TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Tuan Guru Bajang atau TGB Zainul Majdi menegaskan aliran dana yang masuk ke dalam rekeningnya berasal dari pendapatannya yang sah.
Baca juga: Penjualan Saham Newmont Diduga Rugikan Negara, TGB: Justru Untung
"Baik pendapatan sebagai gubernur, gaji, tunjangan, honor, insentif pajak daerah, yang kalau dirupiahkan cukup menutup apa yang disebut di majalah Tempo ini," ujar TGB di Penang Bistro, Jakarta Selatan pada Rabu, 19 September 2018.
Permasalahan aliran dana itu, TGB utarakan dalam konferensi pers klarifikasi terhadap pemberitaan mengenai dirinya. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada unsur kerugian negara dalam deviden hasil penjualan saham PT Newmont Nusa Tenggara kepada PT Amman Mineral Internasional yang diduga melibatkan TGB.
TGB juga menyebutkan sejumlah penghasilannya yang bersumber dari luar kapasitasnya sebagai gubernur, antara lain dari lembaga pendidikan yang ia miliki, yakni pondok pesantren. Dari situ, TGB memperoleh omset mencapai Rp 16-17 miliar per-tahun.
"Apakah ketika proses divestasi, saya tidak boleh menaruh uang di rekening, sehingga semua yang masuk ke rekening dikaitkan dengan divestasi?" kata TGB.
Perkara ini berawal dari pembelian 24 persen saham hasil divestasi Newmont oleh PT Multi Daerah Bersaing pada November 2009. Perusahaan ini adalah kongsi perusahaan daerah PT Daerah Maju Bersaing (perusahaan bentukan pemerintah daerah NTB, Kabupaten Sumbawa, dan Sumbawa Barat) dan PT Multi Capital (anak usaha PT Bumi Resources, Grup Bakrie). Hasilnya, 6 persen untuk Daerah Maju Bersaing dan 18 persen untuk Grup Bakrie.
Namun karena terus merugi, pemerintah NTB pun menjual 6 persen saham bagian mereka di Newmont pada November 2016. Ini bagian dari penjualan 24 persen saham PT Multi Daerah Bersaing kepada PT Amman Mineral Internasional senilai Rp 5,2 triliun, yang belakangan diakuisisi PT Medco Energi Internasional.
Pemerintah daerah menjual saham Newmont karena perusahaan itu, berdasarkan saran sejumlah ahli kepada Gubernur, tak punya masa depan. PT Multi Capital, misalnya, beberapa kali tidak membayar advanced dividend. PT Multi Capital juga ditengarai bermasalah saat pembagian dividen pada 2010 dan 2011.
Baca juga: KPK akan Selidiki Pertemuan Firli dan TGB di Lapangan Tenis
Penjualan 24 persen saham perusahaan patungan itu kepada PT Amman Mineral Internasional senilai US$ 400 juta pada 2016 ini diduga bermasalah. Meski PT Daerah Maju Bersaing memiliki 25 persen saham di perusahaan patungan, uang yang diterima hanya US$ 40 juta, tidak US$ 100 juta. "Selisih ini yang akan menjadi penghitungan kerugian negara," ujar salah seorang aparat hukum yang mengetahui kasus ini sebagaimana dikutip dari Majalah Tempo edisi 17 September 2018.
Menurut TGB, angka US$ 40 juta merupakan penghitungan tim penasihat investasi daerah. "Kami minta senilai valuasi dari perusahaan daerah ini sebagai pengganti investasi," ujar TGB kepada Tempo, Jumat, 14 September 2018. Ia berdalih daerah tidak menuntut US$ 100 juta karena PT Multi Capital masih harus membayar utang dari modal yang dikeluarkan saat pembelian saham.
Cerita lebih lanjut soal perkara divestasi dan penjualan saham Newmont yang menyeret nama TGB ini ada dalam Majalah Tempo edisi 17 September 2018 dengan laporan utama berjudul, "Tuan Guru di Ladang Emas."
LINDA TRIANITA | RUSMAN PARAQBUEQ | ANTON APRIANTO