TEMPO.CO, Jakarta - Mantan gubernur Nusa Tenggara Barat Tuan Guru Bajang (TGB) Zainul Majdi membantah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memperkirakan kerugian negara akibat pelanggaran dalam divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) hingga Rp223,69 miliar. Menurut TGB, negara justru untung.
Ia mengklaim pemerintah daerah mendapat keuntungan US$ 127 juta . "Tidak ada kerugian yang dialami PT Daerah Maju Bersaing, justru sangat diuntungkan,” kata Zainul kepada Tempo, Jumat 14 September 2018.
Baca:
TGB Diduga Terima Gratifikasi, Ini Duit Keluar-Masuk Rekeningnya
Dugaan Kerugian Negara dalam Kasus ...
Sejak 2009, pemerintah melalui PT Multi Daerah Bersaing, perusahaan patungan antara PT Daerah Maju Bersaing milik pemerintah dan PT Multi Capital, anak usaha PT Bumi Resources, Grup Bakrie, membeli 24 persen saham NNT seharga US$ 867 juta. Lantaran sejak 2011 NNT tak lagi membagikan keuntungan, pemerintah menjual kembali seluruh saham itu kepada PT Amman Mineral Internasional yang mengakuisisi NNT, senilai US$400 juta pada 2016. Angka US$ 400 juta itu ditengarai terlalu kecil dibandingkan dengan penjualan saham oleh Newmont Mining Corporation ke PT Amman sebesar US$ 1,3 miliar untuk 48,6 persen pada tahun yang sama.
Indikasi kerugian negara akibat divestasi Newmont telah dilaporkan Indonesia Corruption Watch ke KPK 6 tahun lalu. Koordinator Divisi Monitoring dan Analisis Anggaran Indonesia Corruption Watch Firdaus Ilyas mengatakan klausul perjanjian kerja sama dalam divestasi saham NNT telah merugikan pemerintah sejak awal. Dari komposisi kepemilikan saham saja, pemerintah sudah rugi karena mayoritas dikuasai oleh PT MC sebagai pemodal terbesar. “Kita hanya kebagian 6 persen. Meski kecil harus dilihat setiap tahun berapa dividen yang berhak kita dapatkan,” kata Firdaus.
Baca: TGB Diduga Terima Gratifikasi Divestasi Newmont Nusa Tenggara
Laporan pemerintah daerah dan BUMD NTB pada 2010 menunjukkan dividen yang sudah diterima dari konsorsium sebesar US$34 juta atau sekitar Rp306 miliar (kurs Rp 9.000 pada 2011). Namun, berdasarkan laporan keuangan PT Bumi Resources Minerals Tbk, nilai utang terhadap PT Daerah Maju Bersaing hingga 2011 mencapai US$ 26,217 juta atau sekitar Rp 241,3 miliar. Maka nilai aktual dividen yang diterima PT Daerah Maju Bersaing untuk saham 6 persen hanya sekitar US$ 7,3 juta atau lebih-kurang Rp 66,9 miliar.
Menurut Firdaus, kerugian negara tidak bisa dilihat dari berapa selisih modal yang dikeluarkan dengan hasil yang diterima. Sebab, klausul perjanjian yang dirancang tidak memperlihatkan adanya keuntungan yang akan diterima negara.
Simak: Purnatugas, TGB: Saya Adalah Saya, Tidak ...
Menurut perjanjian, seharusnya NNT rutin memberi dividen per tahun ke pemerintah. Namun yang terjadi, sejak 2011, NNT tidak pernah lagi memberi dividen. “Memang kita tidak mengeluarkan modal untuk beli saham, tapi kan tambang itu milik negara. Kalau dieksploitasi asing dan kita dapat sedikit ya rugi dong,” ujar dia.
KPK masih mendalami kasus yang menyeret nama TGB yang diduga menerima gratifikasi ini. "Kalau ada laporan dari masyarakat atau kami sudah menemukan dugaan tindak pidana korupsi, maka kami perlu menelusuri fakta-fakta itu," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, kemarin.
MAYA AYU PUSPITASARI | ROSSENO AJI NUGROHO | ANTON APRIANTO | LINDA TRIANITA | RUSMAN PARAQBUEQ