TEMPO.CO, Jakarta - Nama terpidana korupsi KTP elektronik, Setya Novanto, muncul dalam sidang perdana kasus dugaan suap dalam proyek pengadaan PLTU Riau-1 dengan terdakwa Johannes Budisutrisno Kotjo-bekas pemilik saham Blackgold Natural Resources Limited.
Baca: Setya Novanto Bantah Terlibat Proyek PLTU Riau-1
Nama Setya Novanto ada dalam daftar penerima imbalan dari Johanes. "Kepada Setya Novanto akan menerima fee sebesar 24 persen atau sekitar USD 6 juta," ujar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Ronald Ferdinand dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis 4 Oktober 2018.
Setelah itu, jaksa mengurai peran Setya Novanto dalam kasus dugaan suap PLTU Riau. Dalam dakwaan jaksa disebutkan, Setya merupakan orang pertama yang ditemui oleh Johanes untuk memuluskan proyek PLTU Riau.
Pertemuan itu, terjadi pada awal 2016, Ronald menyebutkan, saat itu Johanes ingin meminta bantuan Setya Novanto agar dipertemukan dengan pihak PLN.Sebelumnya Johanes telah mengajukan perusahaannya dalam proyek PLTU Riau pada 2015, namun penawaran itu tidak ada tindak lanjut oleh PLN.
Baca juga: Johannes Budisutrisno Kotjo Didakwa Suap Eni Saragih Rp 4,7 M
Saat itu, kata Ronald, Setya mengenakan Johanes dengan kader Golkar yang menjadi wakil komisi VII saat itu Eni Maulani Saragih. Setya juga menyampaikan kepada Eni untuk membantu Johanes dalam proyek PLTU Riau-1.
Dalam dakwaan jaksa, disebutkan saat itu ada kesepakatan fee antara Johanes dan Eni. Eni menyanggupi permintaan terdakwa.
Setelah itu, Setya menfasilitasi pertemuan antara Eni dan Direktur Utama PLN Sofyan Basir di kediamannya. "Dalam pertemuan itu, Setya meminta proyek PLTGU Jawa III kepada Sofyan," ujar Ronald.
Namun, kata Roland, saat Sofyan menjawab PLTGU Jawa III sudah berjalan, Sofyan pun menawarkan proyek PLTU Riau-1.
Baca juga: Buka-bukaan Eni Saragih: Suap PLTU Riau-1 untuk Kampanye Golkar
Peran Setya pun beralih saat dia tersandung kasus korupsi e-KTP. Saat itu, Idrus Marham Plt Ketua Golkar menggantikan peran Idrus setelah dilobi Eni. "Setelah Setya Novanto ditahan KPK, Eni melaporkan proyek PLTU Riau kepada Idrus Marham," ujarnya.
Beberapa waktu lalu, Setya diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus PLTU Riau. Usai pemeriksaan Setya membantah terlibat dalam proyek PLTU Riau. "Saya tidak tahu-menahu soal itu," ujarnya.
Dalam perkara ini KPK menyangka Kotjo menyuap Eni Saragih Rp 4,8 miliar untuk memuluskan proses penandatanganan kerja sama proyek pembangunan PLTU Riau-1. Blackgold merupakan salah satu perusahaan yang menggarap proyek pembangkit tersebut.
Dalam pengembangan penyidikan, KPK menetapkan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham sebagai tersangka penerima janji suap dari Kotjo. KPK menyangka Kotjo menjanjikan USD 1,5 juta kepada Idrus untuk tujuan yang sama dengan Eni.