Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Diduga Rusak Barang Bukti, Begini Tanggapan Eks Penyidik KPK

Reporter

image-gnews
Ilustrasi Gedung KPK
Ilustrasi Gedung KPK
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ajun Komisaris Besar Roland Ronaldy dan Komisaris Harun enggan berkomentar banyak saat tim Indonesialeaks menyodorkan dokumen berita acara pemeriksaan staf bagian keuangan CV Sumber Laut Perkasa, Kumala Dewi Sumarsono, terkait kasus suap hakim MK yang melibatkan pengusaha Basuki Hariman dan Ng Fenny. Nama mantan dua penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu terseret karena diduga merusak barang bukti kasus suap tersebut.

"Ini kan soal rahasia. Ngapain sih diungkit-ungkit lagi," kata Roland yang saat ini bertugas sebagai Kepala Kepolisian Resor Cirebon saat ditemui tim pada Juni 2018. Ia memilih menutup rapat mulutnya dan sesekali menggelengkan kepalanya.

Baca: Indonesialeaks Ungkap Aliran Dana Basuki Hariman ke Pejabat Polri

Lulusan Akademi Kepolisian 2001 itu lalu meminta dokumen pemeriksaan itu tak dipersoalkan. "Sudahlah, itu kan barang lama," ujarnya.

Roland meradang karena dokumen pemeriksaan itu berkaitan dengan ‘skandal internal' yang membuatnya harus hengkang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Roland dan Harun diduga merusak barang bukti kasus Basuki Hariman sehingga keduanya dipulangkan ke institusi Polri.

Dokumen pemeriksaan Kumala tersebut diperoleh Indonesialeaks dari seorang informan publik. Dalam dokumen itu, termuat keterangan Kumala saat diperiksa oleh penyidik KPK, Surya Tarmiani pada 9 Maret 2017. Kumala menjelaskan aliran dana Basuki ke sejumlah pejabat, termasuk pejabat Polri dan Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian. Sumber penjelasan Kumala adalah buku bank bersampul merah dengan tulisan Serang Noor yang ditemukan saat penggeledahan di rumah Basuki Hariman.

 

Buku bank itu yang diduga dirusak oleh Roland dan Harun. Dalam laporan pengawas internal KPK, keduanya terekam CCTV merusak barang bukti dengan merobek 15 lembar buku bank tersebut pada 7 April 2017 malam. Mereka juga diduga mengganti berita hasil pemeriksaan Kumala oleh Surya yang memuat penjelasan catatan duit Basuki.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Seperti tertuang dalam salinan berita acara pemeriksaan yang diperoleh Indonesialeaks, ada 19 catatan transaksi untuk individu yang terkait dengan institusi Polri. Kumala menjelaskan dalam dokumen pemeriksaan bahwa ada pemberian dana kepada Tito saat ia menduduki kursi Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya. Tito memegang posisi ini dari Juni 2015 hingga Maret 2016. Empat pengeluaran lain tercatat ketika ia menjabat Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme pada Maret-Juli 2016. Satu aliran lain tercatat sesudah ia dilantik Kepala Kepolisian RI. Nominal untuk setiap transaksi berkisar Rp 1 miliar.

Baca: Indonesialeaks Menguak Perusakan Barang Bukti Eks Penyidik KPK

Namun keterangan Kumala tersebut diduga tak pernah terungkap dalam persidangan. Dari dokumen persidangan, penyidik lain memang beberapa kali memeriksa Kumala pada kurun Februari-April 2017. Tapi, di dokumen tersebut sama sekali tidak memuat keterangan Kumala tentang aliran dana ke petinggi polisi. Di persidangan kasus impor sapi, catatan keuangan ke petinggi polisi juga tak pernah terungkap. Salah satu pemeriksaan Kumala itu dilakukan Roland pada 15 April 2017.

Sementara itu, Harun memilih bungkam ketika dimintai konfirmasi ihwal dokumen pemeriksaan Kumala dan skandal perusakan barang bukti itu. Ia enggan meladeni permintaan wawancara saat ditemui di depan rumahnya di kawasan Palmerah, Jakarta. “Sudah... sudah... sudah ya..,” ujarnya tak lama setelah turun dari mobil Fortuner B 2001 HAR.

Brigadir Jenderal Muhammad Iqbal yang diwawancarai saat masih menjabat Kepala Biro Penerangan Masyakarat Mabes Polri menilai tak ada yang keliru dengan keputusan Polri soal Roland dan Harun. “Pemeriksaan internal Kepolisian telah mengklarifikasi data dan alat bukti yang diserahkan PI (Pengawas Internal KPK),” katanya. Ia juga membantah soal adanya aliran dana untuk Tito.

Laporan selengkapnya di investigasi.tempo.co

Iklan

Berita Selanjutnya




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Karen Agustiawan Tulis Surat Terbuka ke Presiden Jokowi, Ini Isinya

3 jam lalu

Gestur mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan saat mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 September 2023. Karen dinyatakan bersalah sebab secara sepihak langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian pengadaan LNG dengan beberapa perusahaan LLC Amerika Serikat tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh dan tidak melaporkan pada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero. TEMPO/Imam Sukamto
Karen Agustiawan Tulis Surat Terbuka ke Presiden Jokowi, Ini Isinya

Karen Agustiawan menilai aparat penegak hukum tak menyadari jika kontrak yang dia buat semasa menjadi Dirut Pertamina adalah harta karun.


Kasus Ijon Fee Dana Hibah Jatim, Politikus Golkar Sahat Tua Simanjuntak Divonis 9 Tahun Penjara

5 jam lalu

Tersangka Wakil Ketua DPRD nonaktif Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 6 Maret 2023. Dalam pemeriksaan ini penyidik melakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari ke depan terhadap Sahat untuk pemeriksaan kasus suap Rp5 miliar terkait pengelolaan dana belanja hibah untuk proyek infrastruktur hingga sampai tingkat pedesaan dalam APBD tahun 2020-2021 Pemerintah Provinsi Jawa Timur. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Ijon Fee Dana Hibah Jatim, Politikus Golkar Sahat Tua Simanjuntak Divonis 9 Tahun Penjara

Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis hukuman 9 tahun penjara kepada Wakil Ketua DPRD Jatim non-aktif Sahat Tua Simanjuntak.


Soal Pertemuan Tahanan KPK dengan Oditur TNI, ICW Minta Dewas Periksa CCTV di Lantai 15

1 hari lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Soal Pertemuan Tahanan KPK dengan Oditur TNI, ICW Minta Dewas Periksa CCTV di Lantai 15

ICW mendesak agar Dewas KPK benar-benar menggali sosok pimpinan KPK yang bermain atas pertemuan Oditur TNI dengan Tahanan KPK Dadan Tri Yudianto.


Dewas KPK Lakukan Klarifikasi soal Pertemuan Oditur TNI dan Dadan Tri Yudianto

1 hari lalu

Mantan Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 6 Juni 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Lakukan Klarifikasi soal Pertemuan Oditur TNI dan Dadan Tri Yudianto

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengakui dirinya mengizinkan pertemuan Nazali Lempo dengan Dadan Tri Yudianto.


Apa Itu LNG yang jadi Objek Korupsi Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

3 hari lalu

Liquefied Natural Gas. Foto : NRDC
Apa Itu LNG yang jadi Objek Korupsi Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Mengenal lebih jauh tentang LNG yang jadi objek korupsi eks Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan.


IM57+ Nilai Independensi KPK Lemah Pasca Pimpinan Izinkan Pertemuan Oditur TNI dengan Dadan Tri

3 hari lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
IM57+ Nilai Independensi KPK Lemah Pasca Pimpinan Izinkan Pertemuan Oditur TNI dengan Dadan Tri

IM57+ menilai pertemuan Oditur TNI Nazali Lempo dengan Tahanan KPK Dadan Tri Yudianto membuktikan independensi KPK kian melemah.


KPK Buka Lowongan CPNS 2023, Segini Gajinya

3 hari lalu

Logo KPK. Dok Tempo
KPK Buka Lowongan CPNS 2023, Segini Gajinya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi salah satu instansi yang membuka lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (lowongan CPNS). Berapa gajinya?


CPNS KPK 2023: Syarat, Formasi, dan Penempatannya

4 hari lalu

Logo KPK. Dok Tempo
CPNS KPK 2023: Syarat, Formasi, dan Penempatannya

Formasi CPNS KPK 2023, di antaranya Ahli Pertama - Analis Pemberantasan Tindak Korupsi dan Ahli Pertama - Penyelidik Tindak Pidana Korupsi.


Alexander Marwata soal Pertemuan Oditur TNI dengan Dadan: Kalau Disuruh Undur Diri, Dengan Senang Hati

4 hari lalu

Wakil ketua KPK, Alexander Marwata, menghadirkan Kepala kantor pengawasan dan pelayanan Bea Cukai tipe Madya Pabean 8 Makassar, Andhi Pramono, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 7 Juli 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Andhi Pramono, dalam tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi sekitar Rp.28 miliar dan tindak pidana pencucian uang terkait pengurusan barang ekspor impor pada kantor pelayanan Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI. TEMPO/Imam Sukamto
Alexander Marwata soal Pertemuan Oditur TNI dengan Dadan: Kalau Disuruh Undur Diri, Dengan Senang Hati

Alexander Marwata bersedia mundur dari jabatan jika Dewas menyatakan terbukti langgar kode etik perihal pertemuan Oditur TNI dengan Dadan


Kronologi Pertemuan Oditur TNI dengan Tahanan KPK di Lantai 15

4 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, memberikan keterangan kepada awak, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 4 September 2020. Saat ini kasus Djoko Tjandra sedang ditangani oleh Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung. TEMPO/Imam Sukamto
Kronologi Pertemuan Oditur TNI dengan Tahanan KPK di Lantai 15

Alexander Marwata mengakui dirinya yang mengizinkan seorang Oditur TNI bertemu dengan tahanan KPK Dadan Tri Yudianto.