TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Perindo Ahmad Rofiq memastikan bahwa partainya akan menarik eks napi korupsi yang diloloskan badan pengawas pemilu atau Bawaslu menjadi calon legislatif. Hingga saat ini, lembaga pengawas ini setidaknya telah meloloskan 12 bacaleg eks napi korupsi yang mengajukan sengketa ke Bawaslu. Salah satunya adalah bacaleg Pare-pare dari Partai Perindo, Ramadan Umasangaji.
Baca juga: Demokrat Desak Bawaslu Batalkan Pencalegan Eks Napi Korupsi
"Pasti akan kami tarik dalam waktu dekat," ujar Ahmad Rofiq saat ditemui Tempo di Posko Cemara, Jakarta pada Senin malam, 3 September 2018.
Menurut Rofiq, eks napi korupsi yang bisa lolos menjadi caleg tersebut adalah bagian dari pelanggaran terhadap aturan partai dan Perindo. "Untuk itu, saya selaku Sekjen Perindo meminta maaf kepada publik," ujar dia.
Rofiq mengatakan, sejak awal partainya sudah melarang setiap Dewan Perwakilan Daerah untuk menolak bacaleg eks napi korupsi. "Kami juga sudah membuat surat edaran, jadi ini kecolongan di daerah," ujar dia.
Selain Ramadan Umasangaji dari Perindo, Ketua Dewan Pengurus Pusat Partai Gerindra DKI Jakarta M Taufik; bacaleg Partai Hanura yang akan maju dari Rembang M Nur Hasan; dan bacaleg Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia Joni Kornelius Tondok yang akan maju di Tana Toraja, juga diloloskan Bawaslu menjadi caleg.
Baca juga: KPU Berkukuh Tak Akan Loloskan Bakal Caleg Napi Korupsi
Ada pula bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah eks napi korupsi yang diloloskan Bawaslu, di antaranya Syahrial Damapolii dari Sulawesi Utara dan mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh.