TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Wakil Ketua Komisi Energi DPR, Eni Maulani Saragih, mengatakan sempat dikunjungi bekas Ketua DPR, Setya Novanto, di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam pertemuan itu, Eni mengatakan Setya Novanto memintanya mengambinghitamkan Idrus Marham dalam kasus dugaan suap PLTU Riau-1.
Baca: KPK Sebut Setya Novanto Tahu Pengaturan Suap Proyek PLTU Riau-1
"SN minta tanggung jawab PLTU Riau-1 dibuang ke Idrus Marham," kata pengacara Eni Saragih, Pahrozi, kepada Tempo, Jumat, 7 September 2018.
Pahrozi mengatakan Setya menemui kliennya di Rutan KPK pada 28 Agustus 2018. Saat itu, Setya memang tengah menginap di Rutan KPK sebelum akhirnya kembali ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung. Setya diperiksa KPK pada 27-28 Agustus 2018 sebagai saksi dalam kasus PLTU Riau-1.
Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Saragih bersiap meninggalkan gedung KPK setelah menjalani pemeriksaan pada Sabtu malam, 14 Juli 2018. Dari hasil OTT tersebut, KPK menangkap 12 orang dan menyita Rp 500 juta. Uang itu diduga terkait dengan tugas Komisi VII. TEMPO/Fakhri Hermansyah.
Dalam kesempatan itu, kata Pahrozi, kliennya juga diminta tidak mengungkap peran Setya dalam kasus PLTU Riau. Setya meminta Eni tidak mengatakan perintah mengawal proyek PLTU di PLN datang darinya. Selain itu, Eni diminta tidak mengatakan Setya Novanto yang mengenalkannya kepada Johannes Budisutrisno Kotjo. "Itu peristiwa yang dialami, lalu diceritakan klien saya," ujar Pahrozi.
Baca: Kata Setya Novanto Soal Dugaan Aliran Suap PLTU Riau-1 ke Golkar
Eni mengaku merasa risi dengan ucapan bekas koleganya di Partai Golkar itu. Dia mengatakan sudah menyampaikan peristiwa itu kepada penyidik. "Sudah saya sampaikan semua kepada penyidik, yang disampaikan Pak Novanto membuat saya kurang nyaman," kata Eni setelah diperiksa di gedung KPK.
Menurut Pahrozi, kliennya tidak peduli dengan permintaan itu. Beberapa hari setelah peristiwa tersebut, Eni malah membongkar dugaan peran Setya dalam kasus PLTU Riau-1.
Baca juga: Golkar Kembalikan Uang ke KPK, Eni Saragih: Itu Duit Munaslub
Seusai pemeriksaan pada 5 September 2018, Eni Saragih mengatakan Setya adalah orang yang memerintahkan mengawal proyek PLTU Riau-1. Eni juga mengatakan Setya adalah orang yang mengenalkannya kepada Kotjo. "Ya memang saya kenalnya dari siapa lagi? Saya kan kenal Pak Kotjo dari Pak Setya Novanto," katanya.
Pengacara Setya, Maqdir Ismail membantah kliennya pernah menyampaikan hal yang membuat Eni kurang nyaman. Menurut dia, Setya justru meminta Eni untuk sabar menjalani proses hukum di KPK. “Karena proses hukum ini memakan waktu yang lama dan melelahkan,” kata dia.