TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap dua konsorsium yang terlibat dalam proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap atau PLTU Riau-1.
Baca: Kata Sekjen Golkar Soal 2 Kader Terjerat Suap Proyek PLTU Riau-1
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan ada dua saksi dari konsorsium proyek PLTU Riau-1 yang akan diperiksa untuk tersangka Idrus Marham dan Johannes Budisutrisno Kotjo.
"Ada dua saksi dari konsorsium hari ini yang diagendakan diperiksa dalam perkara dugaan suap proyek PLTU Riau-1," kata Febri dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 4 September 2018.
Febri menyebutkan saksi dari konsorsium tersebut adalah Hengky Heru Basudewo, Direktur Pengembangan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dari anak perusahaan Pembangkit Listrik Negara (PLN) sebagai saksi untuk tersangka Idrus Marham.
Baca: KPK Sebut Golkar Bisa Dijerat Bila Terbukti Terima Suap PLTU Riau
Selain itu, saksi yang diperiksa adalah Sujiono Hadi Sudarno, Direktur Utama PT Samantaka Batubara; anak perusahaan dari Blackgold. Sujiono diperiksa untuk Johannes Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
Febri menambahkan, hari ini juga diagendakan pemeriksaan untuk saksi lainnya yaitu Tahta Maharaya, tenaga ahli DPR RI.
Dalam kasus suap ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu mantan Sekretaris Jenderal Golkar Idrus Marham, mantan Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih, dan Johannes Kotjo.