TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, Thamrin. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Lampung Selatan Hermansyah Hamidi.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HH," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin, 26 Oktober 2020.
Penetapan tersangka terhadap Hermansyah merupakan pengembangan dari kasus suap dan gratifikasi yang menjerat eks Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan Zainuddin Hasan. Zainuddin merupakan adik dari ketua umum Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan.
KPK menduga Zainudin memerintah Hermansyag untuk memungut uang 21 persen dari setiap proyek di Dinas PUPR. Uang setoran itu lantas diserahkan kepada Agus Bhakti Nugroho selaku staf ahli Zainudin sekaligus anggota DPRD Provinsi Lampung Selatan.
Dalam perhitungan KPK, total dana yang berhasil dikumpulkan Herman mencapai Rp 72 miliar.