TEMPO.CO, Jakarta-Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Saut Situmorang menduga pengacara Lucas membantu eks petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro, kabur ke luar negeri. Menurut Saut, Eddy sempat dideportasi ke Indonesia, namun Lucas membantunya untuk kembali melarikan diri ke luar negeri.
"LCS (Lucas) diduga berperan untuk tidak memasukkan tersangka ESI (Eddy Sindoro) ke wilayah yuridis Indonesia, melainkan dikeluarkan kembali ke luar negeri," kata Saut di kantornya, Senin, 1 Oktober 2018.
Baca: Diduga Halangi Penyidikan, KPK Tetapkan Pengacara Lucas Tersangka
Eddy merupakan tersangka dalam kasus suap terhadap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, sejak 2016. KPK menduga Eddy Sindoro menyuap Edy Nasution terkait pengurusan Peninjauan Kembali (PK) sejumlah perkara perdata perusahaan di bawah Lippo Group yang ditangani di Pengadilan Jakarta Pusat.
Walaupun telah ditetapkan sebagai tersangka, Eddy belum pernah diperiksa KPK. Eddy selalu mangkir dari panggilan pemeriksaan, bahkan kemudian dia diduga kabur ke luar negeri.
Saut menuturkan pihak imigrasi Malaysia sebenarnya telah menangkap Eddy dan mendeportasinya ke Indonesia pada 29 Agustus 2018. Namun, diduga karena bantuan Lucas, Eddy berhasil kabur ke luar Indonesia.
Saut mengatakan karena perbuatannya, penyidik KPK menjerat Lucas dengan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang salah satunya mengatur tentang perintangan terhadap proses penyidikan. Lucas terancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.
Simak: Ditahan KPK, Advokat Lucas Bantah Halangi Penyidikan Eddy Sindoro