Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Demokrat Desak Bawaslu Batalkan Pencalegan Eks Napi Korupsi

image-gnews
Presiden Jokowi (ketiga kanan) didampingi Menkumham Yasonna Laoly (kedua kanan) dan Mensesneg Pratikno (kanan) menerima pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di ruang kerja Presiden di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa, 24 Juli 2018. Pertemuan selama satu jam antara Jokowi dan komisioner Bawaslu itu berlangsung tertutup. ANTARA/Puspa Perwitasari
Presiden Jokowi (ketiga kanan) didampingi Menkumham Yasonna Laoly (kedua kanan) dan Mensesneg Pratikno (kanan) menerima pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di ruang kerja Presiden di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa, 24 Juli 2018. Pertemuan selama satu jam antara Jokowi dan komisioner Bawaslu itu berlangsung tertutup. ANTARA/Puspa Perwitasari
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin menyebut keputusan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu meloloskan bakal calon anggota legislatif eks koruptor sama dengan mengabaikan suara publik. Didi pun mendesak Bawaslu membatalkan keputusan itu.

Baca: Caleg Eks Koruptor Lolos, Bawaslu Dinilai Rusak Kualitas Pemilu

"Tidak ada jalan lain, Bawaslu harus segera membatalkan para caleg koruptor tersebut," kata Didi melalui keterangan tertulis, Sabtu, 1 September 2018.

Didi mengatakan kredibilitas Bawaslu kini terancam dengan adanya keputusan itu. Nama baik lembaga pengawas ini, kata dia, akan menjadi pertaruhan di tengah kecaman dan kekecewaan publik terhadap korupsi.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari fraksi Demokrat ini sepakat dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang mantan narapidana korupsi, bandar narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak menjadi caleg. Menurut dia, masih banyak orang baik lainnya yang layak dan pantas duduk di parlemen.

Menurut dia, lembaga Dewan tak seharusnya dibebani dengan anggota-anggotanya yang merupakan eks terpidana tiga kejahatan di atas. Sebab, kata Didi, DPR masih harus membenahi kinerjanya yang belum baik demi mendapatkan kepercayaan publik.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Alangkah baiknya jangan ditambah lagi beban dan situasi yang makin menjauhkan dewan dari rakyat," ujar dia.

Baca: KPU Minta Bawaslu Koreksi Putusan Loloskan Caleg Eks Koruptor

Hingga saat ini, Bawaslu tercatat meloloskan lima bakal caleg yang merupakan eks koruptor. Kelima bakal calon ini sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU. Mereka mengajukan sengketa ke Bawaslu yang kemudian diloloskan.

Mereka adalah M Nur Hasan, bacaleg Partai Hanura yang akan maju dari Rembang; bacaleg Pare-pare dari Partai Perindo Ramadan Umasangaji; bacaleg Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia Joni Kornelius Tondok yang akan maju di Tana Toraja. Sedangkan, bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah eks koruptor yang diloloskan Bawaslu ialah Syahrial Damapolii dari Sulawesi Utara dan mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dissenting Opinion Hakim MK Minta Pemungutan Suara Ulang, Ini Kata Bawaslu

18 jam lalu

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (kiri) memimpin sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan pemohon capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin Rabu 3 April 2024. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. TEMPO/Subekti.
Dissenting Opinion Hakim MK Minta Pemungutan Suara Ulang, Ini Kata Bawaslu

Bawaslu menanggapi dissenting opinion tiga hakim MK yang meminta pemungutan suara ulang alias PSU.


Reaksi Pemimpin Parpol atas Putusan MK dalam Perkara Sengketa Pilpres

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Reaksi Pemimpin Parpol atas Putusan MK dalam Perkara Sengketa Pilpres

Surya Paloh mengajak seluruh elite politik menghargai dan menghormati putusan MK.


Kata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024

1 hari lalu

Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Keadilan Rakyat (GKR) melakukan aksi demo dan longmarch dari Patung Kuda Monas menuju gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa 27 Februari 2024. Dalam aksinya massa menyikapi beras Bansos dipakai untuk kampanye Pilpres 2024 dengan bergambar salah satu paslon pilpres. Hal ini mengakibatkan melambungnya harga beras dan kebutuhan pokok lainnya seperti harga minyak goreng telor, cabe, bawang, dan lainnya sehingga rakyat kecil merasakan dampak kesulitan hidup pasca pemilu 2024. TEMPO/Subekti.
Kata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024

MK meminta penyaluran bansos di masa mendatang tidak lagi dilakukan menjelang pelaksanaan pemilu.


Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Hakim MK Sebut Perlunya Bawaslu Ubah Peraturan Pengawasan Pemilu

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Hakim MK Sebut Perlunya Bawaslu Ubah Peraturan Pengawasan Pemilu

Hakim MK Enny Nurbaningsih menyoroti peran Bawaslu saat membacakan putusan sengketa pilpres 2024.


Setelah Bacakan Putusan Sengketa Pilpres, MK Gelar Sidang PHPU Pileg Pekan Depan

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setelah Bacakan Putusan Sengketa Pilpres, MK Gelar Sidang PHPU Pileg Pekan Depan

MK menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg mulai 29 April setelah membacakan putusan sengketa Pilpres hari ini.


Demokrat Minta Kapolri dan Jaksa Agung Hentikan Kasus Dugaan Politik Uang Kadernya

4 hari lalu

Koordinator Tim Kuasa Hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Mehbob memberi keterangan kepada wartawan saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa 23 Maret 2021. ANTARA/Genta Tenri Mawangi
Demokrat Minta Kapolri dan Jaksa Agung Hentikan Kasus Dugaan Politik Uang Kadernya

Salah satu caleg Demokrat dilaporkan atas dugaan politik uang.


Kilas Balik Pelaksanaan Pemilu 2019, Pertama Kalinya Pilpres dan Pileg Serentak

6 hari lalu

Ilustrasi pemilu. REUTERS
Kilas Balik Pelaksanaan Pemilu 2019, Pertama Kalinya Pilpres dan Pileg Serentak

Hari ini, 17 April 2019 atau Pemilu 2019 pertama kali Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) dilakukan secara serentak.


IALA Serahkan Amicus Curiae ke MK, Soroti Dugaan Kecurangan Pemilu Indonesia di AS

6 hari lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
IALA Serahkan Amicus Curiae ke MK, Soroti Dugaan Kecurangan Pemilu Indonesia di AS

Asosiasi Pengacara Indonesia di Amerika Serikat (IALA) menyerahkan amicus curiae soal sengketa hasil Pilpres yang tengah bergulir di MK.


Bawaslu Serahkan Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres ke MK Sore Ini

7 hari lalu

Ketua Bawaslu Rahmad Bagja (tengah) menghadiri pembacaan pemenang Pemilu 2024 di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. KPU mengumumkan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran menang dengan jumlah 96.214.691 suara. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bawaslu Serahkan Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres ke MK Sore Ini

Bawaslu akan menyerahkan kesimpulan sidang sengketa hasil Pilpres ke MK pada pukul 16.00 WIB hari ini.


Kata Tim Hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Soal Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres

7 hari lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Kata Tim Hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Soal Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres

Salah satu bagian dari kesimpulan kubu Anies-Muhaimin adalah bantahan atas pernyataan 4 menteri dalam sidang sengketa Pilpres.