TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto meminta Mahkamah Agung segera memproses permohonan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018. Wiranto mengatakan permintaan itu dia sampaikan lantaran adanya polemik ihwal calon anggota legislatif eks narapidana koruptor yang diloloskan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Baca: Bawaslu Bisa Gagalkan Eks Napi Korupsi Nyaleg Jika Ada Putusan MA
"Saya sudah telepon pimpinan di MA, tolong dipercepat supaya semuanya bisa berjalan dengan baik," kata Wiranto di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 5 September 2018. Sebelumnya, Bawaslu setidaknya telah meloloskan 12 calon legislatif yang merupakan mantan narapidana kasus korupsi.
MA hingga saat ini belum memproses permohonan uji materi PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. MA beralasan, uji materi belum dapat dilakukan lantaran Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menjadi cantolan PKPU itu, tengah diuji materi di Mahkamah Konstitusi.
Namun, Wiranto berpendapat uji materi di MA tetap dapat dilakukan. Sebab, uji materi di MK tak terkait dengan pasal yang menjadi dasar larangan eks koruptor menjadi caleg yang diatur dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 itu.
Dengan begitu, kata Wiranto, MA dapat melanjutkan uji materi itu. Wiranto pun meminta MA memprioritaskan uji materi PKPU tersebut. Menurut dia, hal ini krusial lantaran terkait dengan tahapan pemilihan legislatif yang tengah berlangsung. "Kami kan meminta MA, apa sih susahnya membuat prioritas itu, kita tunggu aja," kata dia.
Simak juga: Eks Pimpinan KPU: Larangan Mantan Napi Korupsi Dijalankan, Keren
Wiranto mengatakan semua pihak pun sepakat dengan semangat pemberantasan korupsi yang digagas KPU melalui PKPU itu. Dia juga tak menafikan adanya desakan publik agar semangat pemberantasan korupsi ini tak hilang. "Tapi kan dengan cara-cara berdasarkan hukum, ini yang sementara masih ada satu dua hal yang perlu diselesaikan lewat proses," katanya.