TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto mengetahui proses pengadaan hingga pengaturan suap proyek PLTU Riau-1. Itu yang menjadi alasan KPK memeriksa Setya sebanyak dua kali dalam kasus ini.
Baca: Kata Setya Novanto Soal Dugaan Aliran Suap PLTU Riau-1 ke Golkar
"Pak SN mengetahui proses pengadaan proyek ini, termasuk yang berhubungan dengan pengaturan fee, suap dan lain-lain," kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif di Kepulauan Seribu, Jakarta, Ahad, 1 September 2018.
KPK juga memeriksa anak Setya, Rheza Herwindo pada Selasa, 28 Agustus 2018. Komisaris PT Skydweller Indonesia Mandiri itu diperiksa sebagai saksi untuk bekas pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo.
Baca: Setya Novanto Bantah Terlibat Proyek PLTU Riau-1
Laode mengatakan KPK memeriksa Rheza karena perusahaannya bekerja sama dengan Kotjo. Namun Laode enggan menjelaskan seperti apa kerja sama tersebut. "Saya tidak bisa jelaskan detailnya tapi kami mengetahui antara tersangka penyuap dan perusahaan Skydweller punya kerja sama," kata dia.
Kasus dugaan suap PLTU Riau mencuat seusai KPK menggelar operasi tangkap tangan terhadap Kotjo dan Eni Maulani Saragih yang saat itu masih menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Energi DPR, pada pertengahan Juli 2018. KPK menyangka Eni menerima suap dari Kotjo untuk memuluskan penandatanganan kerja sama proyek PLTU Riau.
Baca: Alasan KPK Periksa Setya Novanto di Suap Proyek PLTU Riau-1
Belakangan, KPK juga menetapkan Menteri Sosial Idrus Marham sebagai tersangka dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1. Dia disangka bersama Eni Saragih menerima hadiah atau janji dari Kotjo untuk tujuan yang sama.