TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati mangkir dari panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1. Ia menyampaikan ke KPK tak bisa memenuhi panggilan karena ada rapat pemegang saham.
"Tadi disampaikan pada penyidik tidak bisa memenuhi panggilan penyidik karena ada jadwal rapat pemegang saham," kata Juru bicara KPK, Febri Diansyah pada Senin, 3 September 2018. KPK pun akan menjadwalkan ulang pemeriksaan untuk Nicke.
Baca: Eni Saragih Ungkap Pertemuanya dengan Dirut PLN Sofyan Basir
Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan Nicke selaku bekas Direktur Pengadaan Strategis 1 PT PLN. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka, Idrus Marham.
Saat ditemui di pom bensin di Kuningan Jakarta Selatan, Nicke enggan berkomentar soal pemeriksaannya hari ini. "Out of context itu," kata dia. Dicecar wartawan soal pemanggilan oleh KPK, Nicke langsung bergegas masuk ke mobilnya. Sebelum pintu tertutup, Nicke mengacungkan jempol kepada para wartawan, tanpa satu kata pun.
Baca: KPK Harap Idrus Marham Bongkar Pihak Lain di Kasus PLTU Riau-1
Dalam kasus PLTU Riau-I, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yakni, Idrus Marham, eks Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih dan eks pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo.
KPK menyangka Idrus bersama Eni Saragih menerima hadiah atau janji senilai US$ 1,5 juta dari Kotjo untuk memuluskan penandatangan kerjasama proyek PLTU Riau-1. Idrus diduga berperan mendorong proses penandatanganan power purchase agreement atau jual-beli dalam proyek itu. Idrus juga diduga mengetahui penerimaan uang oleh Eni dari Kotjo pada November-Desember 2017 senilai Rp 4 miliar serta pada Maret dan Juni 2018 sebesar Rp 2,25 miliar.
Baca: Ditanya Soal Panggilan KPK, Nicke Widyawati: Out Of Context