TEMPO.CO, Jakarta - Calon Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat atau Caleg DPR terpilih dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Tia Rahmania, digantikan oleh kader PDIP lain menjelang pelantikannya pada 1 Oktober 2024.
Penggantian itu tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum atau KPU Nomor 1368 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.
Berdasarkan surat keputusan itu, Tia diganti dengan alasan karena sudah diberhentikan sebagai anggota partai berlambang banteng tersebut.
“Tia Rahmania tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR karena yang bersangkutan diberhentikan dari anggota partai.”
Padahal sebelumnya, Tia sukses mendulang 37.359 suara yang sah dan berada di peringkat teratas untuk perolehan suara terbanyak bagi PDIP. Tia bahkan menjadi satu-satunya kader PDIP yang mendapatkan kursi di Dapil Banten I. Namun, posisi Tia kini digantikan oleh Bonnie Triyana yang hanya memperoleh suara sebanyak 36.516.
Saat ditanya mengenai hal itu, Tia mengaku baru mengetahui keputusan tersebut pada Selasa, 24 September 2024.
“Saya juga baru mengetahui hal tersebut tepat tadi malam, 24 September 2024,” kata Tia kepada Tempo melalui aplikasi perpesanan pada Rabu sore, 25 September 2024.
Lantas bagaimana sebenarnya profil Tia Rahmania, caleg terpilih DPR yang digantikan oleh kader PDIP lain? Berikut rangkuman informasi selengkapnya.
Profil Tia Rahmania
Tia Rahmania adalah seorang politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PSIP). Dia berasal dari Palangkaraya, Kalimantan Tengah dan lahir pada 20 Maret 1979. Selain terjun di dunia politik, Tia juga dikenal sebagai seorang akademisi dan aktif di berbagai organisasi.
Melansir dari akun resminya, Tia adalah seorang psikolog serta pemerhati perempuan dan anak. Dia juga merupakan Ketua Asosiasi Psikologi Sekolah Indonesia (APSI) Wilayah Banten. Tak hanya itu, Tia juga menjabat sebagai Ketua Umum Esport Indonesia (ESI) Kabupaten Pandeglang.
Keanggotaan Tia di PDI Perjuangan dibuktikan dengan menjadi Ketua DPD Banteng Muda Indonesia (BMI) Banten. Dia juga turut mengunggah sejumlah dukungannya untuk calon gubernur dan wakil gubernur Banten yang diusung oleh PDIP dan Partai Golkar, yakni Airin Rachmi Diany dan Ade Sumardi.
Berdasarkan akun LinkedIn pribadinya, Tia Rahmania adalah lulusan Universitas Indonesia Fakultas Psikologi untuk gelar Master Psikologi Perkembangan dan Anak. Saat mengejar gelar sarjana, Tia juga berkuliah di Universitas Indonesia jurusan yang sama.
Saat ini, Tia merupakan dosen dan psikologi di Universitas Paramadina. Jabatan itu telah diembannya sejak 2008 silam hingga sekarang. Dia juga menjadi psikologi di Kancil sejak 2005 lalu.
Saat bekerja di Universitas Paramadina, Tia Rahmania sempat menduduki sejumlah jabatan strategis. Mulai dari Sekretaris Prodi Psikologi pada 2013-2016, Kepala Prodi Psikologi periode 2016-2017, hingga Dekan Fakultas Falsafah dan Peradaban Universitas Paramadina pada 2017-2022.
Di sisi lain, Tia juga pernah menjadi anggota Asosiasi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (APTIKIS) periode 2020-2023. Dia adalah salah satu pengurus KONI Provinsi Banten untuk tahun 2022-2025. Tia juga merupakan Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Banten, Bidang Ekonomi Kreatif periode 2020-2024.
Melanggar Kode Etik
Tia Rahmania merupakan anggota DPR terpilih dari PDIP pada pemilihan legislatif 2024. Ia memperoleh sebanyak 37.359 suara di daerah pemilihan Banten I yang mengantarkannya menuju parlemen. Akan tetapi, asa Tia untuk melenggang ke Senayan terhempas usai PDIP memberikan sanksi pemberhentian sebagai anggota.
Koordinator juru bicara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP, Chico Hakim, menjelaskan Tia diberhentikan karena terbukti melakukan pelanggaran. Mahkamah Partai memutus Tia telah melakukan penggelembungan sebanyak 1.626 suara. Selain itu, Tia juga dilaporkan telah mencuri suara Hasbi sebanyak 251.
Sebagai tindak lanjut, kata dia, Mahkamah PDIP kemudian menyerahkan surat beserta hasil persidangan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan tujuan melakukan penggantian posisi sebagai anggota DPR terpilih kepada Tia Rahmania.
Digantikan Bonnie Triyana
Pada 3 September Mahkamah Etik atau Badan Kehormatan PDIP kembali menyidangkan perkara pelanggaran etik Tia Rahmania atas pemindahan suara partai ke perolehan pribadi. Keputusan Mahkamah Etik ihwal pemberhentian keduanya disampaikan pada KPU pada 13, September 2024.
Penggantian Tia Rahmania tertuang dalam lampiran Surat Keputusan KPU Nomor 1368 Tahun 2024. Pada SK yang ditanda tangani Ketua KPU, Mochamad Afifuddin tersebut, Tia sebagai peraih suara terbanyak dalam pemiihan legislatif lalu akan digantikan kolega satu partainya, Bonnie Triyana yang merupakan peraih suara kedua terbanyak di daerah pemilihan Banten I.
Annisa Febiola, berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: PDIP Berhentikan Dua Anggota DPR Terpilih 2024-2029 di Banten dan Jawa Tengah, Diganti Nama Lain
Catatan redaksi: Artikel ini mengalami perubahan pada pukul 22.42. Penyesuaian terjadi di badan berita dengan menambahkan penjelasan soal "Melanggar Kode Etik" dan "Digantikan Bonnie Triyana".