TEMPO.CO, Jakarta-Advokat Lucas membantah telah menghalangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK terhadap eks petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro. Dia mengatakan tidak pernah berkomunikasi dengan Eddy.
Lucas juga berujar tidak ada bukti bahwa ia mengetahui keberadaan Eddy di Malaysia. "Saya tidak tahu dan sampai saat ini saya tidak ditunjukkan bukti bahwa saya melakukan hal seperti itu," kata Lucas yang langsung ditahan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 2 Oktober 2018.
Baca: Diduga Halangi Penyidikan, KPK Tetapkan Pengacara Lucas Tersangka
Sebelumnya KPK menetapkan Lucas sebagai tersangka perintangan penyidikan terhadap Eddy dalam kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. KPK telah menetapkan Eddy sebagai tersangka kasus itu sejak 2016.
KPK menduga Eddy menyuap Panitera PN Jakarta Pusat Edy Nasution terkait pengurusan Peninjauan Kembali (PK) sejumlah perkara perdata perusahaan di bawah Lippo Group. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Eddy buron ke luar negeri.
Simak: KPK Pakai Sprindik Eddy Sindoro Untuk Jerat Nurhadi
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan Eddy sempat dideportasi dari Malaysia kembali ke Indonesia pada 29 Agustus 2018. Namun, KPK menduga atas bantuan Lucas, Eddy yang telah berada di Indonesia berhasil melarikan diri lagi ke luar negeri.
KPK menjerat Lucas dengan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang salah satunya mengatur tentang perintangan terhadap proses penyidikan. Lucas terancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.