TEMPO.CO, Jakarta - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan tanda bagi calon legislatif atau caleg eks napi korupsi di kertas pemungutan suara.
Baca juga: Jokowi Minta Masyarakat Hormati Putusan MA Soal Eks Napi Korupsi
"KPU bisa membuat tanda di surat suara jika caleg tersebut merupakan mantan napi korupsi," ujar peneliti Perludem Fadli Ramadhil saat ditemui di Jakarta Selatan, Ahad 16 September 2018.
Fadli menyebutkan gagasan tersebut merupakan salah satu cara jika partai politik tetap ngotot memajukan mantan napi korupsi sebagai caleg dalam Pemilu 2019. Agar masyarakat tahu dan tidak akan memilih caleg mantan napi korupsi.
Selain itu, kata Fadli hal ini adalah langkah agar Pemilu 2019 masih diisi oleh semangat antikorupsi dan berintegritas, setelah Mahkamah Agung atau MA mengabulkan permohonan gugatan terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU Nomor 20 Tahun 2018, yang melarang eks napi korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
Fadli berpendapat wacana memberi tanda caleg mantan korupsi pada surat suara juga pernah disuarakan oleh Presiden Joko Widodo tersebut masih bisa dilakukan KPU agar semangat antikorupsi dalam Pemilu tetap berjalan.
"Masih ada waktu bagi KPU untuk mendesain surat suara dengan menandai caleg yang napi koruptor," ujarnya.
Baca juga: KPU Pertimbangkan Tandai Caleg Eks Napi Korupsi di Kertas Suara
Namun lanjut Fadli, Perludem mendesak kepada partai politik mencoret caleg mantan napi korupsi dari daftarnya. Saat ini sejumlah partai politik tercatat mencalonkan mantan napi korupsi sebagai caleg, yaitu Partai Gerindra, Nasdem, PAN, Golkar, PKS, Hanura, Partai Berkarya, Perindo, PKPI, PBB, Demokrat, Partai Garuda.
Larangan eks napi korupsi menjadi caleg menuai polemik saat KPU menerbitkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018, yang melarang mantan narapidana narkoba, pelaku kejahatan seksual terhadap anak, dan mantan koruptor menjadi calon legislator. KPU mencoret bakal calon legislator yang diajukan partai politik jika terbukti pernah terlibat kasus-kasus tersebut.