TEMPO.CO, Jakarta - Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pimpinan KPK membentuk tim supervisi yang bertugas mengawasi penyaluran dana penanganan bencana ke korban gempa Palu.
“WP KPK telah mengusulkan kepada pimpinan agar adanya tim supervisi yang mengawasi penyaluran dana penganan bencana dari APBN agar tidak diselewengkan,” kata Ketua WP KPK, Yudi Purnomo Harahap dalam keterangan tertulis, Selasa, 2 Oktober 2018.
Baca: TNI Kirim Pasukan untuk Pengamanan Toko dan SPBU di Palu
Selain itu, Yudi meminta agar lembaganya mengeluarkan peringatan keras terhadap tindakan penyelewengan bantuan bencana. “Kami juga mengusulkan adanya peringatan hukuman berat bagi mereka yang terbukti menyelewengkan dana bencana,” kata dia.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang sebelumnya mengatakan pihaknya tengah mengkaji kemungkinan membuka kantor supervisi pengawasan penyaluran dana bantuan kepada korban gempa dan tsunami di Palu dan sekitarnya. Menurut dia, KPK pernah membentuk kantor seperti itu saat gempa dan tsunami melanda kawasan Aceh pada 2004.
Baca: PPP: Permudah Birokrasi Bantuan Asing untuk Korban Gempa Palu
Saut mengatakan supervisi diperlukan untuk mencegah penyelewengan maupun kesalahan manajemen dalam penyaluran bantuan untuk korban bencana. “Kalau ada uang keluar masuk itu yang paling penting adalah pertanggungjawabannya,” kata dia.
Bencana gempa bermagnitudo 7,4 disusul tsunami melanda Kota Palu, Kabupaten Donggala, Sigi dan Parigi Moutong pada Jumat, 28 September 2018. Menurut data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per Selasa, 2 Oktober 2018, bencana itu telah menewaskan 1.234 orang. Beragam bantuan berupa logistik bagi korban gempa pun terus mengalir. Pemerintah pun membuka pintu untuk menerima bantuan dari pihak asing.
Baca: Cerita Saksi Mata Ungkap Detik-detik Gempa dan Tsunami Palu