TEMPO.CO, Jakarta - Tim sukses calon presiden inkumben Joko Widodo atau Jokowi meminta Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu transparan menyampaikan ke publik soal proses pengambilan keputusan dugaan mahar politik Sandiaga Uno.
Baca: Bawaslu: Dugaan Mahar Politik Sandiaga Tak Terbukti
"Kami meminta Bawaslu secara transparan menyampaikan ke publik proses pengambilan keputusan bahwa dugaan kasus “mahar kardus” tidak terbukti," ujar Wakil Sekretaris Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma’ruf Amin, Raja Juli Antoni, lewat keterangannya pada Jumat, 31 Agustus 2018.
Menurut Raja, keputusan Bawaslu tersebut aneh karena Wakil Sekretaris Jenderal Demokrat Andi Arief yang pertama menyampaikan dugaan itu belum pernah diperiksa. "Mas Sandi yang menurut Andi memberikan dana Rp 1 triliun apa sudah pernah dipanggil?" ujar Raja.
Bawaslu, lanjut Raja, sebagai lembaga penyangga utama demokrasi mestinya benar-benar transparan dalam proses tersebut agar tidak kehilangan wibawa politik. "PKS dan PAN yang dikatakan menerima dana tersebut apa sudah pernah dipanggil?" ujar dia.
Sebelumnya Bawaslu memutuskan dugaan mahar politik Sandiaga Uno tidak terbukti dan kasus dihentikan. Ketua Bawaslu Abhan menjelaskan, alasan dihentikannya kasus dugaan mahar politik Sandiaga ini adalah tidak ditemukan bukti yang kuat. Pelapor dan saksi, kata dia, tidak mendengar atau melihat secara langsung peristiwa pemberian mahar politik tersebut.
Baca: Demokrat Tak Ikut Campur Soal Pemeriksaan Andi Arief oleh Bawaslu
Bawaslu, menurut Abhan, juga tak mendapatkan keterangan langsung dari Andi Arief sebagai orang pertama yang menyebutkan dugaan mahar politik tersebut. Andi tak memenuhi tiga kali undangan pemanggilan dari Bawaslu. "Ketidakhadiran Andi Arief menjadikan laporan yang dilaporkan tidak mendapatkan kejelasan," ujar Abhan dalam keterangan tertulis, Jumat, 31 Agustus 2018.