3. Indonesia Corruption Watch
ICW menilai tindakan pengrusakan barang bukti yang dilakukan dua bekas penyidik KPK asal Polri dinilai sebagai tindakan melawan hukum dan merintangi penyidikan.
Baca: KPK Sudah Periksa 2 Eks Penyidik yang Diduga Rusak Barang Bukti
“Jika KPK bisa kembali melanjutkan kasus ini hingga dugaan penghalangan penyidikan, kedua mantan penyidik KPK bisa dijerat menggunakan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Staf Divisi Investigasi ICW, Lais Abid kepada wartawan di kantor LBH Pers, Senin, 8 Oktober 2018.
Menurut Abid, sanksi kepada dua bekas penyidik KPK yaitu Ajun Komisaris Besar Roland Ronaldy dan Komisaris Harun, yang dipulangkan ke lembaga Polri dianggap belum cukup. KPK, kata Abid, masih tetap bisa memproses mereka dengan hukum pidana.