TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM mengungkap beberapa catatannya dalam peringatan Hari Anti Hukuman Mati yang jatuh pada hari ini, Rabu 10 Oktober 2018. Catatan diambil dari proses pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
Baca:
Pemerintah Diminta Bentuk Tim Independen Evaluasi Hukuman Mati
Komnas HAM mencatat, dalam dinamika pembahasan RKUHP, terdapat kemajuan positif dalam upaya menerapkan prinsip HAM terkait hukuman mati. Kemajuan tersebut tercermin dalam pasal 111 (draf RKUHP Juli 2018) yang pada pokoknya memberikan peluang untuk tidak melaksanakan hukuman mati.
Terpidana, sebaliknya, diberikan kesempatan untuk hukuman seumur hidup melalui mekanisme masa percobaan 10 tahun. Komisioner Mochamad Choirul Anam menilai draf tersebut secercah harapan atas penghormatan hak hidup. “Penilaian kemajuan ini berangkat dari mandek-nya segala usaha atas upaya penghapusan hukuman mati selama ini,” ujarnya lewat keterangan pada Selasa malam, 9 Oktober 2018.
Namun demikian, lanjut Anam, tantangan terhadap penghapusan atau moratorium hukuman mati di Indonesia masih kuat atau besar. Tantangan tersebut termasuk dalam politik hukum yang dicerminkan pula oleh RKUHP.
Baca juga:
IPB Bela Profesor yang Digugat Perusahaan Pembakar Hutan Rp 510 Miliar
Anam menjelaskan, beberapa tantangan tersebut yakni; pertama, hukuman mati tetap menjadi hukuman yang dapat dijatuhkan. Dalam hal ini, ujar dia, hukuman ganda potensial terjadi, bahkan termasuk dalam pelaksanaan skema masa percobaan 10 tahun.
“Jika skema percobaan ini tidak dipastikan pelaksanaannya secara maksimal dan merupakan upaya menghormati hak hidup, maka masa percobaan juga dapat dinilai sebagai “legalisasi” hukuman ganda,” ujar dia.
Tantangan kedua, ujar Anam, masa transisi dalam upaya peluang masa percobaan, belum jelas mekanismenya. Sementara data terpidana hukuman mati yang diterima Komnas HAM dari Dirjen Pemasyarakatan (per Maret 2018) berjumlah 185 terpidana, dengan rentang usia 22-80 tahun, dan terdiri dari 56 WNA dan 129 WNI.
“Angka 185 terpidana mati merupakan angka yang besar dan ketidakjelasan mekanime yang akan dibangun menimbulkan keprihatinan yang mendalam,” ujar dia.
Baca:
Pelapor Sodorkan Bukti 11 Orang Sebarkan Hoax Ratna Sarumpaet
Untuk itu, dalam momentum peringatan Hari Anti Hukuman Mati 2018, Komnas HAM mengingatkan kembali kepada penegak hukum untuk bersungguh-sungguh dalam melakukan segala upaya penghormatan dan perlindungan hak hidup.
Beberapa hal yang menjadi usulan Komnas HAM adalah moratorium pelaksanaan hukuman mati. Selain menjadikan spirit pemberian kesempatan dalam skema masa percobaan sebagai titik pijak perubahan penghormatan hak untuk hidup dalam konteks hukuman mati.
“Titik pijak ini perlu dikembangkan lebih lanjut sampai pada penghapusan hukuman mati dalam sistem pemidanaan di Indonesia,” ujar Anam.