TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Ambon, pada Rabu, 3 Oktober 2018. Enam orang ditangkap dalam operasi tersebut, terdiri dari pejabat kantor pajak Ambon-Papua, pemeriksa pajak dan wajib pajak.
Baca: KPK Diminta Awasi Penyaluran Dana Bantuan Korban Gempa Palu
"Setelah diamankan dilanjutkan proses pemeriksaan awal di lokasi, rencananya 4 di antaranya akan dibawa ke Jakarta besok," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, lewat keterangan tertulis, Rabu, 3 Oktober 2018.
Febri mengatakan dalam operasi itu tim KPK juga menyita uang senilai Rp 100 juta. Pemberian uang itu diduga terkait upaya pengurangan pajak yang harus dibayar. "Ada uang yang diamankan dalam kegiatan ini, sejauh ini yang telah dihitung setidaknya Rp100 juta rupiah," kata dia.
Simak: Diduga Halangi Penyidikan, KPK Tetapkan Pengacara Lucas Tersangka
Febri mengatakan OTT ini bermula dari informasi masyarakat. KPK, kata dia, akan menyampaikan informasi lebih lanjut dalam konferensi pers. "Saat ini proses pemeriksaan masih berjalan di daerah," kata dia.