TEMPO.CO, Pamekasan - Sebanyak 46 sekolah dasar negeri di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur disegel para pemilik lahan yang ditempati sekolah itu. Penyegelan yang dilakukan serentak sejak sebelum pukul 07.00 itu mengganggu kegiatan belajar-mengajar. "Terpaksa kami lalukan karena kami dibohongi pemerintah," kata Juhedi tenaga honorer di SDN Palesanggar 4, Kecamatan Pegantenan, Pamekasan yang menyegel sekolah itu.
Menurut Juhedi, penyegelan dilakukan atas kesepakatan semua pemilik lahan yang ditempati sekolah. Akibatnya, para siswa tidak bisa masuk ruang kelas dan kembali ke rumah masing-masing.
Baca: Sekolah Disegel, Puluhan Murid TK Terlantar
Kepala Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Pamekasan Moh Tarsun telah mengetahui aksi itu. Saat ini, ia telah memerintahkan masing-masing cabang dinas segera menyelesaikan kasus itu. "Saya juga akan memimpin penyelesaian masalah ini."
46 orang pemilik lahan yang ditempati sekolah di Pamekasan itu menuntut agar mereka diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Mereka bersedia menghibahkan tanahnya untuk SD karena kesepakatan dengan Pemkab Pamekasan yang menjanjikan mereka diangkat menjadi PNS.
Baca: Sekolah Disegel, 500-an Siswa Belajar di Halaman
Namun, hingga saat ini, janji pemerintah tidak terealisasi. Pemilik lahan memutuskan menyegel sekolah yang menempati lahan mereka.
Sekolah-sekolah yang disegel pemilik lahan itu di antaranya SDN Rek-Kerek 4, SDN Bulangan Barat, SDN Sana Laok 2, SMPN 1 Pagantenan, SDN Palesanggar 1, SDN Tanjung 3, SDN Tanjung 1, SDN Plakpak 3, SDN Palesangger 2, SDN Tolanto Raja 5, SDN Pangereman 4, SDN Panaguan 1, SMPN 1 Pasean, SDN Panaan, SDN Bajang 1, SDN Bujur Timur 1, SDN Pakong 7, SDN Palesanggaer 3, SMAN 1 Waru, SDN Tebul Timur 3, SDN Tebul Barat, SDN Pasanggar 5, SDN Pasangger 2, dan SDN Bujur Timur 2.