Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Komentar Mantan Ketua KPK Soal Pertemuan Firli - TGB Zainul Majdi

Reporter

image-gnews
Brigadir Jenderal Polisi, Firli bersama Supardi, membacakan pakta integritas dalam upacara pelantikan, di gedung KPK, Jakarta, 6 April 2018. Brigjen Pol, Firli dilantik sebagai Deputi Penindakan KPK menggantikan Komjen Heru Winarko, yang telah menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional dan Supardi dilantik sebagai Direktur Penuntutan KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Brigadir Jenderal Polisi, Firli bersama Supardi, membacakan pakta integritas dalam upacara pelantikan, di gedung KPK, Jakarta, 6 April 2018. Brigjen Pol, Firli dilantik sebagai Deputi Penindakan KPK menggantikan Komjen Heru Winarko, yang telah menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional dan Supardi dilantik sebagai Direktur Penuntutan KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjajanto mengatakan pertemuan Deputi Penindakan KPK Firli dengan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat, Tuan Guru Bajang atau TGB Zainul Majdi, mengindikasikan pelanggaran etik. Pertemuan itu, kata Bambang, termasuk tindak kejahatan.

Selama ini KPK mengatur ketat hubungan pimpinan lembaga dengan pihak yang diperiksa. Menurut Bambang, jika ada pihak yang menurunkan standar moral yang selama ini dijaga secara ketat dan ditegakan tanpa pandang bulu oleh KPK, pihak itu sudah tidak pantas lagi berada di lingkungan KPK. “Siapapun dia dan apapun posisinya." Bambang menyampaikannya melalui pesan singkat, Jumat, 21 September 2018.

Baca:Deputi Penindakan Foto Bareng TGB, KPK: Dia Masih Lurus

Firli dan TGB Zainul Majdi diketahui bertemu pada 13 Mei 2018 pada acara perpisahan Komandan Komando Resor Militer 162/ Wira Bhakti di Mataram. Mantan Kepala Kepolisian Daerah NTB itu datang lebih awal, disusul Zainul yang hadir bersama dengan anaknya yang masih belia.

Kepala Penerangan Korem 162 Mayor Dahlan mengatakan institusinya menggelar pertandingan tenis lapangan dalam acara itu. Ia membenarkan kabar kehadiran Firli dan TGB. Menurut dia, Korem tidak menerbitkan undangan resmi buat mereka. “Mungkin Komandan yang mengundang karena kedekatan mereka selama menjabat di sini,” ujar Dahlan, Kamis pekan lalu, 13 September 2018.

Baca:TGB Akan Tempuh Langkah Hukum Terhadap Tempo Media

Bambang mendesak pimpinan KPK segera mengambil langkah atas peristiwa itu. Selain masalah moral, kata dia, pertemuan pejabat KPK dengan pihak yang diperiksa juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Apalagi jika pertemuan itu menyebabkan proses pemeriksaan terhambat, pelakunya bisa dituduh menghalangi proses keadilan. "Sesuai UU KPK, pihak itu seyogianya segera diperiksa karena diduga telah melakukan kejahatan."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jika pemimpin lembaga anti rasuah permisif, Bambang menilai mereka juga telah melanggar yang disebutnya sebagai tabu integritas. Kredibilitas KPK yang telah dijaga lebih dari 12 tahun, bisa hancur. "Siapapun pihak di KPK yang tidak memproses, dia secara moral tak pantas lagi ada di KPK dan diduga keras menjadi bagian dari kejahatan."

Seorang pejabat di KPK menyebutkan pertemuan itu menjadi pembicaraan di lingkup internal karena beberapa foto Firli bersama dengan Zainul beredar di media sosial. Namun masalah ini belum sampai ke meja pengawasan internal KPK. Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menyatakan tidak mengetahui soal ini. “Jangan tanya saya,” katanya.

Simak: TGB Diduga Terima Gratifikasi, Ini Duit Keluar ...

TGB Zainul mengaku bertemu dengan Firli tapi menampik kabar bahwa pertemuan itu membincangkan divestasi saham Newmont. “Saya menghormati beliau. Bagian dari penghormatan saya adalah memastikan beliau bekerja secara profesional,” ujar TGB. Firli tidak menanggapi permintaan konfirmasi Tempo mengenai hal ini.

KPK menyelidiki pertemuan Firli dengan TGB Zainul Majdi. Ketua KPK Agus meyakini Firli akan tetap bersikap independen. "Rasanya saya melihat Firli sampai hari ini masih lurus, tidak terpengaruh. Saya yakin tidak ada kedekatan itu," kata Agus di gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis, 20 September 2018.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Setor Rp126 Miliar ke Negara dari Uang Pengganti Kasus Korupsi di Bakamla

3 menit lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Setor Rp126 Miliar ke Negara dari Uang Pengganti Kasus Korupsi di Bakamla

KPK menyetorkan uang pengganti kasus suap satelit Bakamla dengan terpidana korporasi PT Merial Esa.


KPK Sita Aset Milik Bekas Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga

43 menit lalu

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyita aset yang diduga milik bekas Bupati Labuhan Batu, Erik Atrada Ritonga yang berlokasi di Kota Medan, Sumatera Utara pada Kamis, 25 April 2024./Dok. KPK
KPK Sita Aset Milik Bekas Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga

KPK menyita aset yang diduga milik bekas Bupati Labuhanbatu, Erik Atrada Ritonga, di Kota Medan


Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK Ibarat Jeruk Makan Jeruk, Nurul Ghufron: Biar Publik Menilai

1 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kiri) didampingi Komisioner Komnas HAM Choirul Anam (kanan) memberikan keterangan pers usai pemeriksaan terkait laporan dugaan pelanggaran HAM pada proses TWK pegawai KPK, di Komnas Ham, Jakarta, Kamis 17 Juni 2021. Pada pemeriksaan itu Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan dasar hukum pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan untuk alih status pegawai KPK menjadi ASN. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK Ibarat Jeruk Makan Jeruk, Nurul Ghufron: Biar Publik Menilai

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho ke Dewas KPK


Konflik Internal di KPK, Nurul Ghufron Jelaskan Alasan Albertina Ho Dianggap Melanggar Wewenang

3 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Konflik Internal di KPK, Nurul Ghufron Jelaskan Alasan Albertina Ho Dianggap Melanggar Wewenang

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menganggap pelaporannya terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho sudah tepat.


Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

19 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan) bersiap menyampaikan keterangan pers terkait penahanan mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya periode 2008-2012 Adi Wibowo di Gedung KPK, Selasa, 11 Januari 2022.  ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menilai kasus dugaan pelanggaran etiknya sudah kedaluwarsa


Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

22 jam lalu

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

KPK mengajukan kasasi atas putusan majels hakim tingkat banding yang mengembalikan aset hasil korupsi kepada Rafael Alun


Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ditemui usai memberikan keterangan kepada Dewas KPK perihal pemberhentian Endar Priantoro di Gedung Dewas Rabu 12 April 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

Tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukan Nurul Ghufron diserahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas KPK.


Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

1 hari lalu

Anggota majelis Albertina Ho, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho, karena anggota Dewas KPK itu mencari bukti dugaan penerimaan suap atau gratifikasi Jaksa TI.


Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Tempo/Novali Panji
Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pertemuannya dengan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto terjadi sebelum penindakan.


IM57+ Institute Nilai Nurul Ghufron Punya Motif Lain Laporkan Albertina Ho

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
IM57+ Institute Nilai Nurul Ghufron Punya Motif Lain Laporkan Albertina Ho

Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha menilai Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memiliki motif lain dalam pelaporan terhadap Anggota Dewas Albertina Ho.