Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penjualan Saham Newmont Diduga Rugikan Negara, TGB: Justru Untung

image-gnews
Presiden Jokowi (kanan) berbincang dengan Gubernur Nusa Tenggara Barat Tuan Guru Bajang (TGB) Zainul Majdi saat tiba di Desa Pemenang Barat, Lombok Utara, NTB, Ahad, 2 September 2018. Bantuan yang diberikan berupa tabungan Rp 50 juta untuk perbaikan rumah yang rusak berat. ANTARA/Ahmad Subaidi.
Presiden Jokowi (kanan) berbincang dengan Gubernur Nusa Tenggara Barat Tuan Guru Bajang (TGB) Zainul Majdi saat tiba di Desa Pemenang Barat, Lombok Utara, NTB, Ahad, 2 September 2018. Bantuan yang diberikan berupa tabungan Rp 50 juta untuk perbaikan rumah yang rusak berat. ANTARA/Ahmad Subaidi.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan gubernur Nusa Tenggara Barat Tuan Guru Bajang (TGB) Zainul Majdi membantah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memperkirakan kerugian negara akibat pelanggaran dalam divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) hingga Rp223,69 miliar. Menurut TGB, negara justru untung.  

Ia mengklaim pemerintah daerah mendapat keuntungan US$ 127 juta . "Tidak ada kerugian yang dialami PT Daerah Maju Bersaing, justru sangat diuntungkan,” kata Zainul kepada Tempo, Jumat 14 September 2018.

Baca:
TGB Diduga Terima Gratifikasi, Ini Duit Keluar-Masuk Rekeningnya
Dugaan Kerugian Negara dalam Kasus ...

Sejak 2009, pemerintah melalui PT Multi Daerah Bersaing, perusahaan patungan antara PT Daerah Maju Bersaing milik pemerintah dan PT Multi Capital, anak usaha PT Bumi Resources, Grup Bakrie, membeli 24 persen saham NNT seharga US$ 867 juta. Lantaran sejak 2011 NNT tak lagi membagikan keuntungan, pemerintah menjual kembali seluruh saham itu kepada PT Amman Mineral Internasional yang mengakuisisi NNT, senilai US$400 juta pada 2016. Angka US$ 400 juta itu ditengarai terlalu kecil dibandingkan dengan penjualan saham oleh Newmont Mining Corporation ke PT Amman sebesar US$ 1,3 miliar untuk 48,6 persen pada tahun yang sama.

Indikasi kerugian negara akibat divestasi Newmont telah dilaporkan Indonesia Corruption Watch ke KPK 6 tahun lalu. Koordinator Divisi Monitoring dan Analisis Anggaran Indonesia Corruption Watch Firdaus Ilyas mengatakan klausul perjanjian kerja sama dalam divestasi saham NNT telah merugikan pemerintah sejak awal. Dari komposisi kepemilikan saham saja, pemerintah sudah rugi karena mayoritas dikuasai oleh PT MC sebagai pemodal terbesar. “Kita hanya kebagian 6 persen. Meski kecil harus dilihat setiap tahun berapa dividen yang berhak kita dapatkan,” kata Firdaus.

Baca: TGB Diduga Terima Gratifikasi Divestasi Newmont Nusa Tenggara

Laporan pemerintah daerah dan BUMD NTB pada 2010 menunjukkan dividen yang sudah diterima dari konsorsium sebesar US$34 juta atau sekitar Rp306 miliar (kurs Rp 9.000 pada 2011). Namun, berdasarkan laporan keuangan PT Bumi Resources Minerals Tbk, nilai utang terhadap PT Daerah Maju Bersaing hingga 2011 mencapai US$ 26,217 juta atau sekitar Rp 241,3 miliar. Maka nilai aktual dividen yang diterima PT Daerah Maju Bersaing untuk saham 6 persen hanya sekitar US$ 7,3 juta atau lebih-kurang Rp 66,9 miliar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Firdaus, kerugian negara tidak bisa dilihat dari berapa selisih modal yang dikeluarkan dengan hasil yang diterima. Sebab, klausul perjanjian yang dirancang tidak memperlihatkan adanya keuntungan yang akan diterima negara.

Simak: Purnatugas, TGB: Saya Adalah Saya, Tidak ...

Menurut perjanjian, seharusnya NNT rutin memberi dividen per tahun ke pemerintah. Namun yang terjadi, sejak 2011, NNT tidak pernah lagi memberi dividen. “Memang kita tidak mengeluarkan modal untuk beli saham, tapi kan tambang itu milik negara. Kalau dieksploitasi asing dan kita dapat sedikit ya rugi dong,” ujar dia.

KPK masih mendalami kasus yang menyeret nama TGB yang diduga menerima gratifikasi ini. "Kalau ada laporan dari masyarakat atau kami sudah menemukan dugaan tindak pidana korupsi, maka kami perlu menelusuri fakta-fakta itu," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, kemarin.

MAYA AYU PUSPITASARI | ROSSENO AJI NUGROHO | ANTON APRIANTO | LINDA TRIANITA | RUSMAN PARAQBUEQ

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

IM57+ Institute Nilai Nurul Ghufron Punya Motif Lain Laporkan Albertina Ho

9 menit lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
IM57+ Institute Nilai Nurul Ghufron Punya Motif Lain Laporkan Albertina Ho

Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha menilai Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memiliki motif lain dalam pelaporan terhadap Anggota Dewas Albertina Ho.


KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

5 jam lalu

Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro,  seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Wahono Saputro, diperiksa untuk permintaan klarifikasi terkait harta kekayaan dalam LHKPN miliknya, yang telah dilaporkan ke KPK pada 7 Februari 2022 sebesar Rp.14,3 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.


Laporan Nurul Ghufron terhadap Albertina Ho Dinilai Alihkan Isu Kasus Sendiri di Dewas KPK

5 jam lalu

Seorang pegawai KPK Yudi Purnomo berjalan keluar sambil membawa peralatan pribadi dari meja kerjanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 16 September 2021. KPK memberhentikan 57 pegawai yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) saat alih status menjadi ASN per 30 September 2021. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Laporan Nurul Ghufron terhadap Albertina Ho Dinilai Alihkan Isu Kasus Sendiri di Dewas KPK

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menyayangkan adanya pelaporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho.


KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

11 jam lalu

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej saat menjadi saksi ahli dari Prabowo-Gibran pada sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon Anies - Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Kasus hukum di KPK dianggap membuat Eddy tak bisa menjadi saksi ahli yang diajukan pihak Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perselisihan hasil pemilu ini. TEMPO/Subekti.
KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

Meskipun sprindik baru Eddy Hiariej belum terbit, Ali Fikri memastikan bahwa dalam ekspose yang terakhir sudah disepakati untuk ditetapkan tersangka.


Pihak Syahrul Yasin Limpo Belum Bahas Dugaan Uang Hanan Supangkat yang Disita KPK Berhubungan dengan NasDem

12 jam lalu

Tiga terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri), Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta (kanan), mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Pihak Syahrul Yasin Limpo Belum Bahas Dugaan Uang Hanan Supangkat yang Disita KPK Berhubungan dengan NasDem

Kuasa hukum bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan kliennya belum ada membahas soal penggeledahan KPK di rumah Hanan Supangkat.


Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

15 jam lalu

Mantan penyidik KPK Novel Baswedan hadir untuk menyaksikan sidang perdana dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin, 3 April 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

Novel Baswedan mengakhatirkan proses yang lama itu akibat munculnya unsur politis dalam menangani kasus Firli Bahuri yang memeras SYL.


KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

16 jam lalu

Mantan terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, menjalani pemeriksaan, gedung KPK, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. Dalam pemeriksaan ini tim penyidik melaksanakan penyerahan barang bukti berkas perkara telah terpenuhi secara formil dan materil tersangka Gazalba Saleh, kepada tim jaksa penuntut umum KPK untuk segera dilakukan pelimpahan ke persidangan di Pengadilan Tipikor dalam tindak pidana korupsi didapati nilai penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam bentuk pembelian aset mencapai Rp.9 miliar terkait kasus dugaan berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.


KPK Bakal Periksa Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor Ali pada Jumat 3 Mei Mendatang

16 jam lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Bakal Periksa Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor Ali pada Jumat 3 Mei Mendatang

KPK menyiapkan penjadwalan pemanggilan ulang terhadap Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor Ali pada Jumat, 3 Mei mendatang.


Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK, Ini Alasannya

16 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK, Ini Alasannya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan Anggota Dewas Albertina Ho atas dugaan penyalahgunaan kewenangan karena minta hasil analisis keuangan pegawai


Saksi Ungkap Sering Bayari Biaya Ulang Tahun Cucu Syahrul Yasin Limpo Pakai Uang Kementan

17 jam lalu

Tiga terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri), Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta (kanan), mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Saksi Ungkap Sering Bayari Biaya Ulang Tahun Cucu Syahrul Yasin Limpo Pakai Uang Kementan

Menjawab itu, Isnar mengatakan putra Syahrul Yasin Limpo, Redindo juga pernah meminta uang kepadanya.