Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kuasa Hukum Meiliana Akan Bawa Kasus Kliennya ke Komisi Yudisial

image-gnews
Kuasa hukum Meliana, Ranto Sibarani (kiri), Goenawan Mohamad, dan Usman Hamid (Amnesty International) memberikan dukungan kepada Meliana melalui petisi Gerakan Indonesia Kita (Gita) di Jakarta Pusat, Kamis, 30 Agustus 2018. Dukungan tokoh keberagaman mengalir setelah PN Medan menjatuhkan hukuman 18 bulan penjara kepada Meiliana karena dinilai melakukan penistaan agama. Tempo/Fakhri Hermansyah
Kuasa hukum Meliana, Ranto Sibarani (kiri), Goenawan Mohamad, dan Usman Hamid (Amnesty International) memberikan dukungan kepada Meliana melalui petisi Gerakan Indonesia Kita (Gita) di Jakarta Pusat, Kamis, 30 Agustus 2018. Dukungan tokoh keberagaman mengalir setelah PN Medan menjatuhkan hukuman 18 bulan penjara kepada Meiliana karena dinilai melakukan penistaan agama. Tempo/Fakhri Hermansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Meiliana, seorang terpidana kasus penodaan agama di Tanjung Balai, bakal mengambil langkah hukum lain jika tak menemukan keadilan. Kuasa hukum Meliana, Ranto Sibarani, mengatakan akan mempertimbangkan melaporkan majelis hakim yang memutus perkara kliennya ke Komisi Yudisial. “Kami akan pertimbangkan untuk melaporkan mereka kalau ada pelanggaran etik di situ,” kata dia kepada Tempo, Minggu, 2 September 2018.

Baca: Kasus Meiliana Ingatkan Kolom Gus Dur: Islam Kaset dan Kebisingan

Ranto menduga majelis hakim Pengadilan Negeri Medan melanggar kode etik lantaran bukti-bukti yang disampaikan jaksa penuntut umum lemah untuk memutus perkara. Lagi pula, ia meyakini, tidak ada bukti relevan yang diajukan jaksa. “Bahkan kita akan coba tinjau lagi dan kami minta supaya semua diperiksa,” ujar dia.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan telah menyatakan Meiliana bersalah dan terbukti melanggar Pasal 156a huruf (a) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penodaan agama. Meliana dijatuhi hukuman 18 bulan penjara. Namun kuasa hukum memutuskan mengajukan banding atas putusan tersebut. Adapun akta banding telah dimasukkan pada 27 Agustus lalu ke Pengadilan Negeri Medan. Kuasa hukum sampai hari ini belum memasukkan memori banding lantaran masih menunggu putusan lengkap dari pengadilan.

Baca: Putusan Meiliana, Kementerian Agama Ingatkan 6 Aturan Toa Masjid

Kasus ini bermula saat Meiliana menyampaikan penilaian tentang suara azan yang terlalu kencang kepada tetangganya pada 22 Juli 2016. Perkataan Meiliana kemudian menyebar dan menjadi isu SARA. Massa kemudian berkumpul dan menyerang ke rumah Meiliana serta empat vihara pada 29 Juli 2016. Kepolisian kemudian menangkap Meiliana serta delapan pelaku penyerangan. Namun baru pada Maret 2017 Meliana dijadikan tersangka dan dua bulan setelahnya ditahan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Juru bicara Komisi Yudisial, Farid Wajdi, memastikan apabila ada potensi pelanggaran kode etik, lembaganya akan tetap bersikap obyektif. Sejauh ini belum ada laporan dan informasi dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan majelis hakim pemeriksa perkara Meiliana. “Tapi siapa pun yang lapor ke KY, diproses sesuai dengan prosedur standar operasi yang berlaku,” kata dia.

Baca: Kasus Penistaan Agama Meiliana, Yenny Wahid: Vonis Tak Adil

Juru bicara Mahkamah Agung, Abdullah, mengingatkan apabila Komisi Yudisial akan memeriksa dugaan pelanggaran etik majelis hakim sebaiknya menunggu hingga putusan banding atau kasasi. Sebab, di tingkat itu bisa jadi ada koreksi terhadap putusan pengadilan tingkat pertama. “Jika ada laporan dari masyarakat mengenai dugaan pelanggaran etika hakim Meiliana, maka silakan (diperiksa),” ujar Abdullah.

INDRI MAULIDAR

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

1 jam lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

Polda Metro Jaya menetapkan Galih Loss sebagai tersangka penyebaran kebencian dan penodaan agama lewat Tiktoknya @galihloss3.


Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

1 jam lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

Sehari sebelum ditangkap, Galih Loss mengunggah video yang menyatakan berhenti membuat konten.


SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

2 jam lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong


Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

11 jam lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

Kilas balik kasus Panji Gumilang yang dikenakan pasal penistaan agama dan dilaporkan melakukan pencucian uang (TPPU).


Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

2 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

"Saya tidak ada niat, saya mencintai umat Muslim. Saya minta maaf," kata Gilbert Lumoindong


Kongres Pemuda Indonesia Laporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya atas Kasus Penistaan Agama

2 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Kongres Pemuda Indonesia Laporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya atas Kasus Penistaan Agama

Ketua Kongres Pemuda Indonesia atau KPI Jakarta Sapto Wibowo Sutanto melaporkan pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya pada 19 April 2024.


Farhat Abbas Laporkan Gilbert Lumoindong soal Dugaan Penistaan Agama

4 hari lalu

Farhat Abbas. Tabloidbintang.com
Farhat Abbas Laporkan Gilbert Lumoindong soal Dugaan Penistaan Agama

Khotbah Gilbert Lumoindong yang membandingkan zakat di Islam dan Kristen dilaporkan ke polisi atas tuduhan penistaan agama


Ingatkan Integritas Hakim, Wapres Ma'ruf Amin Kutip Pemikiran Sokrates

21 hari lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin menghadiri acara Penyampaian Laporan Tahunan Komisi Yudisial Tahun 2023, di Gedung Kantor Komisi Yudisial (KY), Jakarta Pusat, Selasa, 2 April 2024. Foto Sekretariat Wakil Presiden
Ingatkan Integritas Hakim, Wapres Ma'ruf Amin Kutip Pemikiran Sokrates

Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengingatkan integritas hakim merupakan penjaga keadilan yang akan melahirkan rasa aman dan ketertiban dalam masyarakat.


Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

27 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

Panji Gumilang dijerat Pasal Penodaan Agama, penghinaan terhadap agama di Indonesia masih mengacu pada Pasal 156a KUHP.


Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

27 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang saat menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. Panji Gumilang didakwa telah menyiarkan berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terbukti bersalah melakukan tindak pidana penistaan agama, dihukum satu tahun penjara. Ini kronologisnya.