Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

4 Kesaksian Rita Widyasari, Fayakhun dan Aziz dalam Sidang E-KTP

image-gnews
Terdakwa mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi (kiri) dan terdakwa mantan bos Toko Buku Gunung Agung, Made Oka Masagung, mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 30 Juli 2018. Jaksa penuntut umum KPK mendakwa Irvanto dan Made Oka dengan dugaan bersama Setya Novanto, Anang Sugiana, Andi Narogong, Irman dan Sugiharto telah memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 2,3 triliun terkait kasus korupsi e-KTP. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi (kiri) dan terdakwa mantan bos Toko Buku Gunung Agung, Made Oka Masagung, mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 30 Juli 2018. Jaksa penuntut umum KPK mendakwa Irvanto dan Made Oka dengan dugaan bersama Setya Novanto, Anang Sugiana, Andi Narogong, Irman dan Sugiharto telah memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 2,3 triliun terkait kasus korupsi e-KTP. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung kembali berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Selasa, 2 Oktober 2018. Sejumlah saksi mulai dari eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, eks Anggota DPR Fayakhun Andriadi dan Anggota DPR Aziz Syamsuddin dihadirkan.

Baca: Sidang E-KTP, Jaksa: Ada Dana dari Perusahaan Rita ke Made Oka

Jaksa KPK mencecar para saksi terkait aliran duit korupsi e-KTP. Berikut sejumlah fakta yang terungkap dalam persidangan itu:

1. Irvanto sebut Fayakhun minta dirinya kembalikan duit Rp 5 miliar ke KPK

Irvanto mengatakan Fayakhun pernah memintanya mengembalikan duit Rp 5 miliar ke KPK. Irvanto bilang duit itu adalah jatahnya yang ada di politikus Golkar Agus Gumiwang. Menurut Irvanto, Fayakhun meminta dia mengembalikan duit itu atas nama Irvanto atau Setya Novanto.

“Saksi (Fayakhun) melalui saya menyampaikan bahwa saudara saksi ada jatah Rp 5 miliar di Bapak Agus Gumiwang yang nanti minta menggunakan nama saya atau Pak SN untuk kembalikan ke KPK,” kata Irvanto.

Fayakhun membantah pernyataan Irvanto. “Tidak pernah,” katanya.

Baca: Irvanto Sebut Fayakhun Memintanya Kembalikan Uang E-KTP ke KPK

2. Aziz Syamsuddin bantah terima duit e-KTP

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Aziz Syamsudin membantah menerima titipan duit e-KTP dari Irvanto. Dia mengatakan tak pernah menerima apapun dari keponakan Setya Novanto itu. "Tidak pernah sama sekali," kata Aziz.

3. Jaksa cecar Rita soal aliran duit perusahaannya

Jaksa KPK mengungkap adanya aliran dana dari PT Beringin Jaya Abadi milik Bupati Rita Widyasari ke perusahaan milik terdakwa korupsi e-KTP Made Oka Masagung, OEM Investment. KPK mendakwa Made Oka menampung uang korupsi e-KTP di perusahaannya itu, sebelum diserahkan kepada Setya Novanto.

Rita mengatakan tidak tahu mengenai aliran duit itu. Dia menduga ayahnya, Syaukani Hasan Rais yang telah menempatkan dirinya sebagai komisaris di perusahaan itu, tanpa sepengetahuannya.

4. Fayakhun yakin beri Irvanto duit Sing$ 500 Ribu

Fayakhun mengatakan pernah memberikan duit sebesar Sing$ 500 ribu ke Irvanto. Duit itu ia serahkan melalui stafnya, Agus Gunawan. "Saat itu saya komunikasikan dengan Pak Setya Novanto, saya mau bantu-bantu," kata dia. Irvanto membantah pernah menerima duit tersebut.

Baca: Sidang E-KTP, Rita dan Fayakhun Saksi untuk Irvanto dan Made Oka

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kasus TPPU Eks Bupati Rita Widyasari, KPK Periksa dan Geledah Rumah Ratu Batu Bara Tan Paulin

31 Agustus 2024

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan kepada wartawan terkait perkembangan kasus dugaan korupsi pada lingkungan Pemkot Semarang di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 18 Juli 2024. Setelah penggeledahan di lingkungan Pemkot Semarang, KPK telah melakukan pelarangan untuk empat orang berpergian ke luar negeri termasuk Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya Alwin Basri berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut. ANTARA/Erlangga Bregas Prakoso
Kasus TPPU Eks Bupati Rita Widyasari, KPK Periksa dan Geledah Rumah Ratu Batu Bara Tan Paulin

Tim penyidik KPK menggeledah rumah Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy, Tan Paulin terkait kasus TPPU eks Bupati Kutai kartanegara Rita Widyasari.


KPK Ungkap Hubungan Pengusaha Said Amin dan Eks Bupati Rita Widyasari

30 Juni 2024

Terdakwa Bupati Kutai Kartanegara nonaktif, Rita Widyasari, menutup wajahnya setelah mengikuti sidang pembacaan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 Juli 2018. Majelis hakim memvonis Rita 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Ungkap Hubungan Pengusaha Said Amin dan Eks Bupati Rita Widyasari

KPK memeriksa pengusaha batu bara Said Amin dalam kasus eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.


KPK Periksa Pengusaha Said Amin dalam Kasus Rita Widyasari

29 Juni 2024

Tessa Mahardhika Sugiarto sebagai Juru Bicara KPK yang baru saat sesi perkenalan dengan awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 7 Juni 2024. KPK resmi menunjuk mantan Penyidik berasal dari institusi Polri, Tessa Mahardhika Sugiarto sebagai Jubir KPK menggantikan posisi yang sebelumnya dijabat oleh oleh Ali Fikri. Selain itu, Tessa Mahardhika juga pernah mengikuti seleksi untuk jabatan Direktur Pengaduan Masyarakat KPK pada 2020 dan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I pada 2023.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Periksa Pengusaha Said Amin dalam Kasus Rita Widyasari

KPK memeriksa pengusaha asal Kalimantan, Said Amin, berkaitan dengan kasus mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.


Kasus TPPU Eks Bupati Kukar, KPK Masih Dalami Hubungan Rita Widyasari dan Pengusaha Said Amin

15 Juni 2024

Tessa Mahardhika Sugiarto sebagai Juru Bicara KPK yang baru saat sesi perkenalan dengan awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 7 Juni 2024. KPK resmi menunjuk mantan Penyidik berasal dari institusi Polri, Tessa Mahardhika Sugiarto sebagai Jubir KPK menggantikan posisi yang sebelumnya dijabat oleh oleh Ali Fikri. Selain itu, Tessa Mahardhika juga pernah mengikuti seleksi untuk jabatan Direktur Pengaduan Masyarakat KPK pada 2020 dan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I pada 2023.  TEMPO/Imam Sukamto
Kasus TPPU Eks Bupati Kukar, KPK Masih Dalami Hubungan Rita Widyasari dan Pengusaha Said Amin

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK masih mendalami hubungan antara Rita Widyasari dengan pengusaha Said Amin.


Said Amin Mangkir Pemeriksaan, Ini Kata KPK

12 Juni 2024

Terdakwa kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan di Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, bersiap menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 6 Juli 2018. Hakim menyatakan Rita terbukti menerima suap Rp 6 miliar dari bos PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun. ANTARA/Dhemas Reviyanto
Said Amin Mangkir Pemeriksaan, Ini Kata KPK

Komisaris PT Core Energy Resource Said Amin tak hadir dalam pemeriksaan saksi kasus dugaan TPPU eks Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.


Ini Koleksi Kendaraan Rita Widyasari, Eks Bupati Kukar, yang Disita KPK.

9 Juni 2024

Terdakwa kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan di Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, bersiap menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 6 Juli 2018. Hakim menyatakan Rita terbukti menerima suap Rp 6 miliar dari bos PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun. ANTARA/Dhemas Reviyanto
Ini Koleksi Kendaraan Rita Widyasari, Eks Bupati Kukar, yang Disita KPK.

KPK menyita 91 kendaraan mewah milik mantan Bupati Rita Widyasari.


Kasus RIta Widyasari, KPK Sita 104 Kendaraan dan Uang Sekitar Rp 8,7 Miliar

8 Juni 2024

Ekspresi terdakwa Bupati Kutai Kartanegara nonaktif, Rita Widyasari, terlihat mengusap hidungnya saat mendengarkan pembacaan amar tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 25 Juni 2018. ANTARA
Kasus RIta Widyasari, KPK Sita 104 Kendaraan dan Uang Sekitar Rp 8,7 Miliar

Pengeledahan juga untuk penyidikan lebih lanjut di dugaan pencucian uang yang dilakukan bekas Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.


KPK Sita Aset Mantan Bupati Rita Widyasari, Ada 91 Kendaraan dan 30 Jam Tangan Mewah

6 Juni 2024

Ekspresi terdakwa Bupati Kutai Kartanegara nonaktif, Rita Widyasari, terlihat mengusap hidungnya saat mendengarkan pembacaan amar tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 25 Juni 2018. ANTARA
KPK Sita Aset Mantan Bupati Rita Widyasari, Ada 91 Kendaraan dan 30 Jam Tangan Mewah

KPK menyita aset mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, puluhan mobil dan jam tangan mewah, hingga tanah berhektar-hektare.


Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Tak Banyak Omong Usai Jalani Pemeriksaan di KPK

24 Januari 2024

Mantan Wakil Ketua DPR periode 2019-2024, Muhammad Azis Syamsuddin seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, 23 Januari 2024. Azis yang merupakan mantan terpidana perkara suap persetujuan pinjaman daerah pada APBD Kabupaten Lampung Tengah tahun 2018, diperiksa penyidik KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Tak Banyak Omong Usai Jalani Pemeriksaan di KPK

Politikus Golkar Azis Syamsuddin enggan berkomentar soal pemanggilannya oleh tim penyidik KPK dalam kasus TPPU bekas Bupati Kutai Kartanegara.


KPK Panggil Rita Widyasari di Sidang Azis Syamsuddin

23 Desember 2021

Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menunjukkan anggota DPRD Jawa Barat periode 2014-2019 dan 2019-2024, Ade Barkah Surahman dan anggota DPRD Jawa Barat periode 2014-2019, Siti Aisyah Tuti Handayani, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 15 April 2021. Penyidik resmi menetapkan dan melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka baru, Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tuti Handayani dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengaturan proyek di lingkungan  Pemerintahan Kabupaten Indramayu tahun 2019. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Panggil Rita Widyasari di Sidang Azis Syamsuddin

KPK akan memanggil tiga saksi di sidang dengan terdakwa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.