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Bertemu Panglima TNI, Ketua Komnas HAM Sebut Tak Khusus Bahas Soal Papua

Pertemuan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Komnas HAM tidak secara khusus membahas konflik di Papua dan upaya penyelesaiannya.


Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

3 hari lalu

Polisi mengevakuasi jenazah korban kecelakaan di Tol Jakarta-CIkampek KM 58, Karawang Timur, Jawa Barat, Senin, 8 April 2024. Kecelakaan yang  melibatkan tiga kendaraan yaitu Bus Primajasa, Grand Max dan Daihatsu Terios tersebut mengakibatkan 12 orang tewas. ANTARA/Awaludin
Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu


Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

4 hari lalu

Truong My Lan. Istimewa
Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

Truong My Lan, taipan real estate dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Vietnam. Apa yang diperbuatnya? Berikut profilnya.


Komnas HAM Catat Ada 12 Peristiwa Kekerasan di Papua pada Maret-April 2024

5 hari lalu

Front Mahasiswa Anti Kekerasan Papua menggelar Aksi didepan gedung Komnas HAM RI, di Jakrta, Jumat 3 Maret 2023. Aksi ini sebagai bentuk Solidaritas rakyat Papua Wamena terhadap Pelanggaran HAM yang di perbuat oleh TNI/POLRI dan menuntut usut penembakan di Wamena yang mengakibatkan 9 orang meninggal. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Komnas HAM Catat Ada 12 Peristiwa Kekerasan di Papua pada Maret-April 2024

Komnas HAM mendesak pengusutan kasus-kasus kekerasan yang terjadi di Papua secara transparan oleh aparat penegak hukum


Begini Kata Komnas HAM Soal OPM dan Kekerasan di Papua

6 hari lalu

Kondisi terkini pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens, yang disandera Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM). Foto: TPNPB-OPM
Begini Kata Komnas HAM Soal OPM dan Kekerasan di Papua

Apa kata Komnas HAM soal OPM?


Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

6 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?


Ragam Reaksi atas Keputusan TNI Kembali Pakai Istilah OPM

7 hari lalu

Panglima TPNPB KODAP XXXVI Oktahin Brigadir Jenderal Enos Awolmabin memberi keterangan perihal Jeffrey Pagawak Bomanak bukan pimpinan OPM. Foto: TPNPB-OPM
Ragam Reaksi atas Keputusan TNI Kembali Pakai Istilah OPM

Penggantian terminologi KKB menjadi OPM dinilai justru bisa membuat masalah baru di Papua.


Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

7 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.


Begini Respons Komnas HAM soal Perubahan Istilah KKB Jadi OPM

8 hari lalu

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro (kiri) dan Komisioner Komnas HAM sekaligus Ketua Tim Pemantauan Pemilu 2024 Pramono Ubaid Tanthowi (kanan) bersiap menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait persoalan HAM selama Pemilu 2024 di Jakarta, Rabu, 21 Februari 2024. Berdasarkan pantauan pada penyelenggaraan Pemilu 2024 di 14 provinsi, Komnas HAM menemukan sejumlah pelanggaran HAM. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Begini Respons Komnas HAM soal Perubahan Istilah KKB Jadi OPM

Komnas HAM perlu mempelajari implikasi dari kebijakan pemerintah dengan perubahan penyebutan dari KKB menjadi OPM.


'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

8 hari lalu

Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com
'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.