Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Temukan Imbalan Rp 56 Miliar di Kasus Zainudin Hasan

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Tersangka Bupati Lampung Selatan nonaktif, Zainudin Hasan, setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk dua tersangka, Agus Bhakti Nugroho dan Anjar Asmara, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 24 September 2018. Selain itu, penyidik melakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari terhadap Zainudin Hasan terkait dengan kasus suap proyek infrastruktur dan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Lampung Selatan tahun 2018. TEMPO/Imam Sukamto
Tersangka Bupati Lampung Selatan nonaktif, Zainudin Hasan, setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk dua tersangka, Agus Bhakti Nugroho dan Anjar Asmara, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 24 September 2018. Selain itu, penyidik melakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari terhadap Zainudin Hasan terkait dengan kasus suap proyek infrastruktur dan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Lampung Selatan tahun 2018. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mengidentifikasi fee sekitar Rp 56 miliar dalam pengembangan kasus suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Selatan yang menjerat Bupati nonaktif Zainudin Hasan pada tahun anggaran 2018.

Baca juga: Kasus Suap Bupati Lampung Selatan, KPK Geledah 5 Lokasi Ini

"Kami lakukan penelusuran informasi terhadap fee proyek-proyek lain pada tahun 2016, 2017, dan 2018 di Dinas PUPR. Sampai saat ini, penyidik terus menyisir dan mengidentifikasi dugaan 'fee' sekitar Rp 56 miliar dalam proyek-proyek tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu, 10 Oktober 2018.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan (ZH), anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho (ABN), dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lampung Selatan Anjar Asmara (AA), dan Direktur PT Prabu Sungai Andalas Gilang Ramadhan (GR).

Secara paralel, lanjut Febri, KPK perlu melakukan pemetaan aset untuk kepentingan asset recovery dalam kasus suap di Lampung Selatan itu.

"Agar nanti jika sudah terbukti di pengadilan hingga inkrah, maka aset-aset yang pernah dikorupsi dapat dikembalikan ke masyarakat melalui mekanisme keuangan negara," tuturnya.

Untuk tersangka Zainudin Hasan, kata Febri, sejauh ini telah diperiksa sekitar 50 orang saksi dengan unsur dari anggota DPRD Provinsi Lampung, aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Lampung Selatan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Selatan, dan Kabid Pengairan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan.

Selanjutnya, Direktur PT Prabu Sungai Andalas, Kabid Pengairan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan, Komisaris dan Karyawan PT 9 Naga Emas.

"Penyidikan untuk Gilang Ramadhan telah selesai sejak 24 September 2018, kemudian dilimpahkan ke penuntutan dan pengadilan. Sidang perdana akan dilakukan pada hari Jumat, 12 Oktober 2018 di Pengadilan Tipikor di Lampung," ungkap Febri.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus itu, tim KPK mengamankan Rp200 juta dari tangan Agus Bhakti Nugroho yang diduga suap terkait dengan "fee" proyek di dalam tas kain merah dalam pecahan Rp100 ribu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, di rumah Anjar Asmara, tim juga mengamankan sejumlah uang sebesar Rp399 juta dari sebuah lemari dalam pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu dan uang tersebut adalah uang yang terkait dengan "fee" proyek-proyek dari rekanan-rekanan yang lain.

Sebagai pihak yang diduga pemberi adalah Gilang Ramadhan, sedangkan diduga sebagai penerima, yaitu Zainudin Hasan, Agus Bhakti Nugroho, dan Anjar Asmara.

Diduga pemberian uang dari Gilang Ramadhan kepada Zainudin Hasan terkait dengan "fee" proyek sebesar 10 - 17 persen di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan.

Baca juga: Adiknya Kena OTT KPK, Zulkifli Hasan: Ini Pil Pahit

Diduga Zainudin Hasan yang merupakan adik Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan mengarahkan semua pengadaan proyek pada Dinas PUPR Lampung Selatan harus melalui Agus Bhakti Nugroho.

Zainudin Hasan kemudian meminta Anjar Asmara untuk berkoordinasi dengan Agus Bhakti Nugroho terkait "fee" proyek. Anjar Asmara kemudian diminta untuk mengumpulkan "fee" proyek tersebut sebagai dana operasional atau dana taktis Dinas PUPR.

Dana taktis tersebut diduga penggunaannya sebagian besar untuk keperluan Zainudin Hasan.

Dengan pengaturan lelang oleh Agus Bhakti Nugroho, pada tahun 2018 Gilang Ramadhan mendapat 15 proyek dengan total nilai Rp 20 miliar.

Gilang Ramadhan mengikuti proyek di Lampung Selatan dengan meminjam banyak nama perusahaan yang tidak semua miliknya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kasus Suap, KPK Panggil Periksa Sekda Lampung Selatan Sebagai Saksi

26 Oktober 2020

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Suap, KPK Panggil Periksa Sekda Lampung Selatan Sebagai Saksi

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, Thamrin.


Suap Eks Bupati Lampung Selatan, KPK Tetapkan Kepala Dinas PUPR Tersangka

6 Oktober 2020

Bupati Lampung Selatan nonaktif, Zainudin Hasan, seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 2 November 2018. Zainudin Hasan terjaring OTT KPK pada Jumat, 30 Juli 2018. Ia telah divonis 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan. Zainudin dinyatakan hakim terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang bersama dengan Hermansyah Hamidi selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Lampung Selatan 2016-2017, Anjar Asmara selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Lampung Selatan 2017-2018, serta Agus Bhakti Nugroho dan Syahroni sebagai pejabat di Dinas PUPR Pemkab Lampung Selatan. TEMPO/Imam Sukamto
Suap Eks Bupati Lampung Selatan, KPK Tetapkan Kepala Dinas PUPR Tersangka

KPK menetapkan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Syahroni menjadi tersangka kasus suap proyek.


Kasus Korupsi Bupati Lampung Selatan, KPK Tetapkan Tersangka Baru

13 Juli 2020

Tersangka Bupati Lampung Selatan nonaktif, Zainudin Hasan, setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk dua tersangka, Agus Bhakti Nugroho dan Anjar Asmara, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 24 September 2018. Selain itu, penyidik melakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari terhadap Zainudin Hasan terkait dengan kasus suap proyek infrastruktur dan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Lampung Selatan tahun 2018. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Korupsi Bupati Lampung Selatan, KPK Tetapkan Tersangka Baru

Penyidik KPK sebelumnya menggeledah sejumlah lokasi terkait dengan pengembangan kasus korupsi mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan.


Kasasi Dikabulkan, KPK Cari Tersangka Baru Kasus Zainudin Hasan

13 Februari 2020

Bupati Lampung Selatan yang juga adik kandung Ketua MPR Zulkifli Hasan, Zainudin Hasan, memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 27 Juli 2018. Penyidik KPK resmi melakukan penahanan terhadap Zainudin Hasan, Ketua Fraksi PAN DPRD Lampung Selatan, Agus Bhakti Nugroho, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Anjar Asmara dan pihak swasta Gilang Ramadhan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi kasus suap. TEMPO/Imam Sukamto
Kasasi Dikabulkan, KPK Cari Tersangka Baru Kasus Zainudin Hasan

KPK membuka peluang mencari tersangka baru dalam kasus suap yang menyeret Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan.


Kasasi KPK Dikabulkan, Babak Baru Kasus Alih Fungsi Hutan

12 Februari 2020

Bupati Lampung Selatan yang juga adik kandung Ketua MPR Zulkifli Hasan, Zainudin Hasan, memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 27 Juli 2018. Penyidik KPK resmi melakukan penahanan terhadap Zainudin Hasan, Ketua Fraksi PAN DPRD Lampung Selatan, Agus Bhakti Nugroho, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Anjar Asmara dan pihak swasta Gilang Ramadhan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi kasus suap. TEMPO/Imam Sukamto
Kasasi KPK Dikabulkan, Babak Baru Kasus Alih Fungsi Hutan

Mahkamah Agung mengabulkan kasasi KPK dalam kasus alih fungsi hutan yang menyeret adik kandung Zulkifli Hasan, Zainudin Hasan.


Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi KPK di Kasus Zainudin Hasan

12 Februari 2020

Bupati Lampung Selatan nonaktif, Zainudin Hasan, seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 2 November 2018. Zainudin Hasan terjaring OTT KPK pada Jumat, 30 Juli 2018. Ia telah divonis 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan. Zainudin dinyatakan hakim terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang bersama dengan Hermansyah Hamidi selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Lampung Selatan 2016-2017, Anjar Asmara selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Lampung Selatan 2017-2018, serta Agus Bhakti Nugroho dan Syahroni sebagai pejabat di Dinas PUPR Pemkab Lampung Selatan. TEMPO/Imam Sukamto
Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi KPK di Kasus Zainudin Hasan

Mahkamah Agung menerima kasasi KPK dalam kasus Zainudin Hasan. Terbuka lebar pengusutan pencucian uang.


KPK Eksekusi Eks Bupati Lampung Selatan

10 Februari 2020

Bupati Lampung Selatan nonaktif, Zainudin Hasan, seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 2 November 2018. Zainudin Hasan terjaring OTT KPK pada Jumat, 30 Juli 2018. Ia telah divonis 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan. Zainudin dinyatakan hakim terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang bersama dengan Hermansyah Hamidi selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Lampung Selatan 2016-2017, Anjar Asmara selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Lampung Selatan 2017-2018, serta Agus Bhakti Nugroho dan Syahroni sebagai pejabat di Dinas PUPR Pemkab Lampung Selatan. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Eksekusi Eks Bupati Lampung Selatan

Mantan Bupati Lampung Selatan Zainuddin Hasan akan menjalani pidana penjara selama 12 tahun.


Bupati Lampung Selatan Nonaktif Zainudin Hasan Mulai Diadili

17 Desember 2018

Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan menjalani sidang perdana pembacaan dakawaan di Pengadilan Tipikor Bandar Lampung, Lampung,  Senin 17 Desember 2018. ANTARA FOTO/Ardiansyah
Bupati Lampung Selatan Nonaktif Zainudin Hasan Mulai Diadili

KPK mendkawa Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan menerima suap, gratifikasi, ikut jadi pemborong dan melakukan pencucian uang.


Zulkifli Hasan Temui Adiknya yang Ditahan di Lapas Rajabasa

7 Desember 2018

Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan digiring petugas menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 27 Juli 2018. KPK resmi menahan Zainudin Hasan yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait dengan dugaan suap proyek infrastruktur. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Zulkifli Hasan Temui Adiknya yang Ditahan di Lapas Rajabasa

Hari ini, adik Zulkifli Hasan mulai dititipkan sebagai tahanan di Lapas Rajabasa sebelum menjalani persidangan atas kasus suap yang menjeratnya.


Bupati Lampung Selatan Nonaktif Zainudin Hasan Segera Diadili

24 November 2018

Tersangka Bupati Lampung Selatan nonaktif, Zainudin Hasan, setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk dua tersangka, Agus Bhakti Nugroho dan Anjar Asmara, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 24 September 2018. Selain itu, penyidik melakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari terhadap Zainudin Hasan terkait dengan kasus suap proyek infrastruktur dan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Lampung Selatan tahun 2018. TEMPO/Imam Sukamto
Bupati Lampung Selatan Nonaktif Zainudin Hasan Segera Diadili

Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainuddin Hasan akan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Lampung.