Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Temuan Indonesialeaks, ICW: Eks Penyidik KPK Bisa Dijerat Pidana

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
(ki-ka) Pengacara LBH Gading Yonggar, Direktur Exekutif LBH Pers dan perwakilan dari ICW saat konferensi pers di LBH Pers Jakarta, Senin 8 Oktober 2018. Konferensi pers ini membahas perihal pemberitaan di 5 media (Tempo.co, Suara.com, Independen.id, Jaring.id dan KBR) pada pagi ini tentang kisah penggembosan yang dilakukan secara internal KPK dan melibatkan sejumlah pihak kepolisian merupakan indikasi nyata bahwa masih panjang upaya penegakan korupsi. TEMPO/Muhammad Hidayat
(ki-ka) Pengacara LBH Gading Yonggar, Direktur Exekutif LBH Pers dan perwakilan dari ICW saat konferensi pers di LBH Pers Jakarta, Senin 8 Oktober 2018. Konferensi pers ini membahas perihal pemberitaan di 5 media (Tempo.co, Suara.com, Independen.id, Jaring.id dan KBR) pada pagi ini tentang kisah penggembosan yang dilakukan secara internal KPK dan melibatkan sejumlah pihak kepolisian merupakan indikasi nyata bahwa masih panjang upaya penegakan korupsi. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tindakan perusakan barang bukti yang dilakukan dua bekas penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), seperti dokumen yang diterima Indonesialeaks dalam kasus suap impor daging, dinilai sebagai tindakan melawan hukum dan merintangi penyidikan.

Baca juga:  Di KPK Dapat Sanksi, di Polda Terima Promosi, Humas: Itu Biasa

“Jika KPK bisa kembali melanjutkan kasus ini hingga dugaan penghalangan penyidikan, kedua mantan penyidik KPK bisa dijerat menggunakan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Staf Divisi Investigasi ICW, Lais Abid kepada wartawan di kantor LBH Pers, Senin, 8 Oktober 2018.

Menurut Abid, sanksi kepada dua bekas penyidik KPK yaitu Ajun Komisaris Besar Roland Ronaldy dan Komisaris Harun, yang dipulangkan ke lembaga Polri dianggap belum cukup.

KPK, kata Abid, masih tetap bisa memproses mereka dengan hukum pidana. “Kemungkinan bisa, karena konteksnya menggagalkan secara langsung penyidikan, meskipun tindak pidana korupsi dilakukan Basuki Hariman. Tetapi, kasus ini dihalangi oleh mereka, walaupun mereka sudah dikembalikan lagi ke institusi asalnya. Saya rasa masih bisa diproses,” kata Abid.

Ajun Komisaris Besar Roland Ronaldy, dan Komisaris Harun, diduga melakukan penghapusan barang bukti perkara dengan menghilangkan 15 lembar catatan pengeluaran serta diduga menghapus catatan dengan cara memberikan Tipp-Ex pada nama-nama penerima uang, lalu merobeknya hingga terpisah dari buku bank, pada 7 April 2017 malam.

Dokumen yang diterima Indonesialeaks, dalam catatan buku bank terdapat nama-nama panggilan pejabat terkenal, kode nama, dan banyak instansi negara, termasuk petinggi dari Polri.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca juga: Diduga Rusak Barang Bukti, Begini Tanggapan Eks Penyidik KPK

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto sepakat jika yang dilakukan dua bekas penyidik KPK itu merupakan tindak pidana.

“Tindakan itu dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana, setidaknya merintangi proses pemeriksaan atau obstruction of justice,” kata dia dalam keterangan tertulis, Senin, 8 Oktober 2018.

Menurut Bambang tindakan penyidik KPK yang diduga merobek 15 lembar catatan transaksi tergolong tindakan penyalahgunaan wewenang atau menggunakan kewenangan untuk kepentingan di luar KPK.

Merujuk Peraturan KPK Nomor 10 tahun 2016 tentang Disiplin Pegawai dan Penasihat KPK, Bambang menilai dugaan perbuatan dua penyidik itu tergolong pelanggaran disiplin berat.

Bambang mengatakah akibat perusakan tersebut muncul kerugian dalam proses hukum. Dia mengatakan pelakunya seharusnya dapat dikenakan pasal pidana. “Bukan sekedar mengembalikan ke instansi asalnya,” kata dia.

AQIB SOFWANDI | INDONESIALEAKS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

IM57+ Institute Nilai Penanganan Kasus Firli Bahuri sebagai Pertaruhan Integritas Presiden

49 menit lalu

(Dari kanan) Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha dan mantan penyidik KPK Novel Baswedan usai mengajukan uji materiil terhadap UU KPK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada Selasa, 28 Mei 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
IM57+ Institute Nilai Penanganan Kasus Firli Bahuri sebagai Pertaruhan Integritas Presiden

Ada kekhawatiran posisi Firli Bahuri yang pernah menjabat Ketua KPK berpotensi digunakan sebagai bahan bargaining dalam penanganan.


KPK Apresiasi MA Tolak Kasasi Pengacara Lukas Enembe

58 menit lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Tessa juga berharap agar hasil laporan tersebut bisa segera diumumkan dalam pekan ini. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Apresiasi MA Tolak Kasasi Pengacara Lukas Enembe

"KPK menyampaikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung RI yang telah menolak permohonan kasasi dari terdakwa Stefanus Roy Rening."


Putusan PK Turunkan Hukuman Mardani H Maming Jadi 10 Tahun Penjara, KPK Singgung Soal Efek Jera

3 jam lalu

Tersangka Mardani H Maming berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 17 Oktober 2022. Mardani yang juga merupakan mantan Bupati Tanah Bumbu Kalimantan Selatan dan Ketua DPD PDIP Kalimantan Selatan menjalani pemeriksaan terkait kasus suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP). TEMPO/Imam Sukamto
Putusan PK Turunkan Hukuman Mardani H Maming Jadi 10 Tahun Penjara, KPK Singgung Soal Efek Jera

Mahkamah Agung dalam putusan PK menurunkan hukuman Mardani H Maming menjadi 10 tahun penjara.


KPK Tak Soal Menko Polkam Budi Gunawan Bentuk Desk Pencegahan Korupsi

5 jam lalu

Menkopolkam Budi Gunawan memberikan keterangan pers usai memimpin rapat koordinasi tingkat menteri pembentukan desk di bidang politik dan keamanan. Turut hadir sejumlah menteri kabinet dan kepala badan di Kantor Kemenkopolkam pada Senin, 4 November 2024. Tempo/Novali Panji
KPK Tak Soal Menko Polkam Budi Gunawan Bentuk Desk Pencegahan Korupsi

Menko Polkam Budi Gunawan membentuk Desk Pencegahan Korupsi yang dipimpin Jaksa Agung ST Burhanuddin.


KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

8 jam lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto bersama tim Jubir KPK, Budi Prasetyo (kanan), memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. KPK melalui Direktorat Gratifikasi akan menganalisis hasil klarifikasi yang disampaikan Kaesang Pangarep, untuk menentukan penggunaan uang milik pribadi atau milik negara terkait laporan pengaduan masyarakat dalam dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi dalam perjalanan ke Amerika Serikat bersama istrinya Erina Gudono. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

KPK menyatakan Sahbirin Noor melarikan diri setelah menjadi tersangka korupsi.


Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

9 jam lalu

Kuasa hukum Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor alias Paman Birin, Soesilo Aribowo saat ditemui usai sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin, 28 Oktober 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

Kuasa hukum Sahbirin Noor mengatakan kliennya tak mungkin ke luar negeri karena sudah dicekal.


PK Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Diperingan

10 jam lalu

Mantan Bupati Tanah Bumbu juga Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia, Ketua Dewan Pimpinan Daerah PDIP Kalimantan Selatan dan bendahara umum PBNU, Mardani H Maming, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 30 Agustus 2022. Mardani H Maming, diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pengalihan Izin Usaha Tambang (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, diduga terdapat aliran dana dari PT PCN kepada PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP), dua perusahaan yang terafiliasi dengan PT Batulicin 69, sebesar Rp 89 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
PK Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Diperingan

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK Mardani Maming.


Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

11 jam lalu

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong berada di mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 1 November 2024. Tom lembong kembali menjalani pemeriksaan usai ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka pada Selasa, 29 Oktober dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

Pengacara Tom Lembong akhirnya buka suara soal LHKPN yang dilaporkan kliennya tidak memiliki aset rumah, tanah, dan kendaraan.


Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

12 jam lalu

Ratusan massa yang tergabung dalam organisasi masyarakat (ormas) Front Persaudaraan Islam atau FPI saat menggelar reuni akbar 411 longmarch dari Masjid Istiqlal menuju Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 4 November 2024. Reuni itu juga dihadiri oleh aliansi ormas Islam lain yang bersatu menuntut untuk mengadili mantan Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo yang juga menghendaki agar Fufufafa ditangkap. TEMPO/Subekti.
Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

Pada reuni aksi 411 yang digelar di Patung Kuda Monas, seorang orator menyoroti cawe-cawe Jokowi dalam menentukan capim KPK.


Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

12 jam lalu

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar (kiri) bersama Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (kanan) menunjukan barang bukti terkait penangkapan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 25 Oktober 2024. Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar sebagai tersangka dengan barang bukti sebesar Rp 920.912.303.714 serta 51 kilogram emas terkait gratifikasi kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan perkara di MA dari 2012 hingga 2022. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

Kejagung memindahkan lokasi penahanan tiga hakim PN Surabaya yang membebaskan terpidana pembunuhan Ronald Tannur. Apa sebabnya?