TEMPO.CO, Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyita uang Rp 100 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Ambon, Rabu, 3 Oktober 2018. Jumlah uang sebanyak itu diduga masih sementara.
"Ada uang yang diamankan dalam kegiatan itu, sejauh ini yang telah dihitung setidaknya Rp 100 juta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi.
Baca: KPK Diminta Awasi Penyaluran Dana Bantuan Korban Gempa Palu
Febri menuturkan dalam operasi itu KPK menangkap enam orang, termasuk pejabat Kantor Pajak Ambon-Papua, pemeriksa pajak dan wajib pajak. Empat orang di antaranya akan di bawa ke Jakarta pada Kamis siang. Menurut Febri, pemberian uang tersebut terkait dengan upaya mengurangi pajak.
"Diduga terjadi transaksi pemberian uang terkait dengan upaya pengurangan pembayaran pajak," kata dia.
Febri menuturkan OTT dalam kasus pajak ini bermula dari informasi masyarakat. KPK, kata dia, akan menyampaikan informasi lebih lanjut dalam konferensi pers.
Simak: Diduga Halangi Penyidikan, KPK Tetapkan Pengacara Lucas Tersangka