TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil Sjamsul Nursalim untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus BLBI pekan depan. KPK menyatakan telah berkoordinasi dengan otoritas Singapura dan Kedutaan Besar RI untuk memeriksa Sjamsul di Indonesia.
"KPK telah berkoordinasi dengan otoritas di Singapura dan KBRI setempat," kata Juru bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu, 3 Oktober 2018.
Baca: KPK Digugat Praperadilan Terkait Kasus BLBI dan Sjamsul Nursalim
Menurut Febri, KPK melalui otoritas Singapura telah mengirimkan surat permintaan keterangan ke rumah Sjamsul. KPK meminta Sjamsul bersedia diperiksa di Gedung KPK, Jakarta pada 8 dan 9 Oktober 2018.
Sebelumnya, dalam perkara BLBI, hakim telah memvonis eks Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung bersalah karena merugikan negara Rp 4,58 triliun dalam penerbitan Surat Keterangan Lunas untuk Bank Dagang Negara Indonesia. Hakim menghukum Syafruddin 13 tahun penjara dan denda Rp 700 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baca: Kasus BLBI, Syafruddin Temenggung Divonis 13 Tahun Penjara
Dalam pertimbangannya hakim menyatakan Syafruddin melakukan perbuatan itu bersama dengan Sjamsul, Itjih dan eks Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan Dorodjatun Kuntjoro Jakti.
KPK mengimbau Sjamsul dan Itjih kooperatif dalam menghadapi pemeriksan ini. Menurut Febri, pemeriksaan ini dapat menjadi ruang untuk keduanya membela diri. "Permintaan keterangan ini dapat menjadi ruang bagi Sjamsul Nursalim untuk menyampaikan klarifikasi," kata dia.
Baca: Sidang Kasus BLBI, Eks Kepala BPPN Bantah Kenal Sjamsul Nursalim