Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tunjukkan Majalah Tempo, DPR Tanya ke KPK Soal Keamanan Data

image-gnews
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKB Anwar Rachman menyapa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo dan Laode Muhammad Syarif setelah rapat dengar pendapat di DPR, Jakarta, Kamis, 7 Juni 2018. Tempo Rezki Alvionitasari.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKB Anwar Rachman menyapa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo dan Laode Muhammad Syarif setelah rapat dengar pendapat di DPR, Jakarta, Kamis, 7 Juni 2018. Tempo Rezki Alvionitasari.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Arteria Dahlan menanyai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas bocornya informasi penyelidikan ihwal divestasi dan penjualan saham Newmont yang melibatkan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat Tuan Guru Bajang Zainul Majdi atau TGB. Arteria mempertanyakan hal itu sembari membawa Majalah Tempo edisi 14 September 2018 yang bertajuk "Tuan Guru di Ladang Emas".

"Saya ingin katakan Pak Ketua, kebocoran ini adalah kebocoran rahasia," kata Arteria di ruang rapat Komisi Hukum DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 3 Oktober 2018.

Baca: AJI: Diskusi Hoaks soal Newmont Bentuk Intimidasi Wartawan Tempo

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu pun mencecar dengan pertanyaan seputar tata kelola keamanan dokumen di KPK. Dia juga bertanya ihwal standard operational procedure (SOP) keamanan dokumen.

Tak hanya itu, Arteria bertanya apakah pimpinan KPK sudah menyikapi kejadian tersebut dengan mencari tahu siapa yang menjadi pembocor. Arteri pun ingin tahu apa sanksi yang akan ditimpakan.

"Sudah diberikan sanksi belum? Atau jangan-jangan belum ada investigasi terkait hal ini, belum ada hasil dengan hal ini," ujarnya.

Dalam Majalah Tempo yang dibawa Arteria itu, tertulis pemberitaan soal dugaan aliran dana Rp 7,3 miliar ke rekening TGB selama 2009-2011. Dari jumlah itu, ada dugaan aliran duit dari PT Recapital Asset Management senilai Rp 1,15 miliar ke rekening TGB.

Baca juga: Komentar Mantan Ketua KPK Soal Pertemuan Firli - TGB Zainul Majdi

Ada pula sejumlah uang yang diduga ditempatkan ke rekening istri pertama dan kedua TGB. Tulisan juga memuat dugaan korupsi berupa kerugian negara atas divestasi Newmont sebesar Rp 223,69 miliar. TGB telah menyampaikan bantahan atas apa yang tertulis di pemberitaan Tempo.

Arteria pun mengungkit bocornya surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) kasus yang menyeret mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum pada 2013 lalu. Dia mempertanyakan mengapa kebocoran informasi ini kembali terulang. Padahal, ujar Arteria, KPK sebelumnya mengklaim memiliki sistem keamanan terintegrasi (integrated secure system).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Arteria, kebocoran semacam itu bisa dikenai ancaman hukuman pidana. Dia pun mengusulkan KPK melibatkan kepolisian untuk mencari tahu siapa pembocor informasi internal tersebut. KPK, kata dia, harus bisa menemukan orang itu dalam waktu 30 hari.

Bila perlu, lanjut dia, KPK dapat memanggil wartawan Tempo yang menulis berita tersebut untuk ditanyai. Dia mengklaim, Undang-undang Pers dapat digunakan untuk menekankan bahwa ada batasan dalam menulis pemberitaan.

"Jurnalisnya siapa panggil. Intinya tidak boleh ada proses penyelidikan informasinya diumbar ke publik. Kami mohon dilakukan perbaikan oleh teman-teman yang ada di KPK," kata Arteria.

Pemimpin Redaksi Majalah Tempo Arif Zulkifli menegaskan bahwa Tempo tak bisa membuka identitas narasumber yang tak ingin disebutkan. Hal ini disampaikan Arif menanggapi pernyataan anggota Komisi Hukum DPR Arteria Dahlan tersebut.

"Tentu saja Tempo tidak mungkin membocorkan narasumber yang tak ingin identitasnya disebutkan," kata Arif kepada Tempo, Kamis, 4 Oktober 2018.

Dalam Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, jelas tertulis bahwa wartawan memiliki hak tolak, yakni hak wartawan karena profesinya untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.

Arif mengatakan, Tempo berpedoman kepada Undang-undang dan bekerja untuk kepentingan publik. Tempo, kata dia, juga telah berulang kali mengecek kebenaran setiap informasi yang diperoleh. Informasi yang kemudian diberitakan pun tidak hanya berasal dari satu narasumber.

"Meski demikian (tidak bisa membuka identitas narasumber), Tempo bersedia bekerja sama dengan pelbagai pihak yang memiliki niat baik dalam pemberantasan korupsi untuk menjadikan Indonesia negeri yang lebih baik," ujarnya.

KORAN TEMPO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tanggapan KPK Hingga Dewas KPK Soal Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

21 menit lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Tanggapan KPK Hingga Dewas KPK Soal Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tanggapan internal KPK, Dewas KPK, hingga PPATK.


Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

1 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Antara/Benardy Ferdiansyah
Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, mendapat sorotan publik. Berikut sejumlah kontroversi Nurul Ghufron.


Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

1 jam lalu

Eks Pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute yang diwakili oleh Novel Baswedan, M Praswad Nugraha, dan Yudi Purnomo Harahap melaporkan ke Dewas KPK soal dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas pelaporannya terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho, Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Novel Baswedan dkk melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas dugaan pelanggaran kode etik karena telah melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho.


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

3 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.


Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

3 jam lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

Boyamin Saiman menyambangi KPK hari ini untuk menyampaikan surat permohonan bantuan kepada Nurul Ghufron. Satire minta dibantu mutasi PNS.


KPK Setor Rp126 Miliar ke Negara dari Uang Pengganti Kasus Korupsi di Bakamla

4 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Setor Rp126 Miliar ke Negara dari Uang Pengganti Kasus Korupsi di Bakamla

KPK menyetorkan uang pengganti kasus suap satelit Bakamla dengan terpidana korporasi PT Merial Esa.


KPK Sita Aset Milik Bekas Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga

5 jam lalu

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyita aset yang diduga milik bekas Bupati Labuhan Batu, Erik Atrada Ritonga yang berlokasi di Kota Medan, Sumatera Utara pada Kamis, 25 April 2024./Dok. KPK
KPK Sita Aset Milik Bekas Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga

KPK menyita aset yang diduga milik bekas Bupati Labuhanbatu, Erik Atrada Ritonga, di Kota Medan


Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK Ibarat Jeruk Makan Jeruk, Nurul Ghufron: Biar Publik Menilai

5 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kiri) didampingi Komisioner Komnas HAM Choirul Anam (kanan) memberikan keterangan pers usai pemeriksaan terkait laporan dugaan pelanggaran HAM pada proses TWK pegawai KPK, di Komnas Ham, Jakarta, Kamis 17 Juni 2021. Pada pemeriksaan itu Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan dasar hukum pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan untuk alih status pegawai KPK menjadi ASN. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK Ibarat Jeruk Makan Jeruk, Nurul Ghufron: Biar Publik Menilai

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho ke Dewas KPK


Konflik Internal di KPK, Nurul Ghufron Jelaskan Alasan Albertina Ho Dianggap Melanggar Wewenang

7 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Konflik Internal di KPK, Nurul Ghufron Jelaskan Alasan Albertina Ho Dianggap Melanggar Wewenang

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menganggap pelaporannya terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho sudah tepat.


Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

8 jam lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.