Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Lembaga Ini Beri Gelar Ibu Hoax Indonesia kepada Ratna Sarumpaet

Reporter

image-gnews
Lembaga Pemilih Indonesia memberi gelar
Lembaga Pemilih Indonesia memberi gelar "Ibu Hoax Indonesia" kepada tersangka kasus penyebaran hoax atau berita bohong, Ratna Sarumpaet dan memberikan piala "HOAX" sebagai simbolik kepada perempuan bertopeng wajah Ratna Sarumpaet di Gado-gado Boplo, Jakarta pada Sabtu, 6 Oktober 2018. Dewi Nurita/TEMPO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Pemilih Indonesia (LPI) memberi gelar "Ibu Hoax Indonesia" kepada tersangka kasus penyebaran hoax atau berita bohong Ratna Sarumpaet.

"Sebagai simbolik, kami memberikan sebuah piala ini untuk Ibu Ratna Sarumpaet," ujar Direktur LPI Boni Hargens seraya menyerahkan piala bertuliskan HOAX kepada perempuan bertopeng wajah Ratna Sarumpaet di Gado-gado Boplo, Jakarta pada Sabtu, 6 Oktober 2018.

Baca: Kubu Prabowo Tanggapi Tudingan Rekayasa Hoax Ratna Sarumpaet

Boni menyebut piala tersebut diberikan kepada Ratna Sarumpaet sebagai "Ibu Hoax Indonesia" untuk mengenang "jasa baik"-nya dalam membuka
kotak pandora kebohongan yang menjadi arus baru politik di tanah air.

Selain itu, kata Boni, pihaknya mengusulkan 3 Oktober sebagai Hari Hoax Nasional. Hari itu Ratna mengakui kebohongannya soal penganiayaan yang dialaminya. "Untuk mengingatkan generasi selanjutnya bahwa pada satu titik sejarah telah terjadi drama kebohongan terbesar yang mengancam peradaban," ujar Boni.

Baca: Soal Kasus Ratna Sarumpaet, Sekjen PAN: Kami Ingin Tutup Buku

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Drama hoax Ratna Sarumpaet ini mencuat dalam sepekan belakangan. Ratna menyebarkan berita bahwa dirinya dipukuli oleh tiga orang tak dikenal sehingga wajahnya bengkak dan lebam. Setelah cerita itu mencuat, sejumlah politikus termasuk tokoh dari kubu calon presiden Prabowo Subianto ramai-ramai membela Ratna. Prabowo sampai menggelar konferensi pers untuk membela Ratna didampingi Sandiaga Uno, Amien Rais hingga Djoko Santoso.

Pada Rabu sore, 3 Oktober 2018, Ratna Sarumpaet mengaku telah berbohong terkait kasus penganiayaan yang menimpa dirinya. Ratna mengaku tidak pernah dianiaya. Luka lebam di wajahnya bukan karena dipukuli tapi karena melakukan operasi sedot lemak di sebuah rumah sakit khusus bedah di Jakarta.

Selang sehari setelahnya, Ratna ditetapkan sebagai tersangka penyebar hoax dan ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya di Bandara Internasional Soekarno Hatta saat akan berangkat ke negara Cile. Terhitung kemarin, 5 Oktober 2018, Ratna Sarumpaet pun resmi ditahan Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan.

Baca: Ratna Sarumpaet Tersangka, Begini Ragam Reaksi dari Kubu Prabowo

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Fakta-fakta Atta Halilintar yang Laporkan Penyebar Hoax ke Polres Jakarta Selatan

5 September 2024

Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar berfoto merayakan Wedding Anniversary ke-3 mereka di Desert Safari Dubai, Minggu, 14 April 2024. Foto/Instagram: @attahalilintar.
Fakta-fakta Atta Halilintar yang Laporkan Penyebar Hoax ke Polres Jakarta Selatan

Fakta-fakta mengenai Atta Halilintar, selebgram dan Youtuber yang melaporkan penyebar kabar hoax ke Polres Metro Jakarta Selatan.


Pengamat Komunikasi Minta Masyarakat Kritis Melihat Konten Influencer

24 Juni 2024

Ilustrasi influencer. Shutterstock
Pengamat Komunikasi Minta Masyarakat Kritis Melihat Konten Influencer

Pakar Strategic Communication Mass Tuhu Nugraha mengajak masyarakat untuk lebih kritis ketika mendapatkan informasi dari influencer.


Pengamat Sebut Menabung di Bank Masih Menjadi Pilihan yang Aman

16 Mei 2024

Pengamat Sebut Menabung di Bank Masih Menjadi Pilihan yang Aman

Ekonom sekaligus Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Piter Abdullah mengatakan, perbankan nasional masih menjadi tempat yang sangat aman untuk menyimpan uang.


AirNav Indonesia Pastikan Kabar Pesawat Jatuh di Perairan Bengga NTT Hoax

22 April 2024

AirNav Indonesia Pastikan Kabar Pesawat Jatuh di Perairan Bengga NTT Hoax

AirNav Indonesia memastikan kabar adanya pesawat terbang rendah yang jatuh di perairan Bengga Nagekeo yang tersebar luas adalah tidak benar alias hoax


Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

15 April 2024

Ilustrasi penahanan. Sumber: aa.com.tr
Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

Polda Bali buka suara perihal penangkapan paksa istri anggota TNI yang mempunyai anak usia 1,5 tahun dan menyusui di sel tahanan.


Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

22 Maret 2024

Beredar video dampak gempa Jumat sore di Pulau Bawean yang dibantah BMKG. (infobmkgjuanda)
Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

BMKG menyatakan bahwa video tersebut bukan dampak dari gempa magnitudo 6,5 di Laut Jawa pada Jumat sore.


Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

22 Maret 2024

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pidana berita bohong.


Langgar Aturan Nyepi Ratna Sarumpaet Dihentikan Pecalang, Begini Syarat Menjadi Pecalang

14 Maret 2024

Ratna Sarumpaet diberhentikan pecalang karena keluar rumah saat Hari Raya Nyepi di Bali, Senin, 11 Maret 2024. Instagram/Planet Denpasar/Jurnalis Rakyat
Langgar Aturan Nyepi Ratna Sarumpaet Dihentikan Pecalang, Begini Syarat Menjadi Pecalang

Ratna Sarumpaet menggunakan mobil saat perayaan Nyepi di Bali pada Senin, 11 Maret 2024, aksinya tersebut kemudian diingatkan pecalang setempat.


Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

12 Maret 2024

Ratna Sarumpaet saat memberikan keterangan pers di kediamannya di Jalan Kampung Melayu Kecil V, Jakarta, Kamis, 26 Desember 2019. Ia divonis dua tahun penjara yang diterimanya untuk dakwaan menyebarkan berita bohong alias hoax.  TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

Ratna Sarumpaet kembali menjadi perbincangan publik lantaran aksinya keluar rumah dengan mobil saat perayaan Nyepi di Bali.


Cegah Termakan Hoax Soal Infertilitas, Edukasi Diri dengan Informasi Penting Ini

8 Maret 2024

PT Merck Tbk, (Merck) perusahaan sains dan teknologi di bidang kesehatan, dan Perhimpunan Fertilisasi In Vitro Indonesia (PERFITRI) berkolaborasi memperbarui situs MauPunyaAnak.id/Tempo-Mitra Tarigan
Cegah Termakan Hoax Soal Infertilitas, Edukasi Diri dengan Informasi Penting Ini

Pakar fertilitas dari RSCM ingatkan pentingnya edukasi diri soal kesuburan agar tercegah termakan isu hoax soal infertilitas.