TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja, mengatakan lembaganya bisa membatalkan ketetapan soal eks narapidana kasus korupsi bisa maju dalam Pemilihan Legislatif atau Pileg 2019 jika ada putusan Mahkamah Agung. Sebelumnya, Bawaslu meloloskan beberapa caleg yang merupakan mantan narapidana perkara korupsi.
Baca: Demokrat Desak Bawaslu Batalkan Pencalegan Eks Napi Korupsi
“Kalau ada sudah ada putusan MA soal PKPU Nomor 20 Tahun 2018, kami akan langsung koreksi,” kata Rahmat di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa 3 September 2018. Enam orang mantan narapidana korupsi menggugat PLU Nomor 20 yang melarang eks napi kasus korupsi maju dalam pemilihan legislatif. Mereka adalah M Taufik, Waode Nurhayati, Djekmon Ambisi, Jumanto, Mansyur Abu Nawas, dan Abdul Ghani.
Rahmat mengatakan Bawaslu sebetulnya ingin meminta percepatan keputusan oleh MA. Masalahnya, Mahkamah Konstitusi meminta Mahkamah Agung untuk menghentikan pembahasan. Sebab, Mahkamah Konstitusi masih menggelar sidang uji materi Undang-Undang Pemilu.
Rahmat menjelaskan tidak akan ada masalah apabila putusan MA baru keluar setelah penetapan caleg 20 September 2018 nanti. Putusan itu dapat merevisi putusan Bawaslu, meskipun sedikit mengganggu tahapan yang ada. “Kalau MA menyatakan pasti kami koreksi,” kata Rahmat. Menurut Rahmat, koreksi akan dilakukan dengan menggagalkan caleg yang tidak memenuhi syarat.
Rahmat mengatakan meskipun beberapa caleg merupakan mantan napi korupsi, hak konstitusionalnya tetap harus diberikan. Putusan MK pun memperbolehkan itu dengan catatan mereka mengumumkan statusnya sebagai mantan terpidana.
Simak: KPU Berkukuh Tak Akan Loloskan Bakal Caleg Napi Korupsi
Komisioner KPU, Wahyu Setiawan pernah mengatakan bahwa, KPU tetap berpegang pada PKPU Nomor 20 Tahun 2018, sampai ada putusan MA yang membatalkan PKPU tentang caleg eks koruptor tersebut. "Itulah problematikanya, adalah cara pandang Bawaslu dan KPU terhadap PKPU No 20 Tahun 2018 itu berbeda," kata Wahyu di kantornya, Jakarta, Kamis, 30 Agustus 2018.