TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Anggota Komisi Dan DPR Fayakhun Andriadi mengatakan akan buka-bukaan soal perkara korupsi pengadaan satelit monitoring dan drone di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Dia mengatakan akan membuka peran pihak lain dalam perkara suap satelit Bakamla ini.
"Saya ingin membuat terang kasus ini, saya akan membantu membuka semua," kata dia dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 27 Agustus 2018.
Baca:
Tersangka Suap Satelit Bakamla Kembalikan ...
Kasus Suap Satelit Bakamla, KPK Memeriksa ...
Fayakhun mengatakan telah mengajukan diri sebagai justice collaborator kepada KPK. "Dalam persidangan ini hal-hal yang bisa saya jelaskan persoalannya, saya jelaskan," kata dia.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Fayakhun menerima suap sebanyak US$ 911.480 dalam proyek Bakamla. Dia didakwa menerima uang itu dari Direktur PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah sebagai penggarap proyek.
Baca: Kasus Suap Satelit Bakamla, KPK Memeriksa ...
Jaksa menyatakan Fayakhun menerima uang itu sebagai imbalan atas jasanya meloloskan alokasi penambahan anggaran Bakamla dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016. "Terdakwa mengatakan akan mengawal usulan alokasi untuk proyek Bakamla, dengan syarat mendapatkan fee," kata jaksa KPK Takdir Suhan.
Kasus korupsi pengadaan satelit Bakamla bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK dan TNI pada Desember 2016. Saat itu, KPK menahan empat orang, yaitu Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi, Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah dan dua anak buahnya, Muhammad Adami Okta serta Hardy Stefanus.
Simak: KPK Akan Periksa TB Hasanudin untuk Kasus Suap Satelit Bakamla ...
Sementara TNI menahan Direktur Data dan Informasi Bakamla Laksamana Pertama Bambang Udoyo. Dalam pengembangan kasus ini, KPK kemudian menetapkan Fayakhun sebagai tersangka keenam.
Fayakhun diduga tidak sendirian menikmati uang itu. Fahmi Darmawansyah dalam kesaksiannya pada sidang 8 April 2017, mengatakan ada aliran dana korupsi Bakamla ke sejumlah politikus dan anggota DPR.
simak: Suap Satelit Bakamla, Pengacara Tak Puas ...
Dalam sidang itu, Jaksa KPK Kiki Ahmad Yani mengutip BAP Fahmi yang menyebut 6 persen dari nilai proyek sebesar Rp400 miliar atau Rp24 miliar dibagikan ke sejumlah anggota DPR melalui politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Ali Fahmi Habsy sebagai pelicin guna memperlancar proyek.
Uang itu, kata dia, diberikan kepada Ali Fahmi untuk mengurus proyek melalui Balitbang PDI-P Eva Sundari, anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKB Bertus Merlas, anggota Komisi Pertahanan DPR dari Fraksi Golkar Fayakun Andriadi, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kementerian Keuangan. Sundari dan Bertus telah membantah menerima uang suap satelit Bakamla itu.